;

Pacu Budidaya Lobster Dalam Negeri

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

Pengembangan budidaya lobster di dalam negeri hingga kini dinilai masih lambat. Upaya pembangkitkan budidaya lobster perlu didukung peta jalan agar komoditas unggulan itu bisa berdaya saing. Rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih bening lobster lewat skema kerja   sama investasi menuai sorotan. Alih-alih membuka peluang budidaya lobster di luar negeri oleh investor yang juga melakukan budidaya lobster di Indonesia, rencana itu dikhawatirkan menyebabkan budidaya lobster di Indonesia semakin tertinggal. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Suhana berpendapat, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga kini belum memiliki arah jelas terkait pengembangan budidaya lobster. Padahal, lobster telah digaungkan sebagai komoditas unggulan perikanan budidaya. Kebijakan terkait lobster bahkan cenderung berubah-ubah, antara lain buka-tutup keran ekspor benih bening lobster.

”Kalau pemerintah serius untuk mengembangkan usaha lobster di dalam negeri, jangan ada ekspor  benih bening lobster. Perlu disusun peta jalan lobster Indonesia supaya jelas arah dan kebijakan yang harus ditempuh,” ujar Suhana, saat dihubungi, Senin (2/10). Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), pada Pasal 6, pembudidayaan  benih bening lobster di luar RI dilakukan oleh investor yang juga melakukan pembudidayaan di Indonesia. Investor merupakan pelaku usaha budidaya lobster yang telah teregistrasi di negara asal investor dan melakukan kerja sama dengan badan layanan umum di bidang perikanan budidaya. Menurut Suhana, rancangan regulasi yang melegalkan ekspor benih bening lobster ke negara asal investor berpotensi melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dibolehkannya ekspor benih bening lobster cenderung berpihak kepada investor karena terbuka kemungkinan benih lobster lebih dominan dipasok ke negara asal investor. Sebaliknya, budidaya lobster di Indonesia akan sulit berkembang. (Yoga)

Harga Beras Tembus Rp 15.000 Per Kilogram

Yoga 03 Oct 2023 Kompas
Harga beras di Kendari, Sulawesi Tenggara, melambung hingga Rp 15.000 per kilogram. Gagal panen membuat harga beras naik. Selain itu, produksi beras lebih banyak dikirim ke luar daerah. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra La Ode Fitrah Arsad, Senin (2/10/2023), menjelaskan, ”Kami sudah menginstruksikan pabrik- pabrik penggilingan tetap mengutamakan pasar dalam wilayah dulu.” (Yoga)

MK Akhirnya Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional

Yoga 03 Oct 2023 Kompas

MK akhirnya menyatakan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU konstitusional. Namun, putusan itu tidak bulat karena ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 yang diajukan sejumlah serikat pekerja dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10). Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman sempat molor dari jadwal semula pukul 13.00 dan baru dimulai pukul 14.24. Uji formil UU No 6/2023 diajukan lantaran para pemohon menilai proses penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur, persetujuan oleh DPR diberikan pada masa persidangan berikutnya. Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan mengajukannya kepada DPR pada 9 Januari 2023 atau pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Namun, DPR baru menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023, bertepatan dengan Masa Persidangan IV 2022-2023. Para pemohon mendalilkan, seharusnya persetujuan DPR ditetapkan paling lambat pada Masa Persidangan III 2022-2023, merujuk Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR diberikan pada masa sidang berikutnya sejak perppu diajukan ke DPR.

MK menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan. MK pun menyatakan, dalam tataran implementasi, proses pembentukan UU yang berasal dari perppu memiliki perbedaan satu sama lain. Sebab, tiap-tiap perppu memiliki karakter yang tentu berbeda. Initerutama terkait dengan materi muatan yang berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules). MK juga menyatakan dapat memahami DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas dan mengkaji Perppu Cipta Kerja, karena perppu tersebut mencakup substansi pengaturan yang luas, yaitu 78 UU dari berbagai sektor. ”Adanya penambahan jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan menyetujui atau menolak RUU No 6/2023 yang memerlukan dua kali masa sidang setelah penetapan Perppu No 2/2022, yaitu masa sidang IV DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat adanya upaya untuk membuang waktu dalam membahas dan memberikan persetujuan,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan. Sementara itu, buruh dari berbagai kelompok hingga Senin malam masih bertahan di sekitar Gedung MK menolak UU Cipta Kerja (Yoga) 

Beras Melambung, Inflasi Tak Terbendung

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Harga beras yang terus melambung memicu inflasi pada September 2023 sebesar 0,19%, dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm). Padahal, Agustus 2023, terjadi deflasi sebesar 0,02%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras memberikan andil inflasi bulanan sebesar 0,18% pada September 2023, diikuti bensin 0,06%, biaya pulsa 0,01%, uang kuliah akademik 0,02% dan rokok kretek filter 0,01%. Lonjakan harga beras juga memiliki  andil besar dalam inflasi secara tahunan (year on year/yoy). September 2023, inflasi yoy mencapai 2,28%, dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 115,44. Beras masuk kelompok makanan, minuman dan tembakau, yang bulan lalu mencetak kenaikan harga 4,17% dan menyumbangkan inflasi 1,08%. (Yetede)

Mulai Offering, Barito Renewables Pasang Harga IPO Premium

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Calon emiten milik konglomerat Prajoyo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memulai masa penawaran umum (offering) sebanyak 4 milyar saham baru pada 3-5 Oktober 2023 dengan harga Rp780 per saham. Harga saham yang ditawarkan terbilang sangat premium dengan price earnings (PE) 70x price to book value (PBV) 15x, jauh diatas emiten di sektor yang sama. Meski demikian, perusahaan yang berencana  mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober mendatangi, memiliki banyak nilai tambah yang bisa mengerek naik harga sahamnya. "Secara valuasi, penawarn IPO BREN di harga maksimum Rp780 mencerminkan 70x PE dan 15x PBV yang terbilang sangat mahal sekali dan super premium," kata Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia Leonardo Lijuwardi, kepada Investor Daily di jakarta, Senin (2/20/2023). (Yetede)

