;

JUDI DARING, Pemblokiran Rekening untuk Penyidikan

29 Sep 2023 Kompas
JUDI DARING, Pemblokiran Rekening untuk Penyidikan

Pemblokiran rekening transaksi yang ditengarai berhubungan dengan judi daring menjadi salah satu upaya pemerintah memberi efek jera terhadap pelaku perjudian. Nilai transaksi perjudian daring di Indonesia saat ini ditaksir mencapai Rp 200 triliun. Per 21 September 2023, sebanyak 201 rekening bank telah diblokir otoritas karena terkait  dengan perjudian. Sebanyak 1.931 rekening lainnya sedang diproses. Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, di Jakarta, Kamis (28/9) mengatakan, penghentian sementara sebagian atau seluruh transaksi terkait perjudian daring melalui jasa keuangan seperti perbankan menjadi salah satu upaya untuk menertibkan transaksi yang dicurigai atau sudah diketahui melanggar pidana.

”Penghentian sementara transaksi itu dilakukan case by case karena waktu yang diberikan oleh aturan terbatas. Tapi, masyarakat tetap perlu hati-hati terhadap rekening pribadi. Jangan sampai disalahgunakan atau dipakai langsung untuk tindak kejahatan karena bandar dan pemain judi sama-sama melanggar hukum,” tutur Natsir. Berdasarkan Peraturan Kepala PPATK No 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan, PPATK berhak meminta penyedia jasa keuangan memblokir sementara rekening pengguna jasa keuangan. Setelah disetuji penyedia jasa keuangan, pemblokiran dapat dilakukan dalam waktu 5-20 hari kerja dengan tujuan penyidikan pidana. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :