Barang Impor di Mana-mana
Embel-embel impor membuat barang dinilai lebih berkelas. Di sisi
lain, barang impor produksi massal berharga murah sehingga menekan produk dalam
negeri. Topik perihal social commerce mencuat, yang dipicu, antara lain, barang
impor yang dijual lewat platform digital dan kios-kios di Pasar Tanah Abang
yang sepi. Pemerintah, melalui Permendag, lantas menegaskan, e-commerce tidak
boleh menyatu dengan medial sosial dalam satu platform. Hal lain, kedua
platform itu tak boleh menjual produknya sendiri, tetapi menjual UMKM
(Kompas.id, 27/9). Kedua hal itu disebutkan dalam Permendag No 31 Tahun 2023
tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha
dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag itu merupakan revisi
atas Permendag No 50/2020.
Di balik riuh rendah pembahasan soal social commerce, ada persoalan
lain yang tak kalah mendesak untuk
dituntaskan. Persoalan itu berupa kekuatan industri di dalam negeri untuk menghasilkan
produk yang diperlukan masyarakat. Produk berkualitas dengan harga murah dan
mudah diperoleh akan membuat masyarakat berpaling dari barang impor. Berdasarkan
data BPS, impor pada Januari-Agustus 2023 senilai 147,178 miliar USD. Dari
jumlah itu, 72,92 % berupa bahan baku/penolong, 17,57 % barang modal, dan 9,51 %
berupa barang konsumsi. Barang impor, yang dijual melalui berbagai platform,
ada di mana-mana. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023