Profil Inka, BUMN yang Bergerak di Bidang Perkeretaapian
Cara Halus Menaikkan Harga BBM
Pemerintah Perketat Aturan E-dagang
Inflasi, Inggris Pangkas Rute Kereta Cepat
Memberantas Judi Daring
Meski dinilai lamban, pemerintah akhirnya bergerak simultan
memberantas fenomena judi daring yang sudah sedemikian meresahkan dan membawa
banyak korban. Aparat penegak hukum tak hanya memburu para pemain dan
pihak-pihak yang memasarkan atau terafiliasi dengan judi daring, termasuk para
pesohor yang ikut mengiklankan. OJK menindaklanjuti laporan Kemenkominfo, memerintahkan
bank memblokir rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Langkah ini
dilakukan dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi
konsumen atau masyarakat. Judi daring bukan baru sekarang ada, tetapi kian
menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Keberadaan aturan yang tegas mengancam
pelaku, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal
45 Ayat (2) UU No 19/2016, tak mampu membendung fenomena ini.
Tidak tanggung-tanggung, berbagai laman pemerintah dan perguruan
tinggi juga disusupi. Akun Youtube DPR diretas dan menayangkan siaran langsung
judi daring. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan ”tepergok” bermain gim
judi slot saat mengikuti rapat paripurna. Jaringan judi ilegal lintas negara
ini memanfaatkan rentannya keamanan siber dari laman-laman itu untuk menyusup dan
menanam beberapa script yang langsung terindeks di mesin pencari. Masifnya
fenomena judi daring tak bisa kita biarkan karena membawa dampak sosial-ekonomi
luas bagi masyarakat dan keseluruhan ekosistem digital. Hingga 14 September
lalu, Kemenkominfo telah menutup 957.452laman internet dan konten media sosial
terkait judi. Ribuan laman pemerintahan yang terselip konten judi juga dihapus.
Perputaran uang dari aktivitas judi daring ini, menurut Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 69 triliun tahun lalu, dari Rp
58 triliun tahun 2021. Peningkatan transaksi judi daring ini sejalan dengan kenaikan
pinjaman daring dan angka kredit macetnya. (Yoga)
Beras, Gula, dan BBM Bakal Picu Inflasi September Ini
Pengendalian inflasi pada bulan ini hingga akhir tahun bakal
semakin menantang. Kenaikan harga beras dan gula pasir, serta penyesuaian harga
BBM nonsubsidi, diperkirakan bakal memicu inflasi pada September 2023. Di sisi
lain, defisit beras masih mengintai hingga November 2023. Plt Kepala BPS Amalia
Adininggar Widyasanti, Senin (25/9) mengatakan, pada pekan ketiga September 2023,
harga beras masih naik dan belum ada tanda-tanda bergerak mendatar atau turun. Harga
rata-ratanya mencapai Rp 13.477 per kg. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan
harga beras semakin banyak. Pada pekan pertama September 2023, jumlahnya
sebanyak 230 daerah, kemudian pada pekan ketiga 2023 bertambah menjadi 284
daerah.
”Bahkan, Purwakarta yang merupakan daerah produsen beras
besar di Jabar menempati urutan keempat dari 10 kabupaten/kota dengan kenaikan
indeks perkembangan harga (IPH) tertinggi. Beras menjadi komoditas utama yang memengaruhi
kenaikan IPH itu,” ujarnya dalam Rapat Pengendalian Inflasi yang digelar
Kemendagri secara daring di Jakarta. BPS mencatat, IPH komoditas pangan
Purwakarta pada pekan ketiga September 2023 sebesar 3,41 %. Dari IPH itu, 3,21 %
berasal dari kenaikan harga beras, selain itu harga gula pasir juga meroket, pada
pekan ketiga September 2023 mencapai Rp 15.134 per kg, yang terjadi di 236 kabupaten/kota.
”Kenaikan harga beras dan gula akan berkontribusi terhadap inflasi September
2023. Selain itu, inflasi juga berpotensi disumbang bensin dan solar nonsubsidi.
Namun, inflasinya tidak akan setinggi sebelumnya,” katanya. (Yoga)
Agustus 2023, Uang Beredar Tumbuh Positif
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Bursa Karbon Dorong Pendanaan Hijau
Indonesia telah menyiapkan strategi pendanaan pengurangan
emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan secara umum melalui
bursa karbon. Mekanisme ini dinilai menjanjikan karena investasi global juga mulai
mengarah ke sana. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan,
Presiden Jokowi akan meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9). Bursa ini
memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan perusahaan penghasil emisi karbon
dengan proyek pengurangan emisi dari perusahaan berbasis inovasi. ”Ini
bertujuan untuk menyediakan mekanisme pasar yang akan mendukung target NDC
(Nationally Determined Contribution) pemerintah sekaligus menyeimbangkan
transisi ke ekonomi berkelanjutan,” katanya saat membuka acara Forum Penelitian
Internasional OJK 2023, Senin (25/9), di Jakarta.
NDC adalah dokumen
kontribusi nasional yang menjadi pijakan Indonesia untuk mengurangi emisi
karbon dalam rangka mengendalikan perubahan iklim. Dari hasil pembaruan pada
2022, target itu ditingkatkan sebesar 31,89-43,2 % sampai 2030 dengan total
pengurangan 3.000 juta ton lebih CO2 dari estimasi emisi pada 2010 (Kompas,
26/7). Dalam skenario itu, lima sektor penghasil emisi yang menjadi target
adalah energi, limbah, pertanian, kehutanan, dan penggunaan produk dan
pemrosesan industrial. Bursa karbon yang akan dijalankan Indonesia menyasar
sektor energi, kehutanan, dan industri. Mahendra meyakini, Indonesia berada di
jalan yang tepat. ”Perdagangan karbon ini bisa menjadi yang paling unik di dunia
karena menawarkan begitu banyak variasi unit karbon dari modal alam (60 %)
ataupun energi berdasarkan kepatuhan atau offset market,” ujarnya. (Yoga)
Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak
Potensi pendapatan daerah Sultra dari pajak sektor pertambangan
di tiga kabupaten diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, perusahaan
tambang terus menunggak meski berulang kali ditagih. Berdasarkan evaluasi
sementara BPKP di tiga kabupaten, potensi pendapatan dari sektor pertambangan
mencapai Rp 1 triliun. Potensi itu dari beberapa sampel pajak yang belum
terealisasi sampai saat ini. ”Kami melakukan kajian terhadap tiga wilayah,
yaitu Kolaka, Konawe, dan Buton, potensi PAD sektor pertambangannya triliunan
rupiah. Kajian itu kami ambil dari tahun 2017 hingga saat ini,” kata Kepala Perwakilan
BPKP Sultra Panut seusai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah Sektor
Pertambangan, di Kendari, Senin (25/9).
Kegiatan ini diinisiasi
oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK. Potensi pajak itu berasal dari Pajak Air
Permukaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (LBMB), serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perhitungan potensi ini juga hanya mengambil
beberapa sampel dari setiap wilayah. Di Kolaka, misalnya, Pajak Air Permukaan
dari sektor pertambangan mencapai Rp 193 miliar. Di Konawe, Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik senilai Rp 246 miliar. Di Buton, BPHTB
untuk aspal Rp 630 miliar. Nilainya lebih dari Rp 1 triliun. (Yoga)









