;

Presiden Minta Moda Transportasi Terintegrasi

Yoga 29 Sep 2023 Kompas
Presiden Joko Widodo meminta moda transportasi bisa segera saling terintegrasi. Hal ini agar mendorong masyarakat mau memakai transportasi publik. ”Setelah kita punya MRT, LRT, kereta cepat, kemudian ada kereta bandara, yang harus kita segera selesaikan, segera eksekusi, mengintegrasikan moda transportasi ini dengan lainnya, seperti Transjakarta, bus, taksi online, ojek online,” kata Presiden, Rabu (27/9/2023). (Yoga)

JALAN BENIH ”BONGO” DEMI MENJAGA ”DUTU

Yoga 29 Sep 2023 Kompas

Tradisi dutu atau upacara antar harta dalam upacara peminangan memuat sejumlah hasil bumi yang wajib dibawa oleh calon mempelai pria, salah satunya kelapa yang ada tunasnya (tumula). Bagi  masyarakat Gorontalo, tunas kelapa memiliki makna filosofi kehidupan baru sekaligus menjadi teladan bagi kedua calon mempelai agar dapat hidup di mana pun dan memberikan banyak manfaat kepada siapa pun. Sebagai masyarakat asli Gorontalo, Mohamad S Hulopi atau akrab disapa Adi tak mau tradisi yang telah diturunkan dari generasi pendahulunya pudar. Kelapa menjadi salah satu hantaran yang amat penting dan bahkan dibicarakan secara serius dalam adat tolobango atau upacara musyawarah saat hendak melangsungkan pernikahan.

”Saya senang bisa menyediakan tunas kelapa untuk kebutuhan adat. Tak jarang, mereka yang butuh tunas kelapa untuk lamaran, biasanya enam butir, tidak saya patok harga. Berapa pun saya terima,” katanya, Sabtu (23/9).  Pada 1999, Adi mendirikan CV Hati Mas sebagai badan usaha pembibitan kelapa. Di lahan seluas 3 hektar, pria paruh baya itu membudidayakan tiga varietas kelapa lokal, yakni molowahu, kramat, dan panua. Dalam setahun, Adi mampu membibitkan 300.000 bibit kelapa. Rata-rata harga bibit kelapa tersebut dijual Rp 18.000- Rp 32.500 per bibit, bergantung varietasnya. CV Hati Mas merupakan satu-satunya produsen bibit kelapa lokal di Provinsi Gorontalo yang tercantum dalam e-katalog. (Yoga) 

Saatnya Industri Pelayaran Nasional Unjuk Gigi

Yuniati Turjandini 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Peran industri pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor (perdagangan internasional) di wilayah perairan di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya 37% dan sisanya yakni 63% dilakukan oleh asing. Upaya melakukan kiprah industri pelayaran nasional harus dilakukan secara terpadu. Pelayaran nasional sangat perlu mendapatkan kebijakan yang equal atau setara dengan internasional, yang selama ini dianggap berat sebelah. "Kendala utamanya adalah daya saing kita yang lemah terhadap pelayaran internasional. Dimana untuk investasi pengadaan kapal, pinjaman dua digit dengan loan tenure yang pendek, serta jaminan kolateral. Dibandingkan dengan pendanaan internasional yang hanya 1 atau 2 persen diatas libor/sibor, loan tenure yang panjang dan hanya kapalnya saja sebagai jaminan," kata ketua Umum DPP Indonesia National Shippowners Association (INSA) Carmelita Hartoto kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (28/09/2023). (Yetede)

Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk

Yuniati Turjandini 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung hukum bagi upaya melindungi UMKM dan membangun ekosistem  niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. Namun, secara bersamaan, pelaku UMKM juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar mampu bersaing dengan produk-produk impor. "Tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, enggak ada. Pemerintah harus hadir, karena di negara manapun kalau UMKM enggak berkembang negaranya enggak akan maju," ujar Menteri Perdagangan  (Mendag) Zlkifli Hasan kepada awak media usai mengunjungi area Blok A, Pasar Tanah Abang di Jakarat Pusat, Kamis. (28/9/2023). Namun Mendag menekankan, disamping pemerintah membuat kebijakan untuk melindungi UMKM dari derasnya impor produk  yang diperjual belikan secara online. (Yetede)

