LPS Proyeksi Kinerja Perbankan Stabil
Lembaga Penjamin Simpanan memproyeksikan kinerja industri perbankan terjaga stabil, di tengah proses pemulihan ekonomi global sepanjang 2023 hingga tahun depan. Dengan kondisi itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan lagi tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum sebesar 4,25%, valuta asing (valas) 2,25%, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan beberapa kondisi yang dihadapi berada di bawah ekspektasi, mulai dari tekanan inflasi global hingga dampak dari pemulihan ekonomi China. “Kinerja industri perbankan stabil, dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana,” katanya dalam agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9). Pada sisi lain, ROA perbankan pada periode yang sama stabil sebesar 2,75%. Dari sisi fungsi intermediasi, kredit perbankan per Agustus 2023 tumbuh 9,06% (YoY) dengan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 6,24% YoY. Tak hanya itu, LPS juga mencatatkan ekonomi domestik tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. “Hal ini tercermin antara lain dari, PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif,” ungkapnya. Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening. Selain itu, penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut juga mempertimbangkan tiga aspek perkembangan lain. Pertama, prospek pemulihan ekonomi. Kedua, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan. Ketiga, kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan.
PROBLEM PERNIAGAAN SOSIAL : MENCARI SOLUSI BAGI UMKM
Pemangkasan fungsi perniagaan dalam platform media sosial di Indonesia tidak dipungkiri berpengaruh terhadap aktivitas usaha sejumlah merek lokal. Meskipun masih banyak saluran lain untuk berdagang, tetapi dipastikan ada pengurangan omzet dari lini social commerce, terutama Tiktok Shop. Dari survei bertajuk Think with Hypefast, sebanyak 67% local brand telah memiliki Tiktok Shop. Dari jumlah tersebut, 88% di antaranya melakukan live streaming setidaknya sekali sehari. “Merek lokal memanfaatkan strategi live shopping melalui kanal seperti Tiktok Shop dan Shopee Live, untuk menghabiskan stok lama ataupun memasarkan produk baru,” ujar Adinda Paramita Pandjaitan, VP Men and Women Category Hypefast dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (28/9). CEO dan Co-Founder Selleri Jayant Kumar menyebut kehadiran Tiktok Shop menjadi ‘lapak baru’ bagi UMKM untuk dapat berkompetisi langsung dengan brand besar secara kreatif, lewat suguhan konten yang lucu dan menarik. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce yang berujung pada pelarangan Tiktok Shop Cs untuk menyelenggarakan transaksi jual beli.
CEO PT Brodo Ganesha Indonesia Yukka Harlanda mengaku cukup kaget ketika pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang transaksi dagang di platform media sosial. Pasalnya, produk sepatu Brodo miliknya juga dipasarkan melalui platform tersebut. “Cukup berpengaruh, 9% dari pendapatan kita di Tiktok, kita antisipasi next seperti apa,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9). Sebagai brand fashion yang menjual produknya langsung di outlet, Founder ISSHU Rheza Paleva mengatakan media sosial bisa menjadi wadah untuk mengenalkan produk. Meskipun memanfaatkan e-commerce, menurutnya konsumen loyal ISSHU pada akhirnya akan langsung belanja di toko. Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pelarangan Tiktok Shop belum cukup atau akan menyelesaikan masalah. Pasalnya para pelaku UMKM dipastikan berpindah ke platform e-commerce lainnya, artinya kasusnya akan tetap sama karena mereka akan kalah saing dengan produsen besar dan impor. Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, pada dasarnya, Permendag Nomor 31/2023 jauh lebih baik dibandingkan dengan Permendag 50/2020. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari Permendag No.31/2023.
