;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Subsidi yang Terukur Jaga Stabilitas APBN

24 Feb 2022

Lonjakan harga minyak mentah dunia menyebabkan kenaikan beban subsidi energi untuk BBM dan elpiji 3 kg. Subsidi tetap perlu disalurkan demi menjaga pemulihan ekonomi nasional berjalan mulus, tapi penyaluran subsidi energi harus terukur untuk mencegah defisit anggaran kian lebar. Kemenkeu mencatat, subsidi energi Januari 2022 mencapai Rp 10,2 triliun, melonjak 4 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp 2,3 triliun. Lonjakan subsidi tersebut juga disebabkan percepatan pencairan kurang bayar subsidi energi yang dilakukan pemerintah di awal tahun ini.

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N Kacaribu (23/2) mengakui, lonjakan subsidi energi menjadi beban tambahan bagi belanja negara. Namun, ia memastikan dampak peningkatan harga minyak dunia terhadap APBN akan tetap terukur. Lonjakan subsidi energi tak terlepas dari kenaikan harga minyak mentah dunia. Kenaikan subsidi, imbuh Febrio, juga sebagai upaya pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Ia meyakini belanja untuk subsidi energi sepadan dengan penerimaan demi menjaga posisi defisit anggaran. (Yoga)


Harga Minyak Mendekati US$ 100 Per Barel

23 Feb 2022

Harga minyak mentah pada Selasa (22/2) mendekati US$ 100 per barel karena Rusia, sebagai produsen minyak mentah utama, bersiap mengirim pasukan  menuju dua wilayah di Ukraina yang memisahkan diri. Donetsk dan Luhansk. Situasi ini memicu negara-negara di Barat menyiapkan sanksi ekonomi terhadap Negeri Beruang Merah itu. "Krisis yang semakin insentif antara Ukraina dan Rusia telah menimbulkan kekhawatiran soal gangguan pasokan yang akan terjadi, yaitu ketika sanksi-sanksi yang tampaknya akan dijatuhkan dapat melumpuhkan Rusia, sebagai pengekspor minyak mentah kedua di dunia dan produsen gas alam utama di dunia," ujar Victoria Scholar, kepala investasi di Interactive Investor, yang dilansir AFP. Sementara itu, Kanselir Jerman Olaf Scholz mengungkapkan bakal menangguhkan  proyek jalur pipa Nord Stream 2 dengan Rusia sebagai tanggapan atas pengakuannya atas wilayah Donetsk dan Luhansk yang memisahkan diri. (Yetede)

Modus Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp 117,5 Triliun

22 Feb 2022

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Kerugian berasal dari berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, jual-beli aset kripto ilegal, hingga MLM ilegal. Entitas investasi bodong yang ditutup makin beragam, termasuk pinjaman daring ilegal yang marak beredar dan diblokir sejak 2018. Modus penipuan pun berkembang, seperti investasi opsi biner (binary option), penipuan robot trading ilegal berskema MLM atau ponzi, serta jual-beli aset kripto dengan skema ponzi.

”Jadi, modus penipuan ini terus berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi yang belum dibarengi pemahaman dan literasi masyarakat akan produk jasa keuangan yang legal,” ujar Ketua SWI Tongam L Tobing (21/2). Mengenai modus investasi opsi biner, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kemendag Aldison mengatakan, model ini tak lain seperti berjudi. Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang. (Yoga)


Apresiasi Kinerja Ekonomi Naik

22 Feb 2022

Pengendalian pandemi Covid-19 yang lebih baik di akhir 2021 membuat perekonomian beranjak pulih. Kinerja pemerintah di bidang ekonomi pun diapresiasi sudah jauh lebih baik. Hal ini mendorong  kepercayaan dan optimisme pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi di tahun 2022. Sepanjang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, baru pada survei periodik Kompas Januari 2022 ini kinerja pemerintahan bidang ekonomi mendapat penilaian kepuasan tertinggi, 64,8 %, tertinggi sejak Jokowi menjabat Presiden RI tahun 2014.

Indonesia berhasil keluar dari kondisi krisis ekonomi setelah selama empat triwulan berturut-turut mencatat pertumbuhan ekonomi yang negatif. Secara tahunan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 menjadi 3,69 %. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 2020 yang akibat pandemi Covid-19 terkontraksi menjadi minus 2,07 %. Pencapaian itu tentunya memberi kepuasan kepada publik dan menumbuhkan keyakinan bahwa Indonesia sudah bergerak di jalur yang benar keluar dari keterpurukan akibat pandemi. Tapi, jika dibandingkan dengan kepuasan publik di bidang lainnya, angka apresiasi kinerja ekonomi merupakan yang terendah. Kepuasan tertinggi ditujukan pada kinerja bidang kesejahteraan sosial yang mencapai 78,3 %. (Yoga)


Titah Presiden: Longgarkan Aturan JHT

22 Feb 2022

Kabar gembira bagi buruh atau pekerja di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan untuk melonggarkan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (21/2). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menitahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi. Aturan tersebut antara lain menyatakan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki pensiun di usia 56 tahun. Pratikno menyatakan Presiden Jokowi memahami keberatan pekerja terhadap Permenaker No 2/2022, terutama atas ketentuan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Harga Minyak Naik, Pemerintah Pastikan Subsidi Energi Terkendali

