Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )ESDM: Tidak Perlu Izin Tambang untuk Pengambilan Material Bendungan Bener
Kegiatan pengambilan material kuari jenis batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin pertambangan. Hal ini terungkap dari korespondensi antar Kementerian terkait dalam menyelesaikan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) yang terletak di Purworejo, Jawa Tengah itu. Surat yang diperoleh Investor Daily bernonor T-178/MB.04/DJB.m/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin. Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Direktur Jendral Sumber Daya Air. Dalam surat tersebut, Ridwan menyatakan kegiatan pengambilan material kuari pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin pertambangan. Pemanfaatan kuari sebagai salah satu kesatuan rencana pembangunan bendungan. Dengan demikian, proses izin pemanfataan ruangannya dapat dilanjutkan. (Yetede)
Kasus Investasi Bodong Binomo Diduga Rugikan Hingga 3,8 M
Direktur Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bridjen Wisnu Hermawan menyatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang yang menjadi korban investasi bodong berkedok aplikasi trading binari option Binomo. Dari pemeriksaan itu polisi menduga para korban mengalami kerugian yang jika digabungkan mencapai Rp 3,8 miliar. Para korban mengaku tertipu akibat melihat promosi yang dilakukan Indra Kenz di media sosial YouTube, Instagram, Telegram, dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo. Bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia. Para korban mengklaim telah dijanjikan keuntungan 80% sampai 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. "Hal itu dibuktikan IK juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga selalu loss," katanya. (Yetede)
Investasi Bodong, Tak Lekang oleh Waktu
Penelusuran Pusat Informasi Kompas (PIK), kasus investasi bodong pernah terjadi pada 1968, ada perusahaan yang mengumpulkan dana dari 6.000 orang dengan total Rp 900 juta. Dengan dalih untuk modal perusahaan konstruksi, manajemen perusahaan menjanjikan bunga 17,5 % per tahun kepada nasabah. Alih-alih memperolehnya, uang itu tak pernah diberikan. Tahun 1992, PT Suti Kelola, yang bergerak dalam bidang penjualan perabot dan alat-alat rumah tangga secara kredit, menjanjikan bunga 44,5 % per tahun dengan menyimpan uang di perusahaannya, dan berhasil menjaring 4.000 nasabah dengan total uang Rp 14 miliar, namun pemiliknya kabur menggondol semua uang. 30 tahun berselang, di tengah disrupsi dan digitalisasi berbagai aspek kehidupan, investasi bodong tetap mempertahankan eksistensinya. Mereka hanya berubah wujud dari tawaran investasi konvensional menjadi berbalut teknologi dengan mendompleng berbagai instrumen investasi yang terdengar mutakhir bagi masyarakat seperti perdagangan opsi biner (binary option), robot trading ilegal, dan skema ponzi berkedok jual beli aset kripto.
Salah satu entitas opsi biner yang mencuri perhatian publik adalah Binomo, karena iklan tawaran ini menggunakan kalimat yang tidak masuk akal dan sangat sering berseliweran di iklan selingan berbagai media sosial. Binomo sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2019. Mereka tidak mengantongi izin usaha di Indonesia, selain itu, praktik yang dilakukan dalam opsi biner itu tak lain seperti berjudi. Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya, ketika salah, uang mereka hilang. Jadi, tidak ada perdagangan di sana, hanya uang yang dipermainkan seperti berjudi. Agar terhindar dari jeratan investasi ilegal, public harus selalu ingat konsep 2L sebelum berinvestasi, yaitu legalitas dan logis. Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan tersebut sebelum memutuskan investasi. Selain itu, masyarakat harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada-ada. (Yoga)
Dibalik Polemik Harga Minyak Goreng
Kenaikan harga CPO global memicu kenaikan harga minyak goreng dalam negeri beberapa bulan terakhir. Pada Desember 2021, BPS melaporkan kenaikan harga minyak goreng secara tahunan 33,78 % menjadi Rp 21.125 per liter, menjadikan minyak goreng sebagai komoditas dominan yang memberi andil inflasi nasional 2021 sebesar 0,31 %, padahal tahun sebelumnya hanya menyumbang inflasi 0,10 %. Untuk menurunkan gejolak harga minyak goreng, pemerintah menerapkan berbagai regulasi, mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000, larangan terbatas ekspor CPO dan turunannya, mewajibkan eksportir memenuhi kebutuhan pasar domestik CPO dan olein sebesar 20 %, menentukan harga domestik CPO dan olein, hingga menentukan HET. Ragam intervensi dan subsidi itu membuat pemerintah membayar selisih harga kepada pengusaha minyak goreng dengan anggaran Rp 7,6 triliun.