Beleid Belanja Online Memantik Polemik
Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun
Ekspansi Anorganik Poles Kinerja MTEL
Anak Usaha SGER Bakal IPO Bidik Dana Segar Rp 200 Miliar
Lebih Berkokok di Akhir Tahun
Transaksi BI-Fast Menggilas Bisnis Switching
DILEMA DAGANG DARING
Industri perdagangan elektronik Indonesia memasuki tahapan baru setelah pemerintah memangkas fungsi perniagaan penyelenggara media sosial di Tanah Air. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengatur lebih ketat tata niaga lokapasar (marketplace). Tahapan baru industri perdagangan elektronik (e-dagang) yang lebih ketat dan menantang itu terangkum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid itu merupakan revisi atas Pemendag No.50/2020. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag No.31/2023 menghilangkan peluang lokapasar dan penyelenggara media sosial dengan fitur dagang (social commerce) melakukan praktik jual rugi atau predatory pricing. Dia menduga platform milik ByteDance China, TikTok, dengan TikTok Shop melakukan strategi bisnis menjual produk dengan harga rendah untuk menghilangkan persaingan. Praktik jual rugi dijalankan selama beberapa bulan, sebelum akhirnya menjual barang dengan harga normal. Setidaknya, Mendag mensinyalir praktik jual rugi social commerce ke pelanggan berjalan 6 bulan. “Habis itu, dia naikkan ke harga normal,” kata Zulkifli.
Hasil perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor UMKM berkontribusi hingga 60,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada 2022 mencapai Rp19.588,4 triliun. Wakil Ketua Bidang Digital Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tirza Reinata Munusamy menyatakan Permendag No.31/2023 memang mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di e-dagang. Tata niaga bisnis e-dagang juga memberikan kepastian bahwa tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan daring dari hulu ke hilir. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga meminta pemerintah memitigasi UMKM yang terdampak akibat pemisahan transaksi perniagaan dengan media sosial dalam platform social commerce. Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan segera menyiapkan langkah penyesuaian mengacu beleid baru. Sementara itu, dalam pernyataan resminya TikTok Indonesia menyayangkan terbitnya Permendag No. 31/2023. Manajemen menyatakan beleid itu berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop.
Antisipasi Ancaman Social Commerce
Dalam rangka melindungi pelaku UMKM dan produk nasional berskala kecil-menengah pemerintah resmi melarang keberadaan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa media sosial tidak lagi diperkenankan melakukan transaksi dan membuka toko menjual produk. Dalam aturan baru itu dinyatakan media sosial hanya diperbolehkan menjadi platform promosi, tetapi dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Tak kurang Presiden Joko Widodo sendiri mengakui bahwa media sosial seperti TikTok Shop telah mengganggu kelangsungan UMKM di Tanah Air. Kehadiran TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Di berbagai daerah, pasar-pasar konvensional banyak yang sepi pengunjung. Di saat yang sama tidak sedikit pelaku UMKM yang terancam bangkrut karena kalah bersaing dengan produk-produk impor yang ditawarkan melalui media sosial.
Tujuan dikeluarkannya Permendag No. 31/2023 adalah untuk melindungi nasib pelaku UMKM dan pedagang pasar yang selama ini mengandalkan penjualan produknya secara langsung. Dalam 5 tahun terakhir, kita bisa melihat sejumlah pasar yang sebelumnya sangat populer, seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua Jakarta dan pasar-pasar lain di berbagai kota besar, penjualan mereka anjlok. Di sini, yang paling banyak dikeluhkan pedagang adalah fenomena masifnya penjualan di TikTok Shop. Alih-alih produk mereka laku, justru ekspansi agresif dari pelaku usaha berskala besar melalui TikTok Shop dan platform digital lain membuat pasar-pasar sepi dan pelaku UMKM terancam gulung tikar karena kehilangan pembeli. Ada beberapa faktor yang membuat pedagang pasar dan pelaku UMKM sulit bersaing di era perdagangan digital yang memanfaatkan media sosial. Pertama, karena harga berbagai produk yang ditawarkan di media sosial seringkali jauh lebih murah daripada harga produk yang dijual di toko konvensional karena tanpa pajak dan lebih efisien. Kedua, karena produk yang ditawarkan di media sosial kebanyakan adalah produk-produk impor yang di mata konsumen dinilai lebih bergengsi. Ketiga, produk yang ditawarkan di media sosial didukung oleh para selebriti dalam pemasaran.