Meneropong Kesiapan LPS untuk Penjamin Polis

Yuniati Turjandini 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan program penjamin polis (PPP), yang mulai berlaku pada Januari 2028. Tugas baru yang akan dijalankan LPS merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (P2SK). Persiapan unutk perlengkapan PPP melingkupi antara lain perubahan organisasi, pengembangan sumber saya manusia (SDM), dan penyusunan peraturan turunan dari UU P2SK terkait PPP. "UU P2SK memberikan waktu 5 tahun untuk  masa transisi sejak UU ini ditetapkan sampai dengan PPP dimulai, yaitu dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2028," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih kepada Investor Daily. (Yetede)

PHK Smartfren Sinyal Persaingan Telko Makin Berat

Yuniati Turjandini 29 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 100 karyawan  PT Smartfren Telecom Tbk mengindikasikan persaingan  pada industri telekominikasi (telko) seluler di Tanah Air makin berat dan perlu inovasi baru untuk terus  tumbuh dan berkembang. Rencana merger perseroan  dengan  PT XL Axiata Tbk bisa saja terus didorong untuk lebih meningkatkan daya saing dan kinerjanya. Hanya saja, jumlah empat operator seluler saat ini juga dinilai justru ideal untuk menjaga persaingan tetap kuat. Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asisoasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP Aspek Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa  ada sebanyak 100 karyawan Smartfren yang terdampak PHK pada Agustus 2023. Bahkan, PHK biasa saja mencapai sedikitnya 300 karyawan tahun ini. Sementara itu, Director Investor Relations & Media Smartfren Gisela Yenny Lesmana mengonfirmasi, PHK sulit terhindarkan. Smartfren tengah melakukan beberapa  inisiatif penajaman startegi bisnis, benchmarking, dan perbaikan kinerja, seperti redifinisi tugas dan fungsi karyawan. (Yetede)

Ancaman di Destinasi Wisata Prioritas

Yuniati Turjandini 28 Sep 2023 Tempo
Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru karena penggunaan flare saat pengambilan foto pre-wedding baru-baru ini tak hanya menimbulkan pertanyaan soal etika pengunjung di tempat wisata. Isu ini juga menunjukkan semakin maraknya fenomena gentrifikasi pariwisata di Indonesia, termasuk di kawasan konservasi. Gentrifikasi merupakan perubahan karakteristik wilayah akibat penetrasi kapital dan mobilitas masyarakat kelas menengah atas yang berpotensi menaikkan standar hidup wilayah tersebut di atas jangkauan masyarakat setempat. Gentrifikasi terjadi akibat komodifikasi ruang, yaitu ketika nilai guna ruang diuangkan demi mengejar keuntungan.

Dalam perkembangannya, isu gentrifikasi juga tidak terbatas pada fenomena yang terjadi di wilayah urban, tapi juga di perdesaan, ruang kosong, dan kawasan lindung. Isu gentrifikasi makin mendesak untuk dibahas mengingat makin besarnya perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pariwisata sebagai sektor prioritas yang dianggap salah satu sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia. Secara kasat mata, gentrifikasi pariwisata memang terlihat menyejahterakan. Destinasi wisata diubah menjadi lebih modern, indah, dan tertata rapi. Namun, seperti halnya industri lain, gentrifikasi pariwisata juga berisiko merusak alam dan menimbulkan kesenjangan. (Yetede)

Transaksi Dagang Terlarang

Yuniati Turjandini 28 Sep 2023 Tempo
DALAM sepekan ke depan, perusahaan media sosial TikTok harus mulai menghentikan kegiatan jual-beli melalui platformnya di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal menyurati perseroan agar operasi TikTok Shop—layanan jual-beli di aplikasi tersebut atau social commerce--disetop. "Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin (Selasa, 26 September 2023), tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya. Besok saya suratin," kata dia di kantornya, kemarin. 

