PERMINTAAN KREDIT : LEMAH KALA LIKUIDITAS BERLIMPAH
Industri perbankan menjadi motor utama bagi dunia usaha dalam melakukan ekspansi. Perlahan, penyaluran kredit oleh bank meningkat sekaligus menjadi sinyal pemulihan ekonomi di Tanah Air. BI rate berpeluang besar akan mengalami penurunan pada 2024 seiring dengan penurunan FFR [Fed Fund Rate]. Kemungkinan besar penurunan akan terjadi pada kuartal II/2024,” ujar Chief Economist PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Anton Hendranata saat berbicara dalam diskusi Tantangan Pelik Ekonomi di Tahun Pemilu pada 13 Desember 2023.Dalam kajian yang disusunnya, penurunan BI 7 Days Repo Rate (BI7DRR) sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan sebesar 0,36%, lalu pertumbuhan kredit rumah tangga sebesar 0,07%, dan pertumbuhan kredit produktif sebesar 0,11%.Alurnya, ketika suku bunga acuan turun akan diikuti dengan menipisnya biaya investasi. Biaya investasi yang turun berpotensi mendorong permintaan terhadap kredit produktif yang akan mengungkit output baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun kenaikan pendapatan. Dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20—21 Desember 2023, Bank Indonesia masih mempertahankan BI7DRRdi level 6%.Bank sentral juga melaporkan permintaan kredit sampai dengan November 2023 masih kuat dengan pertumbuhan sebesar 9,7% year-on-year (YoY). Angka itu masih sejalan dengan sasaran proyeksi pertumbuhan kredit pada 2023 di kisaran 9%—11%.
Dari sisi permintaan kredit modal kerja (KMK) tumbuh paling kuat 10,2% YoY, diikuti kredit investasi 9,4%, dan kredit konsumsi sebesar 9,1%.Terdapat empat sektor ekonomi yang kreditnya tumbuh digit ganda yakni jasa sosial/masyarakat, pertambangan, pengangkutan, dan jasa dunia usaha.
Sementara itu, pergerakan suku bunga kredit pada 2023 cenderung naik. Sampai dengan November 2023, suku bunga rata-rata kredit berada di level 9,29% atau lebih tinggi dari posisi pada akhir 2022 sebesar 9,15%.
Menurut Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas Aviliani, daya serap kredit sedang tidak banyak, terlebih di tengah ketidakpastian jelang tahun politik.
ermintaan kredit, katanya akan turut dipengaruhi oleh suku bunga yang cenderung naik bertahap dan diperkirakan melandai pada semester II/2024.“Perbankan sebenarnya sedang tidak mudah. Bank yang tidak efi sien akan susah bertahan di masa yang datang. Karena demi menjaga tetap kompetitif di pasaran, mereka membutuhkan modal yang besar, sementara margin makin tipis karena suku bunga kredit hanya bisa naik terbatas,” katanya.Industri bank memilih target penyaluran kredit yang tak agresif.“Kami masih tetap menargetkan pertumbuhan kredit korporasi sekitar 7% pada tahun ini,” ujar Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan.Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar menyatakan perseroan optimistis dengan pertumbuhan kredit 9%—10% pada tahun ini.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teuku Riefky berpandangan saat ini perbankan masih sulit menyalurkan kredit karena sektor riil yang cenderung turun.
PERFORMA MANUFAKTUR : Bekal Kuat Industri Baja Nasional
Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) optimistis menghadapi 2024, karena ada sentimen yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan konsumsi baja nasional. Selain geliat properti, dan naiknya belanja infrastruktur pemerintah, pertumbuhan permintaan di pasar global otomotif juga diproyeksi bakal membuat industri baja lebih baik. Dalam laporan terbarunya, IISIA meneropong pertumbuhan konsumsi baja bakal sejalan dengan tren peningkatan pada 2020—2023. Adapun, tahun lalu konsumsi baja nasional mencapai 17,4 juta ton, naik dari 16,6 juta ton pada 2022. Dalam laporan tersebut, IISIA juga memprediksi pertumbuhan sektor pengguna baja nasional bakal meningkat, seperti infrastruktur dari belanja pemerintah pada 2024 yang bakal naik 7,9% menjadi Rp423 triliun. Di sisi lain, sektor otomotif juga diyakini akan berkontribusi positif dalam menyerap produk baja nasional. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil baru pada 2024 sebesar 1,1 juta unit, meningkat dari 1,05 juta unit pada 2023. Dalam kesempatan terpisah, Chairman IISIA Purwono Widodo mengatakan, pihaknya bakal memaksimalkan pasar domestik untuk menggenjot pertumbuhan di tengah beragam persoalan yang bisa menghambat pertumbuhan pasar global.
