Nelayan Kecil Tolak Wacana Larang Subsidi
Kelompok nelayan kecil Indonesia menolak usulan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO soal rencana membatasi dan melarang subsidi perikanan bagi nelayan, yang menjadi agenda utama pembahasan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO yang berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 26-29 Februari 2024. ”Jika negosiasi ini disepakati, nelayan kecil di Indonesia tidak akan lagi mendapat subsidi. Hal ini jelas akan makin membebani nelayan kita,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik saat dihubungi pada Kamis (29/2). Dalam rancangan teks subsidi perikanan yang dibahas pada konferensi tersebut, WTO berencana melarang delapan jenis subsidi yang dinilai berkontribusi pada kegiatan penangkapan ikan berlebih dan melewati kapasitas secara ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak teregulasi (illegal, unreported, and unregulated/IUU overcapacity & overfishing).
Subsidi yang dilarang antara lain subsidi dalam bentuk BBM, asuransi, biaya pegawai, dan teknologi pencarian ikan. Dalam keterangan resminya, alasan WTO mendorong pengaturan subsidi itu, agar bisa menciptakan kegiatan ekonomi kelautan yang berkelanjutan. Rahmat menjelaskan, dalam negosiasi tersebut, WTO mengharuskan perubahan regulasi subsidi di negara anggota,termasuk Indonesia. Jika perjanjian WTO itu disahkan dan Indonesia ikut meratifikasi, UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berpotensi berubah.
UU ini menyebut pemberian subsidi langsung bagi nelayan. Intervensi oleh WTO ini, imbuh Rahmat, dapat mengancam kedaulatan nelayan kecil dan tradisional. Oleh karena itu, IGJ bersama Kelompok Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyuarakan penolakan terkait rencana WTO tersebut. Ia mengatakan, aspirasi dan rekomendasi ini sudah disampaikan kepada delegasi Indonesia pada 25 Februari 2024 atau sehari sebelum KTM ke-13 WTO dilaksanakan. Harapannya, delegasi Indonesia punya kesempatan menyampaikannya pada pembahasan dalam KTM. (Yoga)
Simulasi Makan Siang Gratis Jadi Bahan ”Belanja Masalah” bagi Pemerintah
Kemenkoordinator Bidang Perekonomian memantau kegiatan simulasi
program makan siang gratis yang diadakan SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten,
Kamis (29/2). Pantauan dilakukan untuk ”belanja masalah” program makan siang gratis
yang telah dibahas dalam RAPBN 2025. Simulasi program itu merupakan program
yang berjalan dengan anggaran dari Disdik Kabupaten Tangerang. Pada simulasi
ini sekolah menyiapkan 160 porsi makan siang untuk empat kelas, yaitu tiga
kelas 9 dan satu kelas 8, dengan harga Rp 15.000 per porsi. Terdapat empat
jenis menu. Menu pertama nasi putih dengan ayam goreng tepung, perkedel tahu,
capcay, dan pisang. Menu kedua nasi putih, semur telur, tempe goreng, tumis buncis
wortel, dan pisang. Menu ketiga gado-gado dengan tahu goreng, telur rebus, dan
pisang. Menu terakhir siomay dengan kentang rebus, telur, tahu kukus, kol, dan
pisang.
Seusai memantau program makan siang gratis, Menko Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sasaran simulasi ini sudah tepat. Pasalnya,
selain dapat mencukupi asupan gizi dan nutrisi untuk para siswa, peng adaan
makanan juga melibatkan pelaku UMKM di sekitar sekolah. ”Ini kita sekalian
belanja masalah. Jadi, kalau kita lihat dari simulasi yang dilakukan hari ini,
kita mau lihat bagaimana mekanismenya, bagaimana pembiayaannya, dan dari situ kita
belajar untuk membuat kebijakan publik,” ujar Airlangga. Berdasarkan evaluasi
sementara, lanjut dia, program ini dapat berdampak positif apabila terus
dilanjutkan karena turut mendorong roda perekonomian skala mikro di lingkungan
sekolah. Selain itu, asupan nutrisi dari para siswa juga dapat lebih terkontrol
ketimbang membiarkan mereka memilih sendiri jajanannya.