Meskipun sejumlah kebijakan tersebut telah bergulir sejak bulan lalu, masyarakat masih sulit mendapat pasokan minyak goreng di ritel modern ataupun pasar tradisional. Selain itu, harga minyak goreng ternyata masih relatif tinggi. Hal ini disebabkan keterlambatan pelaksanaan karena melibatkan produsen dalam distribusi. Pasokan yang tersendat, perilaku panic buying, dan penimbunan minyak goreng menambah problem kelangkaan minyak goreng. Penyebab lain kelangkaan minyak goreng disampaikan ekonom Faisal Basri yang melihat adanya pergeseran konsumsi CPO di dalam negeri, yang bergeser dari industri pangan menjadi industri biodiesel. (Yoga)
Sejumlah Negara Eropa Cabut Aturan Covid
Eropa dilaporkan nekat mencabut peraturan-peraturan terkait Covid-19, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk melindungi warganya dengan menggunakan segala perangkat yang tersedia dalam panduan. "Semakin banyak penularan berarti semakin banyak kematian. Kami tidak menyerukan negara manapun untuk kembali ke masa karantina. Tetapi kami menyerukan semua negara untuk melindungi warga mereka menggunakan segala perangkat dalam panduan,tidak sekedar vaksin. Masih terlalu dini bagi negara manapun untuk menyerah atau menyatakan kemenangan," tutur Direktur Jendral WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. Sementara Frederik Elgh, seorang Profesor virologi di Umea University di Swedia, mengatakan supaya negara perlu bersabar sedikit lagi dan menunggu setidaknya beberapa pekan lagi untuk mencabut pembatasan. (Yetede)
57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan baru ini menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Pada pukul 07.15 WIB, Sabtu (12/2/2022), petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Akhir Penantian 25 Tahun
Setelah penantian 25 tahun, kejuaraan balap motor paling bergengsi, MotoGP, kembali diselenggarakan di Indonesia. Adalah Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika, di KEK Mandalika, Lombok, NTB, yang menjadi lokasi pertarungan pebalap motor terbaik dunia pada 18-20 Maret 2022. Pertamina Grand Prix of Indonesia, demikian nama resmi balapan itu, akan menjadi seri kedua dari 21 seri Moto GP 2022. Dengan kontrak menjadi tuan rumah selama 10 tahun, Mandalika menempatkan Indonesia sejajar dengan Jepang, Malaysia, Thailand, dan Qatar, yang lebih dulu rutin menjadi tuan rumah MotoGP di Asia
Melihat besarnya basis penggemar MotoGP di Indonesia, tak heran jika Dorna Sports, pemilik hak komersial MotoGP, juga menantikan kembali menggelar MotoGP di Indonesia, seperti yang disampaikan Managing Director Carlos Eszpeleta. Antusiasme penyelenggara, pebalap, dan penggemar MotoGP untuk adu cepat di Mandalika setidaknya menjadi modal dasar untuk memastikan balapan terselenggara dengan lancar. Hal itu juga ditujukan demi pengembangan kawasan Mandalika sebagai tujuan wisata prioritas, meningkatkan ekonomi daerah, dan wajah baru Indonesia di dunia internasional. (Yoga)
Pembebasan Lahan Tambang Dinilai Bukan Kepentingan Umum
