Menakar Upaya Melindungi Nurhayati
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) tengah menelaah hasil investigasi nasib Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat. Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkannya kepada Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Citemu, hingga sampai ke polisian. "Dalam waktu dekat, kami akan memutuskan diterima atau tidak permohonan perlindungan terhadap Nurhayati," kata Wakil Ketua LPKS, Edwin Partogi, 24 Februari 2022.
Awalnya Nurhayati melaporkan dugaan korupsi anggaran desa 2018-2022 yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Supryadi, kepada Ketua BPD Citemu, Lukman, pada Januari 2019.Lukman lantas menegur Kepala Desa. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa Nurhayati dan sejumlah saksi. Delapan bulan kemudian, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus serupa. Menurut Edwin, penyidik Polres Cirebon mengakui, selama pemeriksaan, Nurhayati kooperatif dan keterangannya membantu membongkar kasus korupsi pejabat Desa Citemu. (yetede).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023