Program makan siang gratis ini adalah program unggulan pasangan
calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal,
penetapanpemenang hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU pada 20 Maret 2024.
Pemerintah memastikan anggaran untuk program makan siang gratis ini mencukupi. Pembahasan
program makan siang gratis itu sekaligus menunjukkan pemerintahan mendatang
merupakan pemerintahan yang berkelanjutan dengan pemerintahan Presiden Jokowi
(Kompas.id, Senin, 26/2). Estimasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran,
diperlukan Rp 400 triliun per tahun untuk membagikan makan siang gratis kepa da
80 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, anak balita, dan ibu
hamil di seluruh Indonesia. (Yoga)
Pabrik di Bontang Diharapkan Dapat Tekan Impor Amonium Nitrat
Presiden Jokowi mengungkapkan kegembiraannya saat meresmikan
pabrik amonium nitrat di Bontang, Kaltim. Pabrik tersebut diharapkan berperan penting
untuk mendukung kemandirian Indonesia dalam menyediakan bahan baku industri
pupuk ataupun industri pertahanan. ”Saya senang pabrik ini selesai, nanti bisa
menambah bahan baku pembuatan pupuk di Tanah Air, utamanya NPK (pupuk yang
mengandung unsur utama nitrogen, fosfor, dan kalium),” kata Presiden Jokowi saat
memberikan sambutan pada peresmian PT Kaltim Amonium Nitrat di Kota Bontang,
Kamis (29/2). Peresmian itu ditandai dengan penekanan sirene. Kehadiran pabrik
ini, menurut Presiden Jokowi, sangat penting karena akan menentukan kemandirian
Indonesia dalam penyediaan pupuk dan keberlanjutan produksi pangan.
Sebab, saat krisis pangan, semua negara mengerem ekspor bahan
pangan, seperti gandum dan beras. ”Artinya, pangan ke depan menjadi sangat
penting bagi semua negara. Dan, produktivitas pangan kita memerlukan pupuk,”
ujar Presiden Jokowi. Masalahnya, beberapa bahan baku pupuk masih diimpor. Indonesia,
menurut Menteri BUMN Erick Thohir dalam laporannya, memerlukan amonium nitrat 560.000
ton per tahun. Sejauh ini, baru 79 % atau 300.000 ton yang dapat dipenuhi oleh
pabrik-pabrik amonium nitrat dalam negeri. Sisanya 21 % amonium nitrat masih
dipenuhi dari impor. (Yoga)
Harga Beras Pengaruhi Harga Pangan Nonberas
Harga sejumlah bahan pangan nonberas naik seiring
meningkatnya permintaan di tengah lonjakan harga beras beberapa bulan terakhir.
Warga di beberapa daerah khawatir harga beras bertahan tinggi atau justru
semakin naik menjelang Ramadhan yang jatuh pada pertengahan Maret 2024. Di
Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sultra, Edi (34) takjub saat menanyakan harga
seporsi kasoami kepada pedagang. Harganya mencapai Rp 10.000. Sehari
sebelumnya, harganya Rp 8.000. ”Kalau di pembuat itu harganya masih Rp 8.000,
tapi kalau tangan kedua sudah naik Rp 10.000. Sebulan lalu, seporsi yang sama
masih Rp 5.000,” kata Edi, dihubungi dari Kendari, Kamis (29/2).
Kasoami atau disebut soami di beberapa wilayah adalah makanan
pokok masyarakat kepulauan Sultra yang berbahan dasar singkong. Setelah
diparut, singkong diperas dan disebut kaopi. Bahan ini menjadi bahan utama
kasoami yang dicetak berbentuk lancip. Menurut Edi, kenaikan harga kasoami ini
mulai terjadi seiring melonjaknya harga beras. Di Kaledupa, harga beras premium
tertinggi Rp 850.000 untuk kemasan 50 kg. Sebelumnya, harga beras di pulau ini
Rp 720.000 per karung kemasan 50 kg. Wa Sapoo (47), warga Wangi-wangi, pulau
ibu kota Kabupaten Wakatobi, menceritakan, selain kasoami, harga berbagai bahan
pangan lokal memang terus naik. Harga sekarung keladi mencapai Rp 400.000, naik
dari sebelumnya Rp 200.000.
