Opini : Menahan Laju Impor Kedelai
Di tengah antusiasme pasar dan publik terhadap pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 21 Februari lalu, produsen tempe dan tahu mengancam mogok memproduksi tempe dan tahu untuk masyarakat. Gaung ancaman mogok sampai demonstrasi oleh produsen tempe dan tahu merata terjadi di pelosok negeri. Hal ini disebabkan oleh lonjakan harga kedelai. Data Kementerian Pertanian (23/2) mengatakan bahwa produksi kedelai dalam negeri pada 2021 sebesar 215.000 ton. Sementara kebutuhan kedelai dalam negeri rata-rata mencapai 9,2 juta ton. Dari sejumlah itu, sebanyak 7,2 juta ton berupa bungkil dan bubuk sisanya kedelai segar hampir 2 juta ton. Ini artinya ketersediaan kedelai Indonesia 90% lebih dipenuhi dari impor.
Secara historis peningkatan impor kedelai terjadi seusai Pemerintah Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) pada 31 Oktober 1997. LoI IMF diharapkan dapat mengeluarkan Indonesia dari krisis dan memulihkan kondisi perekonomian nasional. Sebagai konsekuensi dari LoI dengan IMF, Indonesia harus melakukan syarat-syarat yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional tersebut sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP). Sebagai perbandingan, sebelum adanya LoI IMF impor kedelai dikenakan bea masuk sebesar 30% dan hanya dapat dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Setelahnya impor kedelai dapat dilakukan tanpa bea masuk, kapanpun dan oleh siapapun, tidak hanya Bulog.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023