Harapan Pekerja Muda di 2024
BPS pada 2022 melaporkan, jumlah pekerja usia 25-29 tahun mencapai 17,18 juta, jumlah tertinggi kelompok usia angkatan kerja, diikuti usia 30-34 tahun sebanyak 16,9 juta. Di awal tahun 2024, para pekerja muda mendasarkan harapan agar perekonomian tetap bertumbuh di tengah tahun politik dan ketidak pastian global. Mereka juga menebar optimisme dengan mengambil langkah pribadi yang kreatif seperti memasarkan produksi sendiri hingga menggunakan barang dengan lebih bijak demi menjaga bumi lebih baik. Perekonomian Indonesia tahun ini akan menghadapi tantangan dengan adanya pemilu di Tanah Air dan di AS. Keduanya berpotensi menimbulkan ketidak stabilan. Hasil pemilu dinanti karena memengaruhi bagaimana kebijakan ekonomi ke depan. Harapannya di tahun ini, pemilu berjalan aman damai sehingga tidak ada konflik horizontal. Stabilitas politik akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Beberapa harapan dan antisipasi para pekerja muda diantaranya : Gloria Fransisca (31) Karyawan Swasta di Jakarta, berharap ada tindakan membasmi kejahatan keuangan perbankan dan pinjaman daring ilegal. Marshall Sautlan (30) Karyawan BUMN di Jakarta, melihat ekonomi 2024 dengan optimistis tetapi realistis. Tantangan ekonomi ditambah tahun politik tidak bisa diabaikan. Dengan adanya inflasi dan ketidakstabilan pasar global, kita harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan keluarga. Namun, perlu memanfaatkan peluang investasi dan teknologi untuk mencari cuan dan tabungan tambahan. Ia berencana mencari peluang dari jual beli pasar saham, juga memanfaatkan aplikasi jual beli e-dagang untuk jualan tas buatan sendiri. (Yoga)
ORIENTASI BANTUAN SOSIAL, Memenangi Pemilu atau Mengalahkan Kemiskinan
Bantuan sosial alias bansos selalu bikin heboh setiap tahun
politik. Faktanya, bansos adalah bagian dari politik anggaran pemerintah.
Pertanyaannya, politik anggaran semacam apa yang mendasarinya, instrumen
teknokratis mengalahkan kemiskinan atau sarana memenangi pemilihan umum? Siifat
bansos yang populis akan memengaruhi pilihan politik masyarakat penerima.
Alokasi anggarannya yang selalu menggelembung setiap tahun politik sudah barang
tentu menguntungkan petahana, atau dalam kontestasi Pemilu 2024, kemanfaatannya
akan jatuh pada kandidat yang terafiliasi dengan petahana. Maka, selalu, kubu
yang mendapatkan manfaat elektoral akan mendukung bansos dengan narasinya.
Sebaliknya, kubu yang posisinya berhadapan akan mengkritik dengan alasan bahwa
bansos telah diselewengkan sebagai komoditas politik.
Pada konteks Pemilu 2024, heboh soal bansos, diawali saat
Mendag Zulkifli Hasan berkampanye di Kendal, Jateng, akhir Desember 2023. Ia
mengklaim bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) diberikan oleh Presiden Jokowi
sehingga rakyat mesti mendukung putra Jokowi, Gibran, yang maju sebagai calon
wakil presiden dari Prabowo Subianto. Ucapan Zulkifli langsung diprotes kedua
kandidat lain. Capres no urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan, bansos sekarang
sudah dijadikan komoditas politik. Capres no urut 1, Anies Baswedan, meminta
agar bansos jangan diklaim sebagai bantuan pribadi calon tertentu karena
asalnya dari uang rakyat melalui pajak. Jokowi, yang awalnya sering mengkritik kebijakan
bansos SBY semasa masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya ikut mengucurkan
bansos.
Terjadi peningkatan anggaran bansos yang signifikan di era
Jokowi, khususnya ketika dan sesudah pandemi Covid-19, serta terutama pada
tahun politik. Dekan Fakultas Ekonomi
dan Bisnis UI (FEB UI) Teguh Dartanto, Sabtu (6/1/2024) berpendapat, bansos
sangat dibutuhkan masyarakat sehingga perlu diteruskan. Namun, pada praktiknya,
masih ada banyak kekurangan yang butuh dibenahi. Bukan hanya problem klasik
berupa penargetan bantuan yang kerap meleset karena pendataan dan penyaluran
yang tak tepat sasaran, konsep bansos yang diterapkan pemerintah pun dinilai
tertinggal dari perkembangan kebutuhan masyarakat dan realitas sosial saat ini.
”Bansos sudah ada puluhan tahun, tetapi begini-begini saja. Belum ada ide baru
yang luar biasa. Kita butuh pengembangan program bansos baru dengan sistem yang
lebih adaptif dan inklusif. Saat ini bisa dibilang konsep bansos kita belum
cukup adil untuk kelompok tertentu,” kata Teguh. (Yoga)
Indonesia Tak Boleh Lemah
Efek Pemilu, Simpanan Kelas Kakap Surut
Optimalisasi Kredit Usaha Alsintan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri
Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.
Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.









