Penggunaan Dana Pariwisata Disorot
Inisiatif pemerintah membentuk dana pariwisata dinilai perlu kehati-hatian. Ide itu dinilai membuka celah penyelewengan, apalagi peruntukannya bukan untuk pengembangan pariwisata. Pemerintah membentuk dana pariwisata (Indonesia Tourism Fund/ITF) untuk mendorong pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Menurut rencana, dana yang dikeluarkan Kemenkeu ini dapat digunakan pada 2024. Pengelolaannya diserahkan pada Indonesia Journey (Injourney) BUMN industri aviasi dan pariwisata. Meski demikian, para pelaku industri pariwisata mengaku tidak dilibatkan dalam pembentukan ITF itu. Para pelaku industri justru kini tengah menginisiasi pembentukan badan layanan umum (BLU). Sekjen Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Pauline Suharno, Minggu (7/1/2024), mengatakan, ITF seharusnya merupakan dana yang dikelola dengan melibatkan industri agar programnya tepat guna.
Namun, hingga kini, para pelaku industri belum dilibatkan untuk berdiskusi mengenai ITF. Menurut Pauline, baik BLU maupun dana pariwisata Indonesia, siapa pun yang membentuknya, perlu melakukan diskusi bersama. ”Kalau pemerintah melihat sektor pariwisata penting dan menghasilkan devisa negara, semestinya pemerintah harus segera berdialog dengan industri. Melihat kepentingan dari sudut industri,” ujar Pauline. Dalam rencana GIPI, BLU pariwisata bersumber dari dana dari APBN berupa dana abadi, hibah/donasi, sponsorship, dan trust fund. Dana ini berfungsi untuk pendanaan promosi pariwisata dan insentif penerbangan, seperti pembukaan rute destinasi baru, pengembangan SDM, serta dukungan dana untuk tender pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) internasional.
Pengurus BLU diisi oleh mereka yang berkompetensi dalam bidang pariwisata secara profesional dan bebas dari intervensi politik. Nantinya, BLU dan GIPI akan menyusun program promosi pariwisata bersama. Usulan mengenai BLU sudah diajukan ke Kemenparekraf sejak Agustus 2023, sebelum pemerintah mengumumkan akan membuat dana pariwisata. Ia berharap pengelolaan dan pemanfaatan dana ini tepat guna dan berdampak positif bagi Industri, dimana rencana dan pengelolaannya harus dilakukan dengan transparan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023