Pacu Budidaya Lobster Dalam Negeri
Pengembangan budidaya lobster di dalam negeri hingga
kini dinilai masih lambat. Upaya pembangkitkan budidaya lobster perlu didukung peta jalan agar komoditas unggulan itu bisa
berdaya saing. Rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih bening lobster
lewat skema kerja sama investasi menuai sorotan.
Alih-alih membuka peluang budidaya lobster di luar negeri oleh investor yang
juga melakukan budidaya lobster di Indonesia, rencana itu dikhawatirkan menyebabkan budidaya lobster di
Indonesia semakin tertinggal. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas
Teknologi Muhammadiyah Jakarta Suhana berpendapat, Kementerian Kelautan dan
Perikanan hingga kini belum memiliki arah jelas terkait pengembangan
budidaya lobster. Padahal, lobster telah digaungkan sebagai komoditas unggulan perikanan
budidaya. Kebijakan terkait lobster bahkan cenderung berubah-ubah, antara lain
buka-tutup keran ekspor benih bening lobster.
”Kalau pemerintah serius untuk mengembangkan
usaha lobster di dalam negeri, jangan ada ekspor benih bening lobster. Perlu disusun peta jalan lobster Indonesia supaya jelas arah dan
kebijakan yang harus ditempuh,” ujar Suhana, saat dihubungi, Senin (2/10). Berdasarkan draf
Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan,
dan Pengelolaan
Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp),
pada Pasal 6, pembudidayaan benih bening lobster di
luar RI dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan di Indonesia. Investor merupakan pelaku usaha
budidaya lobster yang telah teregistrasi di negara asal investor dan
melakukan kerja sama dengan badan layanan umum di bidang perikanan budidaya. Menurut Suhana,
rancangan regulasi yang melegalkan ekspor benih bening lobster ke negara asal
investor berpotensi melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ”Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dibolehkannya ekspor benih bening lobster cenderung
berpihak kepada investor karena terbuka kemungkinan benih lobster lebih dominan
dipasok ke negara asal investor. Sebaliknya, budidaya lobster di Indonesia akan sulit
berkembang. (Yoga)
Harga Beras Tembus Rp 15.000 Per Kilogram
MK Akhirnya Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional
MK akhirnya menyatakan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi UU konstitusional. Namun, putusan itu tidak bulat karena
ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting
opinion. MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 yang diajukan
sejumlah serikat pekerja dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta,
Senin (2/10). Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman sempat molor dari
jadwal semula pukul 13.00 dan baru dimulai pukul 14.24. Uji formil UU No 6/2023
diajukan lantaran para pemohon menilai proses penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi UU tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur,
persetujuan oleh DPR diberikan pada masa persidangan berikutnya. Presiden menerbitkan
Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan mengajukannya kepada DPR pada 9
Januari 2023 atau pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Namun, DPR
baru menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023,
bertepatan dengan Masa Persidangan IV 2022-2023. Para pemohon mendalilkan, seharusnya
persetujuan DPR ditetapkan paling lambat pada Masa Persidangan III 2022-2023,
merujuk Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR diberikan pada
masa sidang berikutnya sejak perppu diajukan ke DPR.
MK menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan. MK pun
menyatakan, dalam tataran implementasi, proses pembentukan UU yang berasal dari
perppu memiliki perbedaan satu sama lain. Sebab, tiap-tiap perppu memiliki
karakter yang tentu berbeda. Initerutama terkait dengan materi muatan yang
berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules). MK
juga menyatakan dapat memahami DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas
dan mengkaji Perppu Cipta Kerja, karena perppu tersebut mencakup substansi
pengaturan yang luas, yaitu 78 UU dari berbagai sektor. ”Adanya penambahan
jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan menyetujui atau
menolak RUU No 6/2023 yang memerlukan dua kali masa sidang setelah penetapan
Perppu No 2/2022, yaitu masa sidang IV DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat
adanya upaya untuk membuang waktu dalam membahas dan memberikan persetujuan,”
kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan. Sementara
itu, buruh dari berbagai kelompok hingga Senin malam masih bertahan di sekitar
Gedung MK menolak UU Cipta Kerja (Yoga)









