Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Tragedi Minyak Goreng
Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang berlarut-larut sejak akhir tahun lalu, dan tak kunjung teratasi, memicu keresahan sosial di masyarakat. Antrean panjang dan rebutan minyak goreng terjadi di sejumlah pasar swalayan. Tak hanya mahal, minyak goreng selama beberapa bulan juga menghilang dari pasaran. Langkah operasi pasar oleh pemerintah yang terkesan setengah hati seperti tak berefek. Pemerintah juga tampak tidak berdaya menghadapi penimbun. Minyak goreng merupakan gambaran tak cukupnya kehadiran negara di tengah kegagalan pasar dan permainan kartel. Kegagalan menjinakkan harga menunjukkan langkah yang sudah ditempuh belum mengatasi akar masalah kelangkaan. Berbagai kebijakan diluncurkan sejak terjadi kelangkaan yang dipicu lonjakan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar global, terjadi sejak paruh kedua tahun 2021. Mulai dari operasi pasar, subsidi harga, penetapan HET, hingga kewajiban produsen memasok kebutuhan dalam negeri (DMO). Harga bergeming dan minyak tetap susah ditemukan di pasar. Kasus minyak goreng adalah ironi dikaitkan dengan posisi Indonesia sebagai produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia, tetapi ternyata tak berdaulat di dalam negeri sendiri. (Yoga)
Minyak Goreng, Dari Tipu-tipu, Kartel, hingga Penimbunan
Kenaikan harga minyak goreng memunculkan beragam persoalan. Tak hanya panik belanja dan antrean mengular dalam operasi pasar dan di sejumlah minimarket, tetapi juga penipuan, ambil untung, hingga dugaan kartel dan penimbunan. Musmiah (58) dan Siti Mutaharoh (45), pengusaha kecil kerupuk Desa Cendono, Kudus, Jateng, tertipu setelah membeli minyak goreng Rp 16.500 per kg. Alih-alih mendapat minyak goreng curah murah untuk menjaga keberlanjutan usaha, Rp 16.500 per kg, karena harga minyak goreng curah di Kudus Rp 18.000 per kg, tapi mereka justru memperoleh jeriken berisi air. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng telah mengamankan 2 tersangka, yaitu MNK (39) dan AA (51), yang mengoplos minyak goreng asli dengan air dan pewarna makanan tersebut.
Kemendag mendapati sejumlah pedagang daring di lokapasar menjual minyak goreng kemasan lebih tinggi daripada HET, Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, sejumlah pedagang daring itu membeli minyak goreng kemasan sesuai HET, lalu, menjualnya lagi di atas HET. ”Kami bekerja sama dengan Asosiasi E-dagang Indonesia (idEA) telah menutup 400 kios atau lapak daring yang menawarkan minyak goreng di atas HET di sejumlah lokapasar,” ujarnya. Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami kasus dugaan penimbunan dan kartel minyak goreng. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menuturkan, tim KPPU di semua kantor wilayah tengah mendalami dugaan penimbunan. (Yoga)
Kasus Korupsi, Nurhayati Siap Ajukan Praperadilan
Nurhayati, eks bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jabar, akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Pengungkap dugaan kasus korupsi atasannya itu juga akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Waswin Janata, kuasa hukum Nurhayati, menyatakan, pihaknya tengah mengkaji rencana pengajuan praperadilan. Upaya hukum itu dapat menentukan sah tidaknya status tersangka atas kliennya. Sebelumnya, pada 30 November 2021, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi APB Desa Citemu. Ia diduga memperkaya eks kuwu (kades) berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta pada 2018-2020. Padahal, Nurhayati yang pertama kali melaporkan tindakan atasannya tersebut.
Menurut Waswin, Nurhayati seharusnya tidak dipidana sesuai Pasal 51 KUHP, yang menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa berwenang tidak boleh dipidana. Dalam hal ini, sebagai bendahara, kliennya hanya mengerjakan tugasnya sesuai perintah kuwu. Pihaknya juga menilai Nurhayati sebagai whistleblower atau saksi pelapor yang turut mengungkap kasus korupsi. Nurhayati sebelumnya mengirim surat kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu terkait dugaan korupsi atasannya. Oleh sebab itu, ibu dua anak itu mesti dilindungi, bukan diproses hukum. (Yoga)
Opini : Menahan Laju Impor Kedelai
Di tengah antusiasme pasar dan publik terhadap pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 21 Februari lalu, produsen tempe dan tahu mengancam mogok memproduksi tempe dan tahu untuk masyarakat. Gaung ancaman mogok sampai demonstrasi oleh produsen tempe dan tahu merata terjadi di pelosok negeri. Hal ini disebabkan oleh lonjakan harga kedelai. Data Kementerian Pertanian (23/2) mengatakan bahwa produksi kedelai dalam negeri pada 2021 sebesar 215.000 ton. Sementara kebutuhan kedelai dalam negeri rata-rata mencapai 9,2 juta ton. Dari sejumlah itu, sebanyak 7,2 juta ton berupa bungkil dan bubuk sisanya kedelai segar hampir 2 juta ton. Ini artinya ketersediaan kedelai Indonesia 90% lebih dipenuhi dari impor.