Tak hanya kepada TikTok, surat serupa juga akan dilayangkan kepada para pelaku niaga elektronik dan social commerce lainnya. Langkah tersebut dilakukan setelah Zulkifli meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023  tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan anyar yang diundangkan pada 26 September lalu tersebut merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru tersebut mendefinisikan model bisnis penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain lokapasar atau marketplace dan social commerce. Masing-masing model bisnis ini memiliki aturan main yang berbeda. (Yetede)

Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Yuniati Turjandini 28 Sep 2023 Tempo
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin, 25 September lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri meminta masukan keempat pihak itu mengenai muatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan tim Kemendagri mendengarkan masukan keempat pihak dalam rapat konsinyering tersebut. Hasil dari pertemuan itu, mereka mempersilakan pemerintah menerbitkan perpu pilkada. Setelah itu, kata Yudia, tim internal Kemendagri mengharmonisasi muatan draf perpu pilkada. “Saat ini tim internal sedang melakukan harmonisasi,” kata dia, Rabu, 27 September 2023.  Yudia melanjutkan, pemerintah akan mengirim draf perpu pilkada ke DPR lebih dulu setelah pembahasan di tingkat pemerintah tuntas. Draf perpu akan sampai di tangan Komisi Pemerintahan DPR sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu pilkada.

Pemerintah hendak menerbitkan perpu pilkada dengan maksud mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Awalnya, KPU menetapkan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Kemudian pemerintah ingin mempercepat waktu pencoblosan dua bulan lebih awal, atau pada September 2024. Rencana percepatan itu terhalang oleh ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang mengatur pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah digelar pada November 2024. (Yetede)

Otoritas Harus Tegas Agar Nasabah Tak Terkuras

Hairul Rizal 27 Sep 2023 Kontan (H)
Hati-hati bila Anda  mengajukan pinjaman online ke perusahaan teknologi finansial alias fintech. Debitur fintech bisa jadi harus mengembalikan pinjaman ditambah bunga dan biaya lainnya yang nilainya sama besar dengan pinjaman pokok. Yang juga layak Anda perhatikan, besaran bunga plus biaya lain-lain yang nilainya sama dengan pokok pinjaman ini tidak menyalahi aturan, lo. Ketentuan besar bunga dan biaya pinjaman di fintech diatur dalam code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut ketentuan tersebut, bunga pinjaman ditetapkan maksimal 0,4% per hari, atau 12% per bulan. Sementara biaya-biaya lain ditetapkan maksimal 0,8% per hari, atau 24% per bulan. Ini juga termasuk biaya denda atas keterlambatan bila pinjaman sudah lewat batas waktu. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan memberi simulasi, misal debitur mendapat pinjaman Rp 10 juta dengan tenor sembilan bulan dan bunga harian sebesar 0,4% per hari. Dengan demikian, nilai maksimal pengembalian dana plus bunga serta biaya lainnya adalah Rp 20 juta. Ini terdiri dari pengembalian pinjaman pokok Rp 10 juta dan pembayaran bunga plus biaya lainnya sebesar Rp 10 juta. Namun Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, menegaskan, 360Kredi selalu memberi perincian biaya di borrowers agreement sebelum pinjaman disepakati. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan juga menyebut telah memberitahu borrower sebelum mengambil pinjaman. "Semua biaya dipaparkan dengan jelas, nominalnya juga jelas sehingga konsumen bisa menghitung, besaran pinjaman, serta biaya-biayanya," kata dia. Pengamat dan Direktur Center of Law & Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi, OJK sudah seharusnya meregulasi penetapan biaya kepada para  borrower fintech lending. "OJK juga perlu mengatur denda, biaya layanan dan asuransi," kata dia. Ia menilai biaya layanan pinjol saat ini tinggi dan tidak wajar. Ini antara lain terlihat pada kasus AdaKami. Sempat viral disebutkan nasabah AdaKami yang harus membayar biaya dengan nilai hampir sama dengan pokok pinjaman. Meskipun pihak AdaKami beralasan ini karena ada biaya asuransi yang tinggi.

Pilihan Editor