”Harga ubi kuning, ubi putih, juga naik. Kasoami sudah naik,
ukurannya juga jadi kecil. Semua naik sejak harga beras terus melonjak,” ujarnya.
Di DI Yogyakarta, kenaikan harga beras juga dinilai turut mendorong permintaan
singkong. Menurut Sudras (42), pedagang di Pasar Telo Karangkajen di Kelurahan
Brontokusuman, saat ini dia bisa menjual 1,5 ton singkong per hari, naik dari
biasanya 1 ton per hari (Kompas, 26/2). Menurut dia, jumlah itu meningkat sejak
Desember 2023, saat harga beras mulai bergejolak. Hal ini mengindikasikan setidaknya
sebagian warga sudah bisa beralih ke sumber karbohidrat selain beras. ”Banyak
pedagang pengecer yang biasanya hanya membeli 80 kg kini menjadi 100 kg.
Peningkatan penjualan biasa terjadi setiap harga beras naik,” ujarnya. (Yoga)
Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif KRL
Kemenhub dan PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter)
masih membahas penyesuaian tarif KRL Jabodetabek yang memungkinkan adanya
kenaikan tarif tahun ini. Namun, sejumlah penumpang merasa terbebani jika tarif
KRL Jabodetabek dinaikkan. Jubir Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan
tarif KRL masih dalam pembahasan internal bersama para pemangku kepentingan.
”Nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya, Kamis
(29/2). Dirut PT KAI Commuter Asdo Artriviyanto sempat menyampaikan wacana kenaikan
tarif KRL pada Kamis (11/1). Dia mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan Kemenhub
terkait tarif KRL yang memang tidak naik sejak 2016. Hingga kini, tarif KRL
ditentukan secara progresif. Tarif terdiri atas dua komponen, yaitu tarif dasar
untuk 25 km dan tarif lanjutan progresif setiap 10 km.
Sejauh ini tarif dasar 25 km pertama adalah Rp 3.000. Jika
penumpang menggunakan layanan KRL lebih dari 25 km, akan dikenai tarif lanjutan
Rp 1.000 per 10 km. Di sisi lain, rata-rata upah minimum regional Jabodetabek
mengalami kenaikan setiap tahun. Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan
Angkutan Antarkota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Aditya Dwi
Laksana berpendapat, penyesuaian tarif KRL Jabodetabek sebenarnya dapat dilakukan.
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk mengurangi beban APBN yang
sudah cukup terbebani oleh skema subsidi (public service obligation/PSO) untuk
operasionalisasi KRL Jabodetabek Aryo (32), warga Jaksel, tidak setuju tarif
KRL naik. Dia menilai, kenaikan tariff KRL Jabodetabek membuat sejumlah
penumpang beralih ke transportasi pribadi, termasuk dirinya. ”Terlebih kalau
penumpang cuma naik sebentar, tapi tarifnya besar, pasti tidak mau,” ujarnya. (Yoga)
Menerima Situasi Baru, Membuat Strategi Baru
Seorang petani dari Blora, Jateng, mengirim pesan melalui
Whatsapp berjudul ”Surat Terbuka”. ”Harga beras semakin tinggi kami merasa
perekonomian kami sebagai petani juga semakin membaik…” Pesan video
memperlihatkan para perempuan tani memakan bekal makan siang mereka di tepi
sawah. ”…Bila kalian demo ingin harga beras turun ya silakan tanam padi sendiri,
panen sendiri, makan sendiri….” Pesan itu menjadi kontras dengan arus besar
pemberitaan media tentang keluhan mahalnya harga beras belakangan ini. Data
memperlihatkan harga beras secara nominal memang terus bergerak naik dari tahun
ke tahun. Data BPS memperlihatkan, pada Januari 2020 hingga Januari 2024, harga
rata-rata beras medium Rp 9.805, Rp 9.405, Rp 9.381, Rp 10.801,71, dan pada
Januari 2024 menjadi Rp 13.187 per kg.