22 Feb 2022

Harga minyak global yang semakin menanjak  dipastikan berdampak bagi penerimaan dan belanja  APBN, utamanya subsidi energi. Pada Senin (21/2), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) naik ke level US$ 85,89 per barel pada  bulan lalu, dari US$ 73,36 per barel pada Desember 2021. Dalam APBN 2022, subsidi energi dipatok Rp 134 triliun dengan rincian Rp 77,5 triliun untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas minyak cair  (liquefied pertroleum gas/LPJ) tabung 3 kg. Serta subsidi listrik Rp56,5 triliun. Disisi lain, kenaikan pajak juga berpotensi memberikan  dampak optimal terhadap penerimaan pajak  minyak dan gas, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Wahyu menjelaskan mungkin APBN akan surplus karena kecerobohan itu tidak memberikan kompensasi atau subsidi atas kenaikan harga minyak (Yetede)

Puncak Kasus Omicron Diperkirakan Pada Pertengahan Maret 2022

22 Feb 2022

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memantau dan menyiapkan langkah karena puncak kasus dalam dua minggu sampai tiga pekan kedepan. Puncak kasus varian Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Maret 2022. Angka kasus Covid-19 diluar Jawa dan Bali terdata meningkat dengan proporsi mencapai 23% dari kasus aktif nasional atau 124.714 dari 536.358 kasus. Meski terjadi peningkatan, kata Arla," ujar Airlangga, tingkat penggunaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) masih terkendali, mengingat varian Omicron memiliki gejala yang tidak seberat varian Delta. Sebagai contoh, Sumatera Utara memiliki BOR 31% dengan konservasi 19%, Sulawesi Selatan memiliki BOR 30% dengan konservasi 23%. Ketiga wilayah tersebut memiliki BOR yang masih cukup terkendali, padahal terjadi peningkatan mancapai 10 ribu kasus. "Meski kasus meningkat secara keseluruhan, keterisian rumah sakit masih terkendali," ujar Airlangga, Senin, 21 Februari 2022. (Yetede)

Mengakhiri Polemik Jaminan Hari Tua

21 Feb 2022

Polemik seputar Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) adalah buah dari keputusan yang keluar di saat tidak tepat, absennya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang inklusif dan terjangkau bagi buruh saat putus kerja, serta efek bola salju ketidak percayaan publik pada pemerintah. JKP segera diluncurkan, namun, program itu masih sangat eksklusif untuk pekerja formal tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT) yang di-PHK. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP mewajibkan pekerja mengajukan klaim manfaat JKP paling lambat 3 bulan sejak PHK. Realitanya, proses perselisihan hubungan industrial terkait PHK  memakan waktu lama, dengan batas waktu 3 bulan, pekerja seolah dihadapkan pada pilihan menerima keputusan perusahaan demi bisa cepat mengklaim manfaat JKP, atau kukuh memperjuangkan hak-hak pesangonnya dengan risiko kehilangan hak uang tunai dari JKP. Karena itu, Permenaker No 2/2022 perlu ditunda sementara penerapannya. (Yoga)


Pasokan Minyak Goreng Ditambah

21 Feb 2022

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (20/2), mengatakan, rata-rata penyediaan minyak goreng di pasar konsumsi sebanyak 10 hingga 11 juta liter per hari. Selama 2 pekan ke depan, pasokan ketersediaan minyak goreng akan ditambah menjadi 20 juta liter per hari, guna memastikan ketersediaan minyak goreng sesuai HET yang ditentukan pemerintah. Kemendag telah meminta pabrik-pabrik minyak goreng yang sudah mendapatkan bahan baku untuk menggelontorkan minyak goreng ke pasar tradisional dan gerai atau toko ritel modern, terutama yang telah mendapat pasokan bahan baku dari hasil kewajiban DMO CPO dan olein. Selain itu, lanjut Oke, Kemendag bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan ID Food telah dan akan melanjutkan operasi pasar minyak goreng di 110 pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia. Minyak goreng curah itu dijual Rp 10.500 per liter kepada pedagang pasar sehingga konsumen dapat membeli sesuai HET, yaitu Rp 11.500 per liter. (Yoga)


Kuota Tangkapan Ikan untuk Industri Diberlakukan Bertahap

21 Feb 2022

Pemerintah memastikan kuota tangkapan dalam sistem kontrak penangkapan ikan akan diberlakukan bertahap, guna memastikan industri perikanan dapat menyesuaikan target perikanan terukur. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengemukakan, sistem kontrak penangkapan ikan diharapkan bisa dimulai Maret 2022. Pihaknya menunggu finalisasi di Kemenkhumham terkait aturan soal tata cara penarikan PNBP untuk pemanfaatan sumber daya perikanan dengan sistem kontrak. Dalam sistem kontrak itu, kuota penangkapan ikan yang ditawarkan kepada setiap badan usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun, dengan jenis komoditas disesuaikan dengan stok sumber daya. Pelaku usaha perorangan disyaratkan membentuk badan usaha atau berbentuk konsorsium. Zona industri perikanan yang menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan meliputi 4 zona di 7 wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Pelaku industri  yang sedang menjajaki system kontrak penangkapan ikan pada 4 zona industri perikanan  sebanyak 20 perusahaan. Jumlah kuota penangkapan yang diminta 4,1 juta ton. (Yoga)