;

PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI

Hairul Rizal 10 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan. 

Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%. 

Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.

Membangkitkan Indonesia dari Dana Desa

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily (H)
Presiden Joko Widodo berjanji menaikkan anggaran desa. Syaratnya, para kepala desa (kades) mampu mengelola dana itu dengan baik untuk membiayai pembangunan. Sejumlah kalangan merespon positif rencana itu, Alasannya, dana desa terbukti mampu membangkitkan ekonomi daerah. Dana desa mulai digelontorkan sejak 2015, dengan akumulasi Rp539 triliun hingga tahun lalu. Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi dana desa sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 69,9 triliun atau Rp 99,8% dari target APBN 2023 sebesar Rp70 triliun. Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun. Denyut ekonomi desa langsung terasa begitu dana desa mengucur dari pusat. Merujuk data Kemenkeu dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), selama kurun waktu 2015-2022 pemanfaataan anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualiats hidup masyarakat desa. (Yetede)

Pelemahan Indeks Diprediksi Terjadi Sementara

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily (H)
Sentimen global, profit taking hingga koreksi sejumlah saham emiten menjadi sebab pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa (9/1/2024) sebesar 1,14% ke level 7200,20. Namun demikian, pelemahan diprediksi terjadi sementara. Head of Investment Information Mirea Asset Sekuritas Martha Christina mengatakan, profit taking jadi salah satu sebab utama pelemahan indeks, sejalan dengan penguatan indeks yang sudah terjadi selama 6 bulan. Ini dijadikan peluang  bagi para investor untuk mengambil untung, dengan demikian indeks pun akhirnya memasuki zona merah. "Dari global mungkin investor sedang menunggu data inflasi Amerika  dan ini sudah terlihat pada akhir lalu dimana indeks sudah mulai menunjukkan penurunan karena melemahnya kemungkinan penurunan suku bunga The Fed karena target inflasi masih diatas target The Fed di atas 3,2%. (Yetede)

Konsumen Optimis terhadap Kondisi Ekonomi

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily (H)
Ekspektasi konsumen terhadap kondisi  ekonomi dalam enam bulan kedepan terpantau tetap optimis. Di sisi lain, ekonomi Indonesia pada 2024 diproyeksikan tetap tumbuh solid ditengah dinamika global.  Ekspektasi konsumen tersebut  tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) Desember 2023 dalam Survey keyakinan Konsumen yang dipublikasikan bank Indonesia, Selasa (9/1/2024). Adapun IEK tersebut berada dalam zona optimistis sebesar 133,9, stabil dibandingkan  dengan November 2023. Tetap kuatnya IEK Desember 2023 didorong oleh ekspektasi terhadap penghasilan yang tercatat sebesar  139,7 pada Desember 2023, meningkat dari 138,0 pada November 2023. Sementara ekspektasi pada kegiatan  usaha dan ketersediaan lapangan kerja  juga tercatat  dalam zona optimistis sebesar 132,2 dan 129,9, sedikit lebih rendah dari 133,2 dan 131,4 November  2023. (Yetede)

Korporasi cari Dana Rp 28 Triliun di Pasar Modal

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rencana penghimpunan dan dari pasar modal di awal 2024 telah mencapai Rp28,68 triliun. Penghimpunan dana dari 85 rencana  aksi korporasi tersebut, akan  melalui skema penawaran umum perdana (initial public offering/IPO)  saham, penawaran umum terbatas (rights issue), serta obligasi atau efek bersifat utang dan sukuk (EBUS). "Terdapat pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 28,68 triliun, yang diantaranya merupakan rencana IPO emiten baru sebanyak 60 perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas  Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon  Merangkap Anggota Dewan Komisioner Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Selasa (9/1/2024). Inarno menyebut, rencana IPO 60 perusahaan tersebut bernilai total Rp10,01 triliun. Sementara penghimpun dana lainnya yang telah masuk batas  sebanyak 11 emisi dengan nilai Rp 5,4 triliun, disusul EBUS Rp 9,26 triliun, serta 6 penawaran umum bersama (PUB) EBUS tahap I,II, dst senilai Rp 4,01 triliun. (Yetede)

