Menanti Peserta Perdagangan Karbon Langsung
05 Oct 2023
Tempo
JAKARTA – Pemerintah mewajibkan sebanyak 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara milik 42 perusahaan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon secara langsung sejak Februari 2023. Namun hingga saat ini belum semua perusahaan terdaftar menjadi peserta. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, M.P. Dwinugroho, menyatakan sebanyak 92 PLTU batu bara telah menyelesaikan verifikasi sebagai peserta perdagangan karbon. Sebanyak tiga unit PLTU masih berproses menyelesaikan persyaratan. Sementara itu, sisa empat unit lainnya bermasalah. Dua unit PLTU masih menghadapi persoalan di lingkup internal manajemen perusahaan sehingga pendaftaran perdagangan karbon mereka tersendat. Dalam kasus dua unit pembangkit lainnya, Dwinugroho mengaku kehilangan kontak dengan perwakilan perusahaan. "Untuk itu, kami berencana melakukan verifikasi ke lapangan pada empat unit PLTU yang mengalami permasalahan dan tidak dapat dihubungi," tuturnya kepada Tempo, kemarin. Setelah pendaftaran, pemerintah bakal menerbitkan persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU). Dokumen tersebut menentukan jumlah emisi yang boleh diproduksi pembangkit. PLTU dianggap mengalami surplus jika berhasil menjaga emisi di bawah ambang batas tersebut. Sementara itu, pembangkit disebut defisit jika memproduksi emisi lebih tinggi dari nilai di PTBAE-PU. (Yetede)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023