;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Arah Pembangunan Jangka Panjang

17 Feb 2022

Indonesia punya mimpi menjadi negeri besar pada tahun 2045 dengan ekonomi terbesar keempat atau kelima dunia. Tidak ada cara lain meraih cita-cita Indonesia 2045 selain menurunkannya dalam arah pembangunan jangka panjang yang strategis. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 segera berakhir dan negeri ini mesti segera punya rencana selanjutnya: 2026-2045. Rencana 2026-2045 ini akan menjadi rencana pembangunan paling strategis sekaligus kritis karena menentukan apakah cita-cita Indonesia 2045 bisa diwujudkan. Karena itu, perumusan arah pembangunan jangka panjang ini menjadi sentral karena menjadi upaya negeri ini membentuk masa depannya sendiri. Ada 2 pokok yang perlu diperhatikan, yaitu tantangan struktural pembangunan dan prinsip dalam menyusun kebijakan dan arah pembangunan jangka panjang.

Perumusan arah pembangunan jangka panjang ini sekaligus adalah langkah teknokratis dan politis. Menganggapnya sebagai sekadar upaya politis akan membuatnya kehilangan teknikalitas dan aspek teknokratis yang menentukan bisa-tidaknya rencana itu dijalankan. Sebaliknya, memandang arah pembangunan 2026-2045 melulu sebagai upaya teknokratis akan membuatnya ”tersesat” dalam belantara teknikalitas dan kehilangan perspektif politis. (Yoga)


Dukungan Bank Dunia Percepat Rehabilitasi

17 Feb 2022

Indonesia bekerja sama dengan Bank Dunia menginisiasi proyek mangrove untuk ketahanan daerah pesisir seluas 75.000 hektar di 4 provinsi hingga 2026 guna mempercepat program rehabilitasi mangrove, yang akan dilakukan dengan beberapa pola atau teknik rehabilitasi. Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK Dyah Murtiningsih menyampaikan, upaya mempercepat rehabilitasi mangrove diwujudkan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Bank Dunia. Proyek yang akan dilakukan yakni Mangrove untuk Ketahanan Daerah Pesisir. ”Proyek ini akan merehabilitasi mangrove seluas 75.000 hektar, juga program kegiatan pengelolaan lanskap mangrove dan penguatan kebijakan serta kelembagaan mangrove nasional,” ujar Dyah dalam konsultasi publik proyek mangrove untuk ketahanan daerah pesisir, Rabu (16/2/2022), di Jakarta. (Yoga)


Simalakama Jika Minyak Goreng Disubsidi

16 Feb 2022

Per 1 Februari 2022, berdasarkan Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, sementara HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter. Sebelumnya berdasarkan Permendag No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), harga minyak goreng ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk semua jenis minyak goreng dari curah hingga premium, dengan 1 harga, subsidi kepada produsen minyak goreng Rp 3.000 per liter yang merupakan selisih antara harga keekonomian minyak goreng Rp 17.000 per liter dan HET minyak goreng kemasan premium.

Dana BPDPKS bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta sumber dana lain yang sah, meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunannya. Tahun 2020, dana yang diperoleh BPDPKS Rp 24 triliun, meningkat dibandingkan sebelumnya Rp 1,49 triliunr, dalam APBN masuk dalam PNBP. BPDPKS menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat sawit dalam bentuk layanan program pengembangan perkebunan kelapa sawit. BPDPKS, ikut memberikan dukungan finansial berbagai program pemerintah, seperti penyaluran dana dukungan program biodiesel guna mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan minyak mentah, juga sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas harga tandan buah segar di dalam negeri. BPDPKS juga mendukung pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penelitian dan pengembangan kelapa sawit nasional, serta promosi kelapa sawit nasional. Dengan dikeluarkannya Permendag No 3/2022, berarti bertambah satu lagi tugas BPDPKS, yaitu mendukung kebijakan pemerintah menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

