;

Minyak Goreng, Dari Tipu-tipu, Kartel, hingga Penimbunan

Lingkungan Hidup Yoga 25 Feb 2022 Kompas
Minyak Goreng, Dari Tipu-tipu, Kartel,
hingga Penimbunan

Kenaikan harga minyak goreng memunculkan beragam persoalan. Tak hanya panik belanja dan antrean mengular dalam operasi pasar dan di sejumlah minimarket, tetapi juga penipuan, ambil untung, hingga dugaan kartel dan penimbunan. Musmiah (58) dan Siti Mutaharoh (45), pengusaha kecil kerupuk Desa Cendono, Kudus, Jateng, tertipu setelah membeli minyak goreng Rp 16.500 per kg. Alih-alih mendapat minyak goreng curah murah untuk menjaga keberlanjutan usaha, Rp 16.500 per kg, karena harga minyak goreng curah di Kudus Rp 18.000 per kg, tapi mereka justru memperoleh jeriken berisi air. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