Industri Perhotelan Didorong Lakukan Konservasi Energi
Pelaku usaha perhotelan didorong untuk mulai menerapkan
penghematan energi dan menurunkan emisi karbon. Pelaksanaan konservasi energi
tersebut akan diikuti skema insentif dan disinsentif bagi badan usaha. Penerapan
konservasi energi bagi subsektor akomodasi itu mengacu pada PP No 33 Tahun 2023
tentang Konservasi Energi, tanggal 16 Juni 2023, yang merupakan perubahan atas
PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi. Koordinator Pengembangan Usaha
Konservasi Energi Kementerian ESDM Devi Laksmi mengemukakan, ketentuan
konservasi energi bertujuan melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan pemanfaatan
energi yang lebih efisien. Penerapan konservasi energi melalui manajemen energi
berlaku untuk penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi, meliputi
badan usaha, pemerintah, ataupun rumah tangga.
PP No 33/2023 memperluas cakupan konservasi energi pada bangunan
gedung komersial, termasuk hotel, dan sektor transportasi. Konsumsi energi untuk
sektor bangunan gedung dibatasi 500 ton setara minyak (TOE) per tahun atau
setara penggunaan listrik 5,8 gigawatt per jam (GWh) per tahun. Sementara itu,
pemanfaatan energi untuk sektor transportasi dan sektor industri dibatasi 4.000
TOE per tahun. ”Mulai tahun depan, pelaporan (manajemen energi) dari sektor
hotel dan transportasi sudah masuk,” ujar Devi dalam Peluncuran Rencana Aksi
Mitigasi Pengurangan Emisi dari Subsektor Akomodasi, yang diselenggarakan
secara hibrida, oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (3/10).
Saat ini sekitar 60 % penggunaan energi terbesar di bangunan gedung adalah
untuk tata udara, seperti AC, diikuti oleh tata cahaya. Hotel atau gedung
komersial yang mengonsumsi energi melebihi 500 TOE per tahun terkena kewajiban
melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Konservasi energi di
sektor hotel dan akomodasi mendukung sektor pariwisata rendah karbon. (Yoga)
Digitalisasi Transaksi di Daerah Didorong
Produk Reksa Dana Global Syariah Allianz
68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor dari Pusat
Ketergantungan pemda terhadap suntikan dana
dari pemerintah pusat masih tinggi. Sebanyak 68 % dari total pendapatan daerah masih bersumber dari dana
transfer ke daerah. Diperlukan opsi pembiayaan alternatif yang kreatif untuk membuka
akses pembiayaan dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kemenkeu, Selasa (3/10) mengatakan,
Indonesia sudah dua dekade menjalankan sistem desentralisasi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah
untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah. Dari tahun ke
tahun, alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN terus meningkat.
Pada 2024, anggaran TKD meningkat menjadi Rp 857,6 triliun,
tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Alokasi itu meningkat 3,9 % dibandingkan dengan 2023
dan naik 49 %
dibandingkan dengan 2014. Porsi terbesar adalah dana alokasi umum (DAU) yang dalam APBN 2024 mencapai
Rp 427,7 triliun atau 49 % dari total anggaran TKD.
Luky mengatakan, kemandirian fiskal daerah sampai sekarang
masih jadi tantangan. Pada 2023, 68 % pendapatan daerah masih bersumber dari suntikan dana
pemerintah pusat. ”Ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi. Ke depan kita berharap
daerah bisa lebih independen mengelola fiskalnya, bisa dengan memaksimalkan
pungutan pajak dan retribusi daerah atau menggali opsi-opsi pembiayaan alternatif,” katanya. (Yoga)