Data tersebut mengindikasikan harga pangan, terutama beras,
sulit kembali ”murah” seperti satu dekade lalu. Produksi beras ditentukan oleh kecukupan
lahan sawah, sedangkan luas sawah terus susut. Kementan menyebut setiap tahun
terjadi konversi lahan sawah menjadi nonsawah 90.000-100.000 hektar. Jumlah
penduduk terus bertambah, demikian pula kelas menengah yang memiliki kebutuhan
gizi tersendiri. Pada saat bersamaan, perubahan iklim memengaruhi pola musim
dan iklim sehingga dapat mengganggu produktivitas tanaman pangan. Teknologi
yang ada belum mampu mengejar lambatnya kenaikan produktivitas padi. Luas panen
padi juga cenderung turun, produktivitasnya stagnan.
Indonesia memerlukan politik pangan baru dengan strategi
baru: beras seharusnya tidak lagi jadi satu-satunya bahan pangan sumber
karbohidrat. Dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat semakin maju dan
sejahtera, perlu strategi pangan nasional berdasarkan kebutuhan gizi, bukan
lagi berdasarkan komoditas, apalagi bila hanya beras. Perlu disiapkan peta
jalan yang mengelompokkan kebutuhan penduduk berdasarkan usia; jender, seperti ibu
hamil dan menyusui; profesi; aktivitas; daya beli; hingga kondisi geografis
dengan bantuan teknologi informasi untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat,
protein, vitamin, dan mineralnya. Peta jalan itu digunakan untuk menetapkan mekanisme
produksi, hilirisasi, hingga distribusinya. Dengan keragaman hayati Indonesia
yang sangat kaya, tersedia banyak sumber karbohidrat lain, selain sumber protein,
vitamin, dan mineral. Pembenahan bahan pangan nonpadi sudah harus dimulai dari
aspek agronomi, pengolahan dan hilirasai, distribusi, hingga penyajian. (Yoga)
Konten Tanpa Izin Pencipta Bisa Dijerat Hukum Pidana
MK mengabulkan permohonan pencipta lagu Melly Goeslaw terkait dengan hak cipta. Dengan demikian, konten yang memuat karya cipta harus miliki izin pemegang hak cipta. Pengelola platform digital berbasis teknologi user generated content atau UGC wajib memastikan konten yang ditayangkan atau dimuat di dalam platform tersebut bukan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Hak Cipta. Ancamanpidana dengan hukuman denda Rp 100 juta membayangi pengelola platform digital tersebut apabila hal tersebut dilanggar.
MK telah mempertegas dan memperluas makna Pasal 10 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam putusan terbarunya yang dibacakan pada Kamis (29/2) pada sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta. MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh artis sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw serta PT Aquarius Pustaka Musik dan PT Aquarius Musikindo. ”Pasal 10 UU No 28/2014 perlu dipertegas dan diperluas agar mampu menjangkau tata kelola dan penyediaan teknologi pengaman untuk setiap platform layanan digital berbasis UGC sehingga dapat mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Yakni, dengan mewajibkan pengelola platform digital berbasis UGC memastikan bahwa konten yang ditayangkan atau dimuat bukanlah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan adanya putusan tersebut, konten yang memuat karya cipta dari seorang pencipta harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait. Dengan demikian, para pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dan terjaga ekonominya.
MK mempertahankan Pasal 114 UU Hak Cipta mengatur tentang ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Aparat penegak hukum terikat dan harus berlandaskan pada Pasal 10 UU Hak Cipta yang sudah dimaknai oleh MK jika akan menegakkan Pasal 114 di undang-undang yang sama. Persoalan hak cipta ini bermula ketika para pemohon menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki hak ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis UGC. PT Aquarius Pustaka Musik bahkan sempat menggugat aplikasi Likee karena menggunakan lagu-lagu yang hak ciptanya ada di bawah naungannya tanpa izin. (Yoga)









