ANGGARAN DAERAH, Problem Penyerapan Kembali Terulang
Problem klasik penyerapan anggaran daerah kembali terulang. Ketika tahun anggaran 2022 tersisa satu bulan, Presiden Jokowi menyebut anggaran daerah Rp 278 triliun masih mengendap di bank. Kepala daerah pun diminta segera membelanjakan anggaran tersebut. Namun, agar isu ini tak terus berulang, penyebab lambatnya penyerapan yang sebagian justru bersumber dari birokrasi di pemerintah pusat harus diatasi.Presiden mengungkapkan masih banyaknya anggaran daerah yang mengendap di bank saat membuka Rakornas Investasi Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (30/11). ”Kita ini mencari uang dari luar agar masuk. (Supaya) Terjadi perputaran uang yang lebih meningkat. Tetapi, uang kita sendiri yang ditransfer Menkeu ke daerah-daerah justru enggak dipakai,” ujar Presiden. Dalam catatan Kemenkeu disampaikan Presiden, anggaran Rp 278 triliun yang masih mengendap di bank itu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Di bulan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya anggaran daerah yang tersimpan di bank berkisar Rp 210 triliun-Rp 220 triliun. ”Rp 278 triliun itu gede banget. Ini kalau cepat direalisasikan memengaruhi pertumbuhan ekonomi didaerah,” kata Presiden.
Catatan Kompas, hampir setiap tahun Presiden mengeluhkan soal lambatnya penyerapan anggaran daerah. Pada akhir November 2021, misalnya, Presiden menyinggung soal anggaran daerah yang masih di bank sebesar Rp 226 triliun. Kemudian, April 2016, Presiden menyampaikan anggaran daerah Rp 183 triliun yang masih mengendap di bank. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Idonesia (Apeksi) Bima Arya membantah jika ada yang beranggapan kepala daerah sengaja menahan penyerapan anggaran. Selama ini, masalah penyerapan justru kerap terjadi karena penyaluran dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang kerap terlambat. Begitu pula terbitnya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan Permenkeu yang menjadi pedoman penggunaan anggaran. Contohnya, Pemkot Bogor baru menerima kabar memperoleh DID, Rabu, tetapi bisa dipastikan tak mungkin diserap karena waktu pelaksanaan sudah sangat mepet. Tinggal tersisa satu bulan hingga tahun anggaran 2022 berakhir. Masalah lainnya, kata Bima, kekhawatiran penanggung jawab pelaksana kegiatan berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketika landasan penggunaan anggaran tak jelas, mereka memilih tidak melaksanakan program, bahkan melawan atasannya, kepala daerah. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023