;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Demokrasi Deliberatif dalam Tata Kelola Perikanan

19 Feb 2022

Sistem kuota umum berlaku di negara-negara subtropis. Wilayah ini keragaman spesies ikannya rendah tapi kelimpahannya tinggi seperti salmon, cod, herring, dan king crab. Basis data stok sumber daya ikannya lengkap setiap spesies, meskipun sistem kuota tak selamanya sukses. Bedanya, negara tropis semacam Indonesia jenis ikannya multi spesies. Keragaman tinggi tapi kelimpahannya rendah. Problemnya, ikan yang didaratkan di pelabuhan Muara Baru Jakarta tak semuanya ditangkap di perairan Laut Jawa atau Selat Sunda. Kemungkinan ditangkap di Samudera Hindia atau Laut China Selatan sehingga tak merepresentasikan wilayah pengelolaan perikanan. Secara ekonomi politik gobal, tata kelola perikanan mengenal dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi representatif dan deliberatif (Hatchard, 2005). Demokrasi representatif berlaku dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Demokrasi deliberatif berlangsung agar menghindari tindakan pengelolaan eksploitatif. 

Ciri khas demokrasi representatif adalah lemahnya elektoral dan menguatnya korporat. Sementara demokrasi deliberatif adalah tingginya partisipasi pemangku kepentingan dalam tata kelola perikanan semenjak penyusunan kebijakan hingga pengambilan keputusan. Dalam tata kelola perikanan ada yang bersifat negatif karena memicu krisis perikanan. Pertama, bersifat sentralistik atau terpusat sehingga mengabaikan partisipasi semua pengguna sumber daya dalam pengambilan keputusan. Kedua, politisasi kebijakan perikanan karena hanya berdasarkan pertimbangan politik tapi mengabaikan keilmuan dan ekonomi. Ketiga, eksternalisasi yakni keengganan korporasi pemilik kuota menanggung akibat penggunaan alat tangkap ikan perusak ekosistem laut misalnya trawl. Imbasnya, wilayah tangkap dan kelola komunitas nelayan dan masyarakat adat dan kawasan konservasi laut terancam.


Akses Kesehatan, Digitalisasi dan Kecepatan Internet Perkuat Layanan

18 Feb 2022

Digitalisasi dan kecepatan jaringan internet merupakan beberapa faktor penting dalam mempercepat transformasi sekaligus membantu memperkuat layanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi daring tentang cara jaringan 5G dan konektivitas internet (IoT) dapat mentransformasikan layanan kesehatan, Kamis (17/2, yang diinisiasi Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Seluler-Asia Pasifik (APAC-GSMA).

Kepala Komunitas Industri 5G APAC-GSMA Terrence Wong menyampaikan, digitalisasi dalam layanan kesehatan telah dicanangkan oleh WHO sejak 2005, sebagai strategi mempromosikan akses layanan kesehatan yang lebih merata, terjangkau, dan universal. Menurut Terrence, digitalisasi layanan kesehatan dapat mengatasi sejumlah permasalahan, seperti  kesenjangan sumber daya dokter atau perawat di setiap wilayah. Bahkan, pada masa pandemi yang menuntut pembatasan sosial, digitalisasi layanan kesehatan sangat diperlukan karena dapat mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

Terrence menyatakan, digitalisasi layanan kesehatan yang semakin menjadi pilihan ini harus didukung fasilitas jaringan internet yang memadai, seperti 5G. Jaringan berkecepatan tinggi ini akan semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk membangun rumah sakit pusat dan ruang operasi, ambulans terkoneksi, klinik, hingga fasilitas penelitian dan pengembangan farmasi atau obat-obatan. (Yoga)


JKP Belum Tepat Ganti JHT

18 Feb 2022

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center Andriko Otang (17/2) berpendapat, dari segi cakupan jumlah pekerja yang dapat mengakses, perbandingan besaran manfaat uang tunai, serta kemudahan birokrasi dan administrasi untuk mengklaim manfaat, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)  belum sebanding dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam konteks menyediakan bantalan sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Andriko juga menyoroti kerumitan birokrasi dan administrasi yang dapat membuat pekerja kesulitan mengakses manfaat JKP. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menyatakan, pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP 3 bulan sejak dikenai PHK, jika melewati tenggat, haknya bakal hilang, sementara proses perselisihan terkait PHK biasanya bisa berbulan-bulan. Terlebih, jika berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UI Aloysius Uwiyono menilai, JKP belum tepat diterapkan karena program itu produk UU Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan masih harus direvisi dalam kurun 2 tahun. ”Maka, sesuai putusan MK, pemerintah harus merevisi dulu UU Cipta Kerja. Jangan mengaitkan JHT dengan JKP, seolah JKP menjadi solusi masalah terkait JHT yang saat ini timbul,” kata Aloysius. Aggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pengusaha, Agung Pambudhi mengatakan, sosialisasi Permenaker No 2/2022 belum maksimal. Selain itu, ia melihat ada faktor lain yang memicu penolakan, yakni kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Yoga)


Operasi Sasar 110 Pasar

18 Feb 2022

Pemerintah bersama BUMN berupaya memastikan ketersediaan minyak goreng secara merata dengan memasifkan operasi pasar. Operasi pasar minyak goreng curah, menurut rencana, akan menyasar 110 pasar tradisional atau rakyat di sejumlah daerah di Indonesia. Operasi pasar itu dimotori Kemendag, Kementerian BUMN, dan ID Food atau Holding BUMN Pangan. Dirut ID Food Arief Prasetyo Adi  (17/2) mengatakan, pendistribusian minyak goreng tersebut akan dilakukan melalui skema bisnis ke bisnis atau tidak menggunakan subsidi dari pemerintah atau negara. Minyak goreng curah yang akan dijual sesuai ketentuan HET, yaitu Rp 11.500 per liter. Total realisasi minyak goreng curah yang sudah didistribusikan 129 ton (138.288 liter), ujarnya.

Dalam pertemuan Kemendag dengan Holding BUMN Pangan, 16 Februari 2022, Mendag Muhammad Lutfi meminta agar ID Food bersinergi dengan pemerintah daerah dan pengusaha lokal, guna mempermudah pendistribusian minyak goreng di sejumlah wilayah Indonesia. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan, pendistribusian minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional ini bertujuan untuk mengurangi panic buying atau belanja secara berlebihan minyak goreng kemasan di toko-toko ritel modern. Namun, di sejumlah daerah, pendistribusian minyak goreng curah terkendala karena jumlah truk tangki minyak goreng terbatas. (Yoga)


KPK Tetapkan Dua Konsultan Pajak Sebagai Tersangka

18 Feb 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua konsultan pajak sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap pengurusan pajak kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal  (Dirjen) Pajak  Kementerian Keuangan. Dua orang tersebut diketahui bernama  Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). DIketahui keduanya merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantation (GMP). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan demi mempercepat penyidikan, kedua tersangka dilakukan upaya paksa  penahanan masing-masing selama 20 hari pertama. Selanjutnya, Aulia Imran ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jaya Jakarta. KPK menduga, Aulia Imran dan Ryan Ahmad ingin merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP. Hal ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak. (Yetede) 

Dana Raksasa Pos Digital Polisi

18 Feb 2022

Markas Besar Kepolisian RI jorjoran dalam mengeluarkan anggaran untuk mengembangkan jangkauan mereka di ranah digital. Berdasarkan data Southeast Asia Freedam of Expression Network (SAFEnet), sejak 2018 hingga 2020, anggaran untuk polisi siber meningkat dari Rp 99,9 miliar menjadi Rp 380,9 miliar. SAFEnet mengolah data tersebut dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pada 2020, fokus pengadaan untuk kerja di media sosial ini juga tercatat dilakukan oleh Korps Brigade Mobil senilai Rp 99,5 miliar, Badan Intelijen dan Keamanan Rp 98,8 miliar, serta Divisi Hubungan Masyarakat Rp 84,4 miliar. 

Tahun berikutnya, berdasarkan laporan Project Multatuli yang dipublikasikan pada Selasa, 15 Februari lalu, Polri masih terus mengeluarkan anggaran besar dibidang media sosial. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mempertanyakan besarnya anggaran tersebut. Jika memang digunakan untuk menindak kasus kejahatan, ia menilai Polri belum bisa membuktikan sepenuhnya manfaat besarnya anggaran tersebut. Terbukti dengan banyaknya kejahatan siber yang tidak tuntas. Dari  kasus pencurian identitas, investasi bodong, peretasan rekening bank, skema Ponzi, hingga pinjaman online ilegal. (Yetede)

Mengungkap Rentetan Kasus Pembunuhan di Papua

18 Feb 2022

Sederet kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ditemukan oleh Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pernah disorot oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM pernah menyelidiki kasus pembunuhan di luar hukum di Papua yang diduga pelakunya adalah tentara dan polisi.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya pernah menyelidiki kasus penembakan anak balita usia 2 tahun di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 26 Oktober 2021. Namun pengusutan kasus itu mangkrak dan tak bisa diusut hingga kini.


Optimalkan Pengadaan dari Produk Lokal

17 Feb 2022

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mengoptimalkan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Belanja pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri tahun ini ditargetkan Rp 400 triliun melalui katalog elektronik atau e-katalog dan toko daring. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi itu, mengamanatkan alokasi minimal 40 % dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk belanja hasil produksi UMKM, serta koperasi dalam negeri.

Direktur Komersial Mbizmarket, platform lokapasar B2B (business to bussines) yang terintegrasi dengan solusi pengadaan secara elektronik (e-procurement), Andhie Saad (16/2) berpendapat, target alokasi belanja pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dari produk dalam negeri merupakan peluang bagi pelaku UMKM. Penggunaan platform e-dagang untuk pengadaan barang dan jasa juga mengakomodasi kebutuhan belanja pemerintah secara lebih transparan. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari usaha dan industri kecil dan menengah. Target belanja pemerintah untuk produk dalam negeri tahun ini Rp 400 triliun, melalui e-katalog dan toko daring. (Yoga)


Ketenagakerjaan, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT

17 Feb 2022

Pemerintah diminta menunda penerapan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Penundaan diperlukan untuk menata program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar lebih inklusif dan efektif melindungi pekerja. Permintaan penundaan itu disampaikan perwakilan serikat pekerja saat menemui Menaker Ida Fauziyah di tengah unjuk rasa penolakan ketentuan baru program JHT di Jakarta, Rabu (16/2). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, momentum Permenaker No 2 Tahun 2022 tidak tepat karena saat ini buruh sedang menghadapi tekanan bertubi-tubi dari dampak ganda pandemi, digitalisasi, dan berkurangnya hak-hak mereka yang timbul dari UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri Carlos Rajagukguk menambahkan, aturan pencairan manfaat JKP pada praktiknya sulit dilakukan. Sebab, PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mengharuskan pekerja mengajukan klaim manfaat JKP, 3 bulan sejak dikenai PHK. Jika melewati tenggat, haknya bakal hilang, sedangkan perselisihan hubungan industrial terkait PHK memakan waktu lama, baik proses dialog bipartit, mediasi, apalagi jika mencapai pengadilan hubungan industrial. Tidak mungkin bisa mengejar waktu 3 bulan. (Yoga)


KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar

17 Feb 2022

KPK menyita aset bekas pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Angin. Angin ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ia divonis bersalah dalam kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022), mengatakan, aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan. (Yoga)