;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Optimalkan Pengadaan dari Produk Lokal

17 Feb 2022

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mengoptimalkan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Belanja pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri tahun ini ditargetkan Rp 400 triliun melalui katalog elektronik atau e-katalog dan toko daring. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi itu, mengamanatkan alokasi minimal 40 % dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk belanja hasil produksi UMKM, serta koperasi dalam negeri.

Direktur Komersial Mbizmarket, platform lokapasar B2B (business to bussines) yang terintegrasi dengan solusi pengadaan secara elektronik (e-procurement), Andhie Saad (16/2) berpendapat, target alokasi belanja pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dari produk dalam negeri merupakan peluang bagi pelaku UMKM. Penggunaan platform e-dagang untuk pengadaan barang dan jasa juga mengakomodasi kebutuhan belanja pemerintah secara lebih transparan. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari usaha dan industri kecil dan menengah. Target belanja pemerintah untuk produk dalam negeri tahun ini Rp 400 triliun, melalui e-katalog dan toko daring. (Yoga)


Ketenagakerjaan, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT

17 Feb 2022

Pemerintah diminta menunda penerapan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Penundaan diperlukan untuk menata program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar lebih inklusif dan efektif melindungi pekerja. Permintaan penundaan itu disampaikan perwakilan serikat pekerja saat menemui Menaker Ida Fauziyah di tengah unjuk rasa penolakan ketentuan baru program JHT di Jakarta, Rabu (16/2). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, momentum Permenaker No 2 Tahun 2022 tidak tepat karena saat ini buruh sedang menghadapi tekanan bertubi-tubi dari dampak ganda pandemi, digitalisasi, dan berkurangnya hak-hak mereka yang timbul dari UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri Carlos Rajagukguk menambahkan, aturan pencairan manfaat JKP pada praktiknya sulit dilakukan. Sebab, PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mengharuskan pekerja mengajukan klaim manfaat JKP, 3 bulan sejak dikenai PHK. Jika melewati tenggat, haknya bakal hilang, sedangkan perselisihan hubungan industrial terkait PHK memakan waktu lama, baik proses dialog bipartit, mediasi, apalagi jika mencapai pengadilan hubungan industrial. Tidak mungkin bisa mengejar waktu 3 bulan. (Yoga)


KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar

17 Feb 2022

KPK menyita aset bekas pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Angin. Angin ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ia divonis bersalah dalam kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022), mengatakan, aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan. (Yoga)

Arah Pembangunan Jangka Panjang

17 Feb 2022

Indonesia punya mimpi menjadi negeri besar pada tahun 2045 dengan ekonomi terbesar keempat atau kelima dunia. Tidak ada cara lain meraih cita-cita Indonesia 2045 selain menurunkannya dalam arah pembangunan jangka panjang yang strategis. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 segera berakhir dan negeri ini mesti segera punya rencana selanjutnya: 2026-2045. Rencana 2026-2045 ini akan menjadi rencana pembangunan paling strategis sekaligus kritis karena menentukan apakah cita-cita Indonesia 2045 bisa diwujudkan. Karena itu, perumusan arah pembangunan jangka panjang ini menjadi sentral karena menjadi upaya negeri ini membentuk masa depannya sendiri. Ada 2 pokok yang perlu diperhatikan, yaitu tantangan struktural pembangunan dan prinsip dalam menyusun kebijakan dan arah pembangunan jangka panjang.

Perumusan arah pembangunan jangka panjang ini sekaligus adalah langkah teknokratis dan politis. Menganggapnya sebagai sekadar upaya politis akan membuatnya kehilangan teknikalitas dan aspek teknokratis yang menentukan bisa-tidaknya rencana itu dijalankan. Sebaliknya, memandang arah pembangunan 2026-2045 melulu sebagai upaya teknokratis akan membuatnya ”tersesat” dalam belantara teknikalitas dan kehilangan perspektif politis. (Yoga)


Dukungan Bank Dunia Percepat Rehabilitasi

17 Feb 2022

Indonesia bekerja sama dengan Bank Dunia menginisiasi proyek mangrove untuk ketahanan daerah pesisir seluas 75.000 hektar di 4 provinsi hingga 2026 guna mempercepat program rehabilitasi mangrove, yang akan dilakukan dengan beberapa pola atau teknik rehabilitasi. Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK Dyah Murtiningsih menyampaikan, upaya mempercepat rehabilitasi mangrove diwujudkan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Bank Dunia. Proyek yang akan dilakukan yakni Mangrove untuk Ketahanan Daerah Pesisir. ”Proyek ini akan merehabilitasi mangrove seluas 75.000 hektar, juga program kegiatan pengelolaan lanskap mangrove dan penguatan kebijakan serta kelembagaan mangrove nasional,” ujar Dyah dalam konsultasi publik proyek mangrove untuk ketahanan daerah pesisir, Rabu (16/2/2022), di Jakarta. (Yoga)


Simalakama Jika Minyak Goreng Disubsidi

16 Feb 2022

Per 1 Februari 2022, berdasarkan Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, sementara HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter. Sebelumnya berdasarkan Permendag No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), harga minyak goreng ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk semua jenis minyak goreng dari curah hingga premium, dengan 1 harga, subsidi kepada produsen minyak goreng Rp 3.000 per liter yang merupakan selisih antara harga keekonomian minyak goreng Rp 17.000 per liter dan HET minyak goreng kemasan premium.