Pembebasan lahan pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng, dinilai tidak tepat jika menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena pertambangan tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Dosen Hukum Lingkungan UGM Yogyakarta, Agung Wardana (9/2) mengatakan, permasalahan di Desa Wadas terkait proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo dan pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas itu akan dipakai untuk pembangunan Bendungan Bener. Rencana pertambangan itulah yang ditolak sebagian warga Desa Wadas. Bahkan, kegiatan pengukuran lahan untuk bakal lokasi tambang di Desa Wadas diwarnai kericuhan. Sesuai PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 2 poin C menyebutkan, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, tidak tercantum kegiatan pertambangan sebagai proyek pembangunan
LBH Yogyakarta meminta pemerintah mencari material bahan pembangunan Bendungan Bener dari luar Wadas, Purworejo. Sebab, banyak warga Desa Wadas yang menolak pertambangan yang berujung konflik, kata Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia di kantor LBH Yogyakarta. Julian menyatakan, sejak 2018, LBH Yogyakarta mendampingi 200an warga Wadas yang menolak pertambangan, karena lahan di Desa Wadas memiliki fungsi sangat penting bagi mereka sebagai lahan pertanian sumber penghasilan warga. Selain itu, bagi masyarakat Wadas, menjaga tanah dan lingkungan sekitar merupakan bagian dari keyakinan mereka. Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berkomitmen membuka ruang dialog dengan warga, terutama yang menolak proyek pembangunan tambang, yang akan menghadirkan pihak netral yang berkompeten untuk menjawab keresahan warga. (Yoga)
Anggaran Lentur untuk Hadapi Penyebaran Omicron
Pemerintah memastikan anggaran negara masih aman untuk mengantisipasi memburuknya perkembangan gelombang ketiga Covid-19. Kepala Bidang Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan APBN 2022 telah disiapkan agar fleksibel. "Pada 2020 dan 2021 ada yang namanya refocusing dan realokasi anggaran. Sekarang kami memakai penyesuaian otomatis, di mana setiap Kementerian/Lembaga sudah diminta sedari awal menyisihkan 5% dari anggarannya untuk berjaga-jaga kalau dibutuhkan tiba-tiba," ujar Febrio, kemarin.
Berdasarkan pengalaman sejak dua tahun terakhir, pada 2022 pemerintah pun masih akan menetapkan kesehatan sebagai fokus dan prioritas belanja. "Kami pastikan anggaran kesehatan cukup untuk penanganan, testing, tracing, vaksinasi, dan perawatan," katanya. Ditengah membludaknya jumlah kasus penularan Covid-19 akibat varian Omicron, tutur Febrio, alih-alih melakukan perawatan di RS atau tempat isolasi khusus, pemerintah mengedepankan strategi perawatan atau isolasi mandiri bagi para pasien Covid-19, hal ini dilakukan untuk menghemat APBN. (Yetede)
G20 dan Akses Pasar Global Produk UMKM
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masuk menjadi salah satu pilar pembahasan dalam forum G20 tahun ini. Selain UMKM menjadi sektor strategis untuk banyak negara, dampak pandemi yang memukul mereka menjadi alasan lain memasukkannya ke dalam dialog forum G20 Indonesia tahun ini. Beberapa pokok pembahasan yang berkaitan dengan UMKM di antaranya bagaimana mendorong akses keuangan yang lebih inklusif untuk sektor ini hingga memanfaatkan perkembangan teknologi. Semua agenda ini tentu menjadi penting dilakukan dalam upaya mendorong proses pemulihan dan keberlanjutan sektor tersebut. Agenda lain yang tidak boleh terlewatkan dalam forum G20 Indonesia, yaitu mendorong akses pasar global untuk UMKM. Bisa dikatakan sebagai isu utama untuk Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa masih terbatasnya partisipasi UMKM nasional dalam jaringan bisnis global.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