RBB 2024, Laba Perbankan Tumbuh 10%

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily
Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) telah menerima rencana bisnis bank (RBB)  yang disampaikan oleh industri perbankan untuk 2024-2026. Di tanam ini, dari sisi profitabilitas, laba bersih diperkirakan  bisa tumbuh hingga dua digit dibandingkan dengan 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, posisi margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan per November 2023 berada di posisi 4,83%. Namun, cenderung meningkat dari posisi November 2022 yang di level 4,7%. Sementara itu, untuk return of asset (ROA) bank pada November 2023 cenderung stabil di posisi November 2022 yang di level 4,7%. "Adapun, laba (2024) melanjutkan pertumbuhan positif  dengan laba bersih meningkat 9-10% year on year, juga capaian NIM 4-5%," tutur Dian. (Yetede)

Diserang Impor, Industri PTP Kontraksi 1,45%

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily
2023 menjadi tahun yang berat untuk para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT), serta diperkirakan kontraksi sebesar 1,45%. Impor ilegal yang tidak ditindak serius oleh pemerintah dan belum membaiknya pasar global menjadi penyebab utamanya.  Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menerangkan, selain PHK ada juga perusahaan-perusahaan yang tutup pabriknya atau hanya berjalan 30% dari kapasitas yang ada. Meskipun ada yang sampai 70%, itu biasanya limpahan orderan dari perusahaan yang tutup. "Jadi 2023 ini kita memproyeksikan tekstil ini, kalau secara statistik kita proyeksinya itu kontraksi sekitar 1,45%. Untuk kuartal IV saya kira kontraksi bisa diatas 3%, antara minus 3 sampai minus 4%," ucap Redma.  Mengenai ekspor, Redma menerangkan, pihaknya memperkirakan kontraksinya sampai minus 13%. (Yetede)

65 Juta UMKM Didorong Menjadi Digital

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily
Kolaborasi berbagai pihak yang  berkepentingan diperlukan untuk mendorong 65 juta UMKM di Tanah Air mau mendigitalisasikan usahanya (go digital) dan menjadi 'bintang digital'. Terkini perusahaan teknologi 1ENGAGE dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  Indonesia pun meneken nota kesepemahaman (MoU) untuk mendorong semua UMKM di tanah Air mendigitalisasikan bisnisnya.  Saat ini Indonesia memiliki total sekitar 65 juta UMKM  yang terus dibina agar naik kelas secara produk/skala bisnis serta memperluas jangkauan pasar ke kancah nasional dan global. Mereka terus didorong berkembang karena punya peran strategis  berkontribusi sekitar 61% terhadap PDB/Ekonomi dan menyerap tenaga kerja 97% secara nasional. Namun, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM serta Kemenko Perekonomian, total baru 27 jutaan UMKM yang sudah memasarkan produk/jasanya di platform digital hingga akhir 2023, naik 5 jutaan dari 22 jutaan pada akhir 2022. (Yetede)

Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Investor Daily
Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melayangkan surat peringatan  kepada pengelola platform X (dulu Twitter) untuk merespon keluhan masyarakat atau maraknya judi online yang muncul di platform media sosialnya. "Kemekominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh  dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo. Menkominfo menegaskan, seluruh pihak, baik website atau platform, akan mendapat perlakuan yang sama dari Kemenkominfo jika memuat iklan maupun konten judi seperti di platform X. Sebagai informasi, Kemenkominfo sudah pernah memberi teguran serupa kepada Meta, perusahaan induk dari facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama dari masyarakat. Saat ini, Kemenkominfo memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online. (Yetede)

Ragu Bawaslu Telusuri Aliran Dana Janggal

Yuniati Turjandini 10 Jan 2024 Tempo
Pegiat pemilu mempertanyakan komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menelusuri aliran dana mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, hingga saat ini, Bawaslu belum sekalipun menyampaikan hasil dari penelusuran itu. “Karena temuan PPATK penting untuk melacak dana kampanye ilegal yang diduga berputar dan digunakan untuk kepentingan pemilu,” kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, kemarin, 9 Januari 2024.

Bawaslu, kata Kahfi, semestinya menyampaikan perkembangan hasil penelusuran mereka kepada publik. Jika memang ada kendala, Bawaslu tidak perlu ragu untuk menyampaikan hambatan yang dihadapi dalam penelusuran data dari PPATK tersebut. “Upaya ini penting untuk memastikan dana yang digunakan untuk kampanye itu ilegal atau tidak,” ujarnya. “Apalagi kalau melihat konteks data yang diberikan, bukan saja bisa dijatuhi sanksi administrasi, tapi juga sanksi pidana.” (Yetede)

Pilihan Editor