Ekspor Industri Kreatif Capai US$ 17 Miliar
Banyak Syarat Pusat Keuangan Nusantara
Minyak Kelapa Sawit, Minyak Paling Serbaguna di Dunia
Saham Perdana Menopang Bursa di Tahun 2023
Waspada Inflasi Pangan dan Energi Lebih Tinggi
Relaksasi TKDN Hingga Tebar Insentif Bagi Kendaraan Listrik
IPO Paling Boncos dari Emiten Skala Kecil
BLTZ Siapkan Strategi Bisnis 2024
Berantas Korupsi, Membela HAM, & Remunerasi Hakim
Seluruh calon presiden berkomitmen apabila terpilih menjadi presiden 2024 akan memperkuat penegakan hukum terutama upaya pemberantasan korupsi. Komitmen itu disampaikan capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat pertama pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (12/12) malam. Debat yang dipandu moderator jurnalis TVRI Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya itu mengangkat enam sub tema yakni pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, penanganan disinformasi, dan kerukunan warga. Capres Anies Baswedan menyatakan bakal menempatkan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadirnya rasa keadilan, kebermanfaatan, dan memperhatikan kepastian bagi semua. “Ini harus dipegang teguh oleh pemegang kekuasan baik di puncak dan seluruh jajaran, tetapi yang terjadi banyak aturan ditekuk oleh pemegang kekasaan. Apakah ini harus diteruskan? Tidak. Ini harus diubah,” katanya. Sementara itu, capres Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pendiri bangsa mendirikan sebuah republik didasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat. Namun, tidak munafik bahwa dalam perjalanannya mengalami banyak kekurangan. Menurut Prabowo, kondisi saat ini harus disyukuri bahwa di tengah dunia yang penuh tantangan dan ketidakpastian di mana terjadi perang, kerusuhan, Indonesia masih aman. Prabowo mengajak kepada masyarakat bahwa kekurangan harus disikapi secara arif, dewasa, dan tidak munafik dengan segala macam kekurangan. Sementara itu, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa penegakan hukum sangat penting terutama dalam pemberantasan korupsi. Tren vonis pengadilan yang relatif rendah serta minimnya pengembalian aset, menurut Ganjar, perlu upaya pemiskinan koruptor dan perampasan aset melalui Undang-Undang Perampasan Aset. Sementara itu, pejabat yang korupsi perlu dijebloskan ke penjara Nusa Kambangan agar memberikan efek jera. Namun, di sisi lain, perlu contoh seorang pemimpin harus hidup sederhana untuk mengajarkan integritas. Selain penegakan hukum, dalam debat tersebut sedikit memanas ketika pembahasan isu penguatan demokrasi terutama pembenahan tata kelola partai politik yang kepercayaan publiknya rendah. Capres Anies Baswedan menilai bahwa rakyat tidak percaya demokrasi. Menurutnya, ketika bicara parpol, kebebasan berbicara, oposisi, proses pemilu dan pilpres netral transparan jujur adil menjadi persoalan. "Persoalan demorasi lebih luas. Parpol saat ini baru mengembalikan kepercayaan, di sini peran negara. Masalah mendasar parpol membutuhkan biaya, selama ini tidak diperhatikan. Sudah saatnya pembiayaan politik dihitung dengan benar, tranparansi," ujarnya. Pernyataan Anies tersebut dinilai berlebihan oleh capres Prabowo. Menurut Prabowo, Anies mengeluh terkait demokrasi tetapi berhasil terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta menghadapi pemerintah yang berkuasa.Suasana juga memanas ketika Ganjar Pranowo menanyakan kepada Prabowo terkait hilangnya 13 orang terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan sejumlah rekomendasi telah diberikan pada 2009.
