;

Otoritas Harus Tegas Agar Nasabah Tak Terkuras

Ekonomi Hairul Rizal 27 Sep 2023 Kontan (H)
Otoritas Harus Tegas Agar Nasabah Tak Terkuras
Hati-hati bila Anda  mengajukan pinjaman online ke perusahaan teknologi finansial alias fintech. Debitur fintech bisa jadi harus mengembalikan pinjaman ditambah bunga dan biaya lainnya yang nilainya sama besar dengan pinjaman pokok. Yang juga layak Anda perhatikan, besaran bunga plus biaya lain-lain yang nilainya sama dengan pokok pinjaman ini tidak menyalahi aturan, lo. Ketentuan besar bunga dan biaya pinjaman di fintech diatur dalam code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut ketentuan tersebut, bunga pinjaman ditetapkan maksimal 0,4% per hari, atau 12% per bulan. Sementara biaya-biaya lain ditetapkan maksimal 0,8% per hari, atau 24% per bulan. Ini juga termasuk biaya denda atas keterlambatan bila pinjaman sudah lewat batas waktu. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan memberi simulasi, misal debitur mendapat pinjaman Rp 10 juta dengan tenor sembilan bulan dan bunga harian sebesar 0,4% per hari. Dengan demikian, nilai maksimal pengembalian dana plus bunga serta biaya lainnya adalah Rp 20 juta. Ini terdiri dari pengembalian pinjaman pokok Rp 10 juta dan pembayaran bunga plus biaya lainnya sebesar Rp 10 juta. Namun Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, menegaskan, 360Kredi selalu memberi perincian biaya di borrowers agreement sebelum pinjaman disepakati. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan juga menyebut telah memberitahu borrower sebelum mengambil pinjaman. "Semua biaya dipaparkan dengan jelas, nominalnya juga jelas sehingga konsumen bisa menghitung, besaran pinjaman, serta biaya-biayanya," kata dia. Pengamat dan Direktur Center of Law & Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi, OJK sudah seharusnya meregulasi penetapan biaya kepada para  borrower fintech lending. "OJK juga perlu mengatur denda, biaya layanan dan asuransi," kata dia. Ia menilai biaya layanan pinjol saat ini tinggi dan tidak wajar. Ini antara lain terlihat pada kasus AdaKami. Sempat viral disebutkan nasabah AdaKami yang harus membayar biaya dengan nilai hampir sama dengan pokok pinjaman. Meskipun pihak AdaKami beralasan ini karena ada biaya asuransi yang tinggi.
Download Aplikasi Labirin :