WAJIB PAJAK : KEPATUHAN ORANG KAYA MELAMBAT
Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias masyarakat superkaya tahun lalu hanya 45,53%, turun dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang sebesar 52,44%. Faktanya, jumlah masyarakat kelas atas yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat, yakni dari 1,75 juta wajib pajak pada 2020 menjadi 1,85 juta wajib pajak pada tahun lalu. Salah satunya adalah belum maksimalnya sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pendampingan dari petugas pajak amat mendesak mengingat belum seluruh pelaku usaha memahami pola pelaporan SPT Tahunan. Dia memerinci, ada tiga jenis pelaku usaha perihal rasio kepatuhan formal ini. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang memahami kewajibannya tetapi tidak bisa atau enggan melakukan pelaporan. Kedua, pebisnis yang sepenuhnya mengerti dan memahami pelaporan SPT tetapi merasa tidak mendapatkan manfaat sehingga mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiga, pengusaha yang sepenuhnya tidak paham.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023