DILEMA DAGANG DARING
Industri perdagangan elektronik Indonesia memasuki tahapan baru setelah pemerintah memangkas fungsi perniagaan penyelenggara media sosial di Tanah Air. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengatur lebih ketat tata niaga lokapasar (marketplace). Tahapan baru industri perdagangan elektronik (e-dagang) yang lebih ketat dan menantang itu terangkum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid itu merupakan revisi atas Pemendag No.50/2020. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag No.31/2023 menghilangkan peluang lokapasar dan penyelenggara media sosial dengan fitur dagang (social commerce) melakukan praktik jual rugi atau predatory pricing. Dia menduga platform milik ByteDance China, TikTok, dengan TikTok Shop melakukan strategi bisnis menjual produk dengan harga rendah untuk menghilangkan persaingan. Praktik jual rugi dijalankan selama beberapa bulan, sebelum akhirnya menjual barang dengan harga normal. Setidaknya, Mendag mensinyalir praktik jual rugi social commerce ke pelanggan berjalan 6 bulan. “Habis itu, dia naikkan ke harga normal,” kata Zulkifli.
Hasil perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor UMKM berkontribusi hingga 60,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada 2022 mencapai Rp19.588,4 triliun. Wakil Ketua Bidang Digital Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tirza Reinata Munusamy menyatakan Permendag No.31/2023 memang mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di e-dagang. Tata niaga bisnis e-dagang juga memberikan kepastian bahwa tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan daring dari hulu ke hilir. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga meminta pemerintah memitigasi UMKM yang terdampak akibat pemisahan transaksi perniagaan dengan media sosial dalam platform social commerce. Head of Government Relation Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan segera menyiapkan langkah penyesuaian mengacu beleid baru. Sementara itu, dalam pernyataan resminya TikTok Indonesia menyayangkan terbitnya Permendag No. 31/2023. Manajemen menyatakan beleid itu berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop.
Tags :
#PerniagaanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023