Dukung Stabilitas Ekonomi, Pembiayaan Syariah Terus Dipacu

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Ekonomi dan keuangan syariah turut berkontribusi dalam mengakselerasi momentum  pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, dukungan pembiayaan syariah yang mencakup pembiayaan perbankan dan non perbankan syariah perlu terus didorong dengan skala yang lebih besar utamanya kepada pelaku usaha. Potensi pertumbuhan pembiayaan syariah masih sangat besar di Indonesia, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pembiayaan syariah melesat 14,52% secara year on year (yoy) per Austus 2023. Sementara, pertumbuhan kredit industri perbankan sebesar 9,06% (yoy) per Agustus 2023. Sebagai wujud komitment tersebut, BI bersama OJK, Komite Nasional Ekonomi dan keuangan Syariah (KNEKS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kembali menyelenggarakan Bulan pembiayaan Syariah 2023 untuk memacu pembiayaan komersial dan sosial syariah di Indonesia. (Yetede)

Kemenkominfo Dorong Hanya Ada 3 Operator Seluler

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung wacana merger atau konsolidasi operator telekomunikasi (telko) seluler di Tanah Air, teranyar antara PT Smartfren Telecom Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Kementerian ini siap untuk memfasilitasi proses merger agar jumlah operator telko mengerucut  jadi tiga saja supaya tercipta iklim industri telko yang lebih sehat dan tumbuh berkelanjutan (sustain), serta kecepatan internet di Tanah Air lebih baik. Saat ini terdapat empat operator telekomunikasi seluler beroperasi di Indonesia, yaitu  Telkomsel (anak usaha dari PT Telkom Indonesia Tk), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Huthinson), XL Axiata, dan Smartfren. Empat operator tersebut mencatat punya 349 jutaan pelanggan pada akhir semester I-2023 turun dari tahun 2017 masih 371 jutaan. Namun, verifikasi dari Dikjen Dukcapil, Kemendagri, berdasarkan data kependudukan yang terdaftar, jumlah pelanggan operator seluler  di Indonesia sekitar 339 jutaa. (Yetede)

Pariwisata Pulih, Jumlah Kunjungan Wisma Melesat Signifikan

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID_Sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari Senin hingga Agustus 2023 mencapai 7,44 juta kunjungan. Jumlah kunjungan wisman hingga Agustus 2023 tersebut meningat 166,12% dibandingkan total kunjungan  wisman pada periode yang sama pada 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, peningkatan kunjungan tersebut utamanya tercatat pada pintu Bandara Ngurah Rai dan Seokarno Hatta, masing-masing meningkat sebesar 280,74% dan 158,64%. Jika dilihat lebih lanjut, total kunjungan wisman hingga Agustus 2023 tersebut sudah lebih tinggi dari total kunjungan wisman selama tahun 2022. "Meskipun sudah lebih tinggi dari total kunjungan wisman selama tahun 2022, total kunjungan wisman hingga Agustus 2023 masih lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama  tahun 2019 atau periode yang sama tahun 2019 atau periode sebelum pandemi Covid-19. Selama periode januari hingga Agustus 2019, jumlah kunjungan wisman mencapai 10,71 juta," ujar Amalia. (Yetede)

Bengkak Biaya Pengadaan Kereta

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Tempo
JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus mengeluarkan biaya pengadaan armada yang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Musababnya, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI ini hanya diperbolehkan membeli kereta baru, baik yang dibuat PT Industri Kereta Api (Persero) alias Inka maupun dalam bentuk impor, serta kereta hasil modifikasi ulang atau retrofit. 

Vice President Corporate Secretary KCI, Anne Purba, mengatakan sebagian ongkos pengadaan kereta rel listrik Jakarta dan sekitarnya atau KRL Jabodetabek itu diusulkan sebagai penyertaan modal negara (PMN). “Kemudian dipenuhi juga lewat pinjaman sesuai dengan kemampuan KCI,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 3 Oktober 2023.

Berdasarkan presentasi Grup KAI, termasuk perwakilan KCI, di ruang Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat, pada 19 September lalu, jumlah penumpang KRL Jabodetabek akan terus melonjak dari kisaran 274 juta orang pada 2023 menjadi 345 juta pada tahun depan. Agar bisa menampung volume tahunan pengguna KRL yang mencapai 410 juta orang pada 2027, operator kereta pelat merah ini harus mengoperasikan 117 rangkaian KRL setiap hari. Saat ini perusahaan hanya bisa mengoperasikan 101 rangkaian dan akan berkurang secara bertahap karena tenggat pensiun armada tua. (Yetede)

5 Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce, Beserta Pengertiannya

Yuniati Turjandini 03 Oct 2023 Tempo
Istilah social commerce belakangan ini marak diperbincangkan setelah pemerintah resmi melarang platform seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual-beli di Indonesia. Social commerce sendiri merupakan sebuah konsep yang menggabungkan antara media sosial dan e-commerce. Kehadiran social commerce dinilai cukup mempengaruhi tren bisnis online. Pada 26 September lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur mengenai social commerce. Kebijakan tersebut di antaranya melarang social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Melalui social commerce, masyarakat bisa memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk sekaligus melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Di sisi lain, pembeli mendapat kemudahan untuk mencari produk dan membelinya secara langsung di platform social commerce. Tak mengherankan bila social commerce seperti TikTok Shop cukup digandrungi masyarakat.  (Yetede)

Pilihan Editor