Ganjar menanyakan kepada Prabowo jika menjadi presiden apakah membentuk pengadilan HAM dan apakah akan menunjukkan makam kepada keluarga korban. Menurut Prabowo, kasus tersebut ditangani oleh Mahfud Md yang kini menjadi cawapre Ganjar Pranowo. "2009 itu sekian tahun lalu dan masalah ini ditangani wapres Anda. Jadi apa lagi mau ditanya kepada saya, saya sudah menjawab berkali-kali tiap 5 tahun kalau saya naik ditanya lagi soal itu," jelas Prabowo. Adapun, terkait dengan fenomena konstitusi kehakiman yang diintervensi turut menjadi isu yang menjadi prioritas para calon jika menjadi terpilih menjadi presiden. Prabowo setuju bahwa kehakiman harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Dia berkomitmen bahwa semua hakim dan pekerja di dipengadilan untuk diperbaiki kualitas hidupnya agar tidak diintervensi dan tidak bisa disogok. Sementara itu, Anies berpendapat bahwa ketika menjadi presiden maka akan ditegaskan bahwa di lingkar yudisial tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi menegakkan keadilan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dari aspek hukum memiliki tantangan dalam hal meningkatkan disiplin implementasi regulasi di lapangan karena saat ini Indonesia memiliki gap besar antara kebijakan di atas kertas dengan penerapan di lapangan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kemudian tantangan lainnya yakni peningkatan transparansi dan disiplin dalam penerapan good regulatory-making practices yang memadai, sistematis, dan berkelanjutan dalam proses pembuatan dan review kebijakan/regulasi. “Regulasi usaha masih menyulitkan baik karena high cost ataupun tidak efisien. Ujung-ujungnya menyebabkan kebingungan, dan uncertainty iklim usaha tetap tinggi bagi pelaku usaha,” jelasnya. Dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM), Shinta mengatakan perihal itu erat kaitannya dengan kepercayaan pengusaha terhadap sistem hukum Indonesia dan praktik ESG yang makin dituntut implementasinya. Terutama untuk memperoleh investasi asing dengan nilai yang lebih tinggi atau untuk memenangkan peran/partisipasi yang lebih besar dalam rantai pasok global. Dari aspek pemerintahan, sejumlah hal seperti tantangan reformasi birokrasi yang belum selesai khususnya dari segi efisiensi birokrasi, kualitas layanan birokrasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat sipil negara (ASN) ataupun pelaksana kebijakan di lapangan.
CEKAK TARGET RASIO PAJAK
Target sasaran rasio pajak terus menyusut. Pelemahan harga komoditas sumber daya alam (SDA), ancaman inflasi, hingga prospek penerimaan cukai menjadi faktor yang mendukung moderasi target rasio pajak tahun depan. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, target rasio pajak pada 202 disasar cukup ambisius yakni 10,7%—12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Akan tetapi, dalam Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeirntah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%—10,2%. Adapun, dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak yang terbit beberapa waktu lalu, rasio pajak tahun depan diestimasi hanya 8,59%—9,55%. Di sisi lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini bakal memacu konsumsi di dalam negeri sehingga bakal mengakselerasi laju produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, ada banyak fasilitas pembebasan dalam aktivitas konsumsi masyarakat sehingga gemuknya PDB tidak selalu linier dengan rasio pajak. Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai tantangan dan peluang dalam memacu rasio pajak pada tahun depan. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tak memungkiri aneka kendala di atas menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan negara tahun depan. Terlebih di sektor bea dan cukai yang juga menghadapi kendala. Di antaranya downtrading konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah, serta pelarangan ekspor mineral pada Juni 2024. Peluang untuk memacu rasio pajak makin berat lantaran otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penundaan itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal implementasi sistem inti perpajakan alias Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem baru tersebut. Sementara itu, kalangan pemerhati pajak menyarankan pemerintah untuk membuat gebrakan agar rasio pajak dapat menanjak di tengah ketidakpastian ekonomi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan RPJMN tidak bisa lagi dijadikan tolok ukur mengingat target itu dibuat berdasarkan asumsi-asumsi yang ditetapkan pada 2020. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, memandang kunci dari akselerasi rasio pajak ada pada implementasi identitas tunggal wajib pajak.