Dengan keterkaitan yang sangat tinggi dari hulu ke hilir, kebijakan yang diambil pemerintah terkait subsidi harus dengan kehati-hatian agar tidak menjadi simalakama. Jika subsidi diberikan (diikuti dengan kebijakan DMO), petani sawit bisa menjerit, namun jika tidak diberikan konsumen yang kesusahan.Dalam mengambil kebijakan, baik konsumen maupun produsen tidak boleh ada yang lebih dirugikan. Oleh sebab itu, perlu ada pertimbangan yang kuat mengenai golongan penerima subsidi. Mana yang menjadi prioritas agar subsidi tepat sasaran. Termasuk juga perlunya menata rantai distribusi minyak goreng agar harga di tingkat konsumen tidak tinggi



Digitalisasi, Data Akurat Lahirkan Kebijakan Tepat

16 Feb 2022

Senior President Representatives for Indonesia IMF James P Walsh pada webinar ”Casual Talks: Exploring New Data for Better Policy Making”, Selasa (15/2), rangkaian pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Presidensi G-20, pada 14-19 Februari 2022 di Jakarta,  mengatakan, sudah saatnya para pengambil kebijakan khususnya pejabat negara, memutuskan sesuatu berdasarkan data dan bukti-bukti di lapangan. Keputusan jangan lagi diambil berdasarkan sentimen ataupun berbagai dorongan tak rasional yang malah bisa merugikan semua pihak. ”Data yang akurat membantu pemerintah menentukan kebijakan moneter, fiskal, dan merumuskan kerangka kerja komprehensif untuk menanggulangi pandemi,” ujar James.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman mengatakan, saat pandemi banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari penyebaran varian Omicron, disrupsi rantai pasok global, hingga keputusan geopolitik negara-negara dunia. Belum lagi adanya digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, pengumpulan, pemrosesan, hingga analisis data yang akurat bisa mendorong lahirnya kebijakan yang tepat. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, di era banjir informasi seperti ini, data yang bermakna menjadi komoditas baru yang bernilai, ”Data is the new oil”. (Yoga)


Kesejahteraan Buruh Jangan Dipertaruhkan

16 Feb 2022

Langkah pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awal dinilai akan mempertaruhkan kesejahteraan buruh. Selama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum teruji efektif, manfaat JHT untuk buruh yang kehilangan pekerjaan perlu dipertahankan. Kinerja dan tata kelola investasi dana program Jamsostek menjadi sorotan setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diterbitkan Februari 2022. Mantan Dewan Pengawas BP Jamsostek Periode 2016-2021, Poempida Hidayatullah, menduga permenaker itu  diterbitkan untuk membenahi tata kelola dana investasi program JHT. Langkah itu dinilai membebani pekerja yang kini terdampak pandemi Covid-19.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah mencabut Permenaker No 2/2022 dan mengembalikan manfaat JHT kepada buruh yang membayar iuran. Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari mengatakan, Permenaker No 2/2022 diterbitkan untuk mengembalikan fungsi JHT pada khitahnya sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, bukan karena ketahanan dana BP Jamsostek bermasalah. Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, program JHT perlu dikembalikan ke fungsi awal agar BP Jamsostek dapat menempatkan dana JHT ke instrumen yang lebih baik. (Yoga)


Angin Prayitno Jadi Tersangka Pencucian Uang

16 Feb 2022

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, dia divonis bersalah dalam kasus suap pajak pada 2016 dan 2017. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri (15/2), mengatakan, penetapan Angin sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi pajak 2016-2017 di Direktorat Pajak Kemenkeu. (Yoga)


Jaminan Kehilangan Kerja Pengganti Jaminan Hari Tua

16 Feb 2022

Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga kerja (BP Jamsostek) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK. Staf Khusus Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan, dengan program ini, pekerja tak perlu lagi mencairkan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Dita, dengan skema ini, JHT dapat kembali pada fungsinya sebagai dana pensiun ketika pekerja memasuki usia 56 tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No,2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pambayaran Manfaat JHT. Untuk JKP, kata Dita, pemerintah membayar maksimal Rp 11 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, pemerintah membayar kurang-lebih Rp 85 miliar per bulan untuk 10,5 juta pekerja. Perhitungan iuran itu menggunakan asumsi ekstrim, yakni jumlah orang yang terkena PHK dalam setahun mencapai 300 ribu orang. "Sebagai dana operasional awal program JKP, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 6 triliun," kata dia,kemarin. (Yetede)

Regulasi Digital, Saatnya Menakar Potensi Problem di ”Metaverse”

15 Feb 2022

Guru besar bidang kecerdasan buatan dan komputasi spasial Liverpool Hope University, David Reid, dalam wawancara dengan BBC Science Focus Magazine yang dimuat di sciencefocus.com, 14 Januari 2022, mengungkapkan, risiko dan potensi tindak pidana di metaverse pada dasarnya sama saja dengan isu-isu yang selama ini mengemuka di internet, bahkan persoalan itu jauh lebih besar di metaverse dibandingkan yang terjadi di internet saat ini. Contoh tindak pidana yang mungkin terjadi di metaverse di antaranya pencucian uang, mengingat metaverse kemungkinan didanai dengan NFT. Begitu pula pencurian data pribadi, kekerasan, pornografi, perundungan daring, dan lainnya.

Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Kekayaan Intelektual FH UNPAD, Bandung, Sinta Dewi Rosadi menyebut ada empat aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam metaverse. Pertama, masalah perlindungan data. Ada face recognition di sana. Padahal, dalam data pribadi, face recognition menjadi data pribadi yang paling sensitif, sama halnya dengan retina mata dan sidik jari. Kedua, aturan bagaimana para pengguna berinteraksi. Ketiga, masalah hak atas kekayaan intelektual, hak paten, hak cipta, dan sejenisnya. Keempat, masalah keamanan. (Yoga)


Kaji Kembali JKP

15 Feb 2022

Permenaker RI No 2 Tahun 2022 bertanggal 2 Februari 2022 menetapkan pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun, mengubah Permenaker No 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK mencairkan JHT secara tunai sebulan setelah perusahaan tempat bekerja menerbitkan surat pengunduran diri.

Pekerja keberatan karena khawatir saat mengalami PHK, pesangon yang mereka terima tidak cukup untuk melanjutkan hidup. Sementara pemerintah beralasan, sudah waktunya JHT dikembalikan pada fungsinya sebagaitabungan haritua karena mulai 22 Februari 2022 akan resmi berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menyusul terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agar kebijakan dapat diterima luas, komunikasi perlu terbuka. Apalagi suasana tahun politik mulai terasa. Demi mencegah berlanjutnya kekecewaan pekerja, pemerintah harus menjamin pekerja mendapat pesangon apabila berhenti bekerja meski akan lebih baik jika tidak ada PHK. (Yoga)


Buruh Tolak Aturan Baru

15 Feb 2022

Kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Pasalnya, dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan segera. Aturan baru terkait JHT tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, mengubah aturan sebelumnya, Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT satu bulan seusai resign atau seusai PHK. Kini, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijadikan pengganti JHT baru akan resmi berlaku pada 22 Februari 2022. Namun, efektivitasnya dinilai belum teruji.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin (14/2) berpendapat, ketentuan baru itu memberatkan pekerja. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, ”Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja karena JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek itu dana milik nasabah, yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah”. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, JHT bukanlah dana pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pekerja. Menurut dia, Permenaker No 2/2022 sesuai peruntukan JHT, tetapi kurang sosialisasi dan tak sensitif pada keadaan masyarakat, khususnya buruh. Oleh karena itu, dia meminta Permenaker No 2/2022 ditinjau kembali. (Yoga)