;

Titah Presiden: Longgarkan Aturan JHT

Titah Presiden: Longgarkan Aturan JHT

Kabar gembira bagi buruh atau pekerja di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan untuk melonggarkan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (21/2). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menitahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi. Aturan tersebut antara lain menyatakan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki pensiun di usia 56 tahun. Pratikno menyatakan Presiden Jokowi memahami keberatan pekerja terhadap Permenaker No 2/2022, terutama atas ketentuan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Tags :
#Isu Lokal #Umum
Download Aplikasi Labirin :