Dana BPDPKS bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta sumber dana lain yang sah, meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunannya. Tahun 2020, dana yang diperoleh BPDPKS Rp 24 triliun, meningkat dibandingkan sebelumnya Rp 1,49 triliunr, dalam APBN masuk dalam PNBP. BPDPKS menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat sawit dalam bentuk layanan program pengembangan perkebunan kelapa sawit. BPDPKS, ikut memberikan dukungan finansial berbagai program pemerintah, seperti penyaluran dana dukungan program biodiesel guna mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan minyak mentah, juga sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas harga tandan buah segar di dalam negeri. BPDPKS juga mendukung pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penelitian dan pengembangan kelapa sawit nasional, serta promosi kelapa sawit nasional. Dengan dikeluarkannya Permendag No 3/2022, berarti bertambah satu lagi tugas BPDPKS, yaitu mendukung kebijakan pemerintah menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

Dengan keterkaitan yang sangat tinggi dari hulu ke hilir, kebijakan yang diambil pemerintah terkait subsidi harus dengan kehati-hatian agar tidak menjadi simalakama. Jika subsidi diberikan (diikuti dengan kebijakan DMO), petani sawit bisa menjerit, namun jika tidak diberikan konsumen yang kesusahan.Dalam mengambil kebijakan, baik konsumen maupun produsen tidak boleh ada yang lebih dirugikan. Oleh sebab itu, perlu ada pertimbangan yang kuat mengenai golongan penerima subsidi. Mana yang menjadi prioritas agar subsidi tepat sasaran. Termasuk juga perlunya menata rantai distribusi minyak goreng agar harga di tingkat konsumen tidak tinggi



Digitalisasi, Data Akurat Lahirkan Kebijakan Tepat

16 Feb 2022

Senior President Representatives for Indonesia IMF James P Walsh pada webinar ”Casual Talks: Exploring New Data for Better Policy Making”, Selasa (15/2), rangkaian pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Presidensi G-20, pada 14-19 Februari 2022 di Jakarta,  mengatakan, sudah saatnya para pengambil kebijakan khususnya pejabat negara, memutuskan sesuatu berdasarkan data dan bukti-bukti di lapangan. Keputusan jangan lagi diambil berdasarkan sentimen ataupun berbagai dorongan tak rasional yang malah bisa merugikan semua pihak. ”Data yang akurat membantu pemerintah menentukan kebijakan moneter, fiskal, dan merumuskan kerangka kerja komprehensif untuk menanggulangi pandemi,” ujar James.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman mengatakan, saat pandemi banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari penyebaran varian Omicron, disrupsi rantai pasok global, hingga keputusan geopolitik negara-negara dunia. Belum lagi adanya digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, pengumpulan, pemrosesan, hingga analisis data yang akurat bisa mendorong lahirnya kebijakan yang tepat. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, di era banjir informasi seperti ini, data yang bermakna menjadi komoditas baru yang bernilai, ”Data is the new oil”. (Yoga)


Kesejahteraan Buruh Jangan Dipertaruhkan

16 Feb 2022

Langkah pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awal dinilai akan mempertaruhkan kesejahteraan buruh. Selama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum teruji efektif, manfaat JHT untuk buruh yang kehilangan pekerjaan perlu dipertahankan. Kinerja dan tata kelola investasi dana program Jamsostek menjadi sorotan setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diterbitkan Februari 2022. Mantan Dewan Pengawas BP Jamsostek Periode 2016-2021, Poempida Hidayatullah, menduga permenaker itu  diterbitkan untuk membenahi tata kelola dana investasi program JHT. Langkah itu dinilai membebani pekerja yang kini terdampak pandemi Covid-19.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah mencabut Permenaker No 2/2022 dan mengembalikan manfaat JHT kepada buruh yang membayar iuran. Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari mengatakan, Permenaker No 2/2022 diterbitkan untuk mengembalikan fungsi JHT pada khitahnya sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, bukan karena ketahanan dana BP Jamsostek bermasalah. Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, program JHT perlu dikembalikan ke fungsi awal agar BP Jamsostek dapat menempatkan dana JHT ke instrumen yang lebih baik. (Yoga)


Angin Prayitno Jadi Tersangka Pencucian Uang

16 Feb 2022

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, dia divonis bersalah dalam kasus suap pajak pada 2016 dan 2017. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri (15/2), mengatakan, penetapan Angin sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi pajak 2016-2017 di Direktorat Pajak Kemenkeu. (Yoga)


Jaminan Kehilangan Kerja Pengganti Jaminan Hari Tua

16 Feb 2022

Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga kerja (BP Jamsostek) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK. Staf Khusus Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan, dengan program ini, pekerja tak perlu lagi mencairkan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Dita, dengan skema ini, JHT dapat kembali pada fungsinya sebagai dana pensiun ketika pekerja memasuki usia 56 tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No,2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pambayaran Manfaat JHT. Untuk JKP, kata Dita, pemerintah membayar maksimal Rp 11 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, pemerintah membayar kurang-lebih Rp 85 miliar per bulan untuk 10,5 juta pekerja. Perhitungan iuran itu menggunakan asumsi ekstrim, yakni jumlah orang yang terkena PHK dalam setahun mencapai 300 ribu orang. "Sebagai dana operasional awal program JKP, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 6 triliun," kata dia,kemarin. (Yetede)