Secara historis peningkatan impor kedelai terjadi seusai Pemerintah Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) pada 31 Oktober 1997. LoI IMF diharapkan dapat mengeluarkan Indonesia dari krisis dan memulihkan kondisi perekonomian nasional. Sebagai konsekuensi dari LoI dengan IMF, Indonesia harus melakukan syarat-syarat yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional tersebut sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP). Sebagai perbandingan, sebelum adanya LoI IMF impor kedelai dikenakan bea masuk sebesar 30% dan hanya dapat dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Setelahnya impor kedelai dapat dilakukan tanpa bea masuk, kapanpun dan oleh siapapun, tidak hanya Bulog.
Putin: Rusia Tidak Bermaksud Merusak Ekonomi Global
Presiden Vladimir Putin pada Kamis (24/2) mengatakan negaranya tetap ingin menjadi bagian dari ekonomi dunia dan tidak ada maksud untuk merusaknya. "Rusia tetap bagian dari ekonomi dunia. Kita tidak akan merusak sistem ekonomi dunia karena kita juga termasuk didalamnya. Rusia juga tidak ingin dikeluarkan dari masyarakat ekonomi internasional. Para mitra kita harus memahami ini dan tidak perlu mendorong kita keluar dari sistem ini," ujar Putin, saat mengumpulkan para bos perusahaan besar, setelah ia memerintahkan invasi pasukan ke Ukraina. Dari Washington, AS Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva mengingatkan bahwa konflik di Ukraina akan berdampak ke pemulihan ekonomi global. "Dana Moneter Internasional akan terus menaksir dampak ekonominya, tapi juga akan siap sedia mendukung para anggota yang membutuhkan," kata Gerogieva via Twitter. (Yetede)
Menakar Upaya Melindungi Nurhayati
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) tengah menelaah hasil investigasi nasib Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat. Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkannya kepada Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Citemu, hingga sampai ke polisian. "Dalam waktu dekat, kami akan memutuskan diterima atau tidak permohonan perlindungan terhadap Nurhayati," kata Wakil Ketua LPKS, Edwin Partogi, 24 Februari 2022.
Awalnya Nurhayati melaporkan dugaan korupsi anggaran desa 2018-2022 yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supryadi, kepada Ketua BPD Citemu, Lukman, pada Januari 2019.Lukman lantas menegur Kepala Desa. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa Nurhayati dan sejumlah saksi. Delapan bulan kemudian, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus serupa. Menurut Edwin, penyidik Polres Cirebon mengakui, selama pemeriksaan, Nurhayati kooperatif dan keterangannya membantu membongkar kasus korupsi pejabat Desa Citemu. (yetede).
Putin: Kepentingan Rusia Tidak Dapat Dinegosiasikan
Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan bahwa kepentingan negaranya tidak dapat dinegosiasikan. Rusia telah mengerahkan lebih dari 150.000 tentara di perbatasan dengan Ukraina, sementara negara-negara Barat menghukum Rusia dengan sanksi-sanksi baru. "Negara kami selalu terbuka untuk dialog langsung dan jujur, untuk mencari solusi diplomatik untuk masalah yang paling kompleks. Kepentingan Rusia, keamanan warga kami, tidak dapat dinegosiasikan bagi kami," kata Putin, Rabu (23/2). Ia bicara setelah majelis tinggi parleman.
Dewan Federasi, pada Selasa (22/2) malam, dewan tersebut memberi Putin persetujuan bulat untuk mengerahkan apa yang disebut penjaga perdamaian. Putin menetapkan sejumlah syarat kondisi yang jika pihak Barat ingin mengurangi eskalasi krisis. Menurutnya, Ukraina yang pro Barat harus membatalkan ambisi keanggotaan di Partai Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan mempertahankan netralitas. Rencana Putin masih tetap tidak jelas pada Rabu. Tetapi para pejabat Barat telah mengingatkan bahwa Rusia telah mempersiapkan invasi habis-habisan ke Ukraina, yakni langkah yang dapat memicu perang bencana di Eropa. (Yetede)
Elegi Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Justru Jadi Tersangka
Nurhayati (35), merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Kepolisian Resor Cirebon Kota, akhir November 2021. Sebelumnya, ia turut mengungkap tindakan eks kades-nya berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta. Junaedi, kakak nurhayati, sering mendengarkan keluhan Nur soal pengelolaan anggaran sejak adiknya menjabat kaur keuangan desa sekitar 2018. Ia meminta adiknya tak buru-buru melapor jika tak ada bukti. Hingga 20 Januari 2019, Nur mengirim surat kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim. Surat yang ditulis tangan dengan tanda tangan bermeterai itu berisi keluhannya. Masalahnya, kuwu (kades) berinisial S melarangnya memberi tahu aparat desa, termasuk Ketua BPD Citemu, ada pencairan dana desa. Nur juga diminta menyerahkan uang itu kepada S. Setahun berikutnya, Nur kembali mengirim surat kepada BPD Citemu, memberi tahu sejumlah program yang tidak terealisasi, seperti pembangunan rumah tidak layak huni, honor kepala dusun, dan honor guru mengaji. Bahkan, ia mengaku tak mendapatkan uang untuk membeli alat tulis kantor.
Atas informasi Nur, Lukman akhirnya melaporkan S kepada polisi karena diduga korupsi, Lukman merahasiakan identitas Nur karena bisa berdampak pada keamanan pelapor. Belakangan, polisi menaikkan status Nur dari saksi menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 66 Permendagri RI No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Nur disangka memberikan dana itu langsung kepada S, bukan kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan. Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan, Nur menyerahkan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada kades secara sadar, bukan kepada aparat desa yang seharusnya. Namun, polisi tidak mendapati bahwa Nur turut menikmati uang tersebut. Kuasa hukum Nur, Elyasa Budianto, mengatakan, kliennya seharusnya tidak dipidana sesuai Pasal 51 KUHP, yang menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa berwenang tidak boleh dipidana. Di tengah upaya negara memberantas korupsi, keadilan bagi Nur menjadi batu ujian. (Yoga)
Tata Ulang Kebijakan Pangan
Harga dan stok sejumlah bahan pangan rentan bergejolak karena dampak dari situasi di pasar global. Karena itu, pemerintah perlu membenahi dan menata kembali kebijakan di sektor pangan guna meminimalkan dampak negatif di pasar dalam negeri. Komoditas pangan yang rentan terhadap gejolak di pasar global antara lain CPO dan minyak goreng, kedelai, gula, dan beras. Harga CPO, misalnya, menurut Ketum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin, puncak kenaikanya 20 tahun terakhir terjadi saat krisis ekonomi, mulai dari krisis moneter, fiskal, hingga krisis akibat pandemi.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri mengatakan, harga sejumlah bahan pangan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri memang dipengaruhi harga internasional. Pemerintah tidak dapat mengintervensi secara langsung harga global karena pembentukannya bergantung pada pasar internasional. Namun, pemerintah berupaya menjaga pasokan bahan pangan itu agar kebutuhan konsumen dan industri di dalam negeri tak terganggu. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menstabilkan harga minyak goreng dan menjamin stok kedelai impor. (Yoga)
Minyak Goreng, Wajah Kemanusiaan Kita
Pedagang dan wong cilik seperti tak punya pilihan. Demi mendapat minyak goreng murah, mereka rela mengantre panjang tak berjarak di tengah lonjakan kasus Covid-19. Pandemi tak digubris tatkala ”perut sudah berbunyi”. Saat operasi pasar di Pasar Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, 12 Februari 2022, misalnya. Demi mendapatkan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter, puluhan warga berbaris berjejalan. Ada yang tertib mengenakan masker, ada yang membiarkan posisi maskernya tak menutupi hidung dan mulut.Hal serupa terjadi saat operasi pasar minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jatim, 18 Februari 2022. Pedagang pasar dan warga antre mengular tak berjarak di samping tumpukan jeriken demi mendapat minyak goreng curah Rp 10.500 per liter.
Di tengah daya beli dan usaha yang belum sepenuhnya pulih, keinginan masyarakat untuk mendapat bahan kebutuhan pokok murah memang lebih besar. Bagi pedagang, yang penting mereka punya minyak goreng murah yang dapat dijual lagi ke konsumen dengan harga terjangkau. Adapun, pelaku usaha kecil membutuhkan minyak goreng murah sebagai bahan penolong menjaga keberlanjutan usaha. Entah sadar atau tidak, keuntungan dari penjualan minyak goreng atau makanan yang menggunakan minyak itu selama sebulan belum tentu dapat menutup biaya pengobatan Covid-19. Disadari atau tidak, jika mereka terjangkit Covid-19, terutama Omicron, mereka bakal tidak bisa berdagang optimal, bahkan harus menutup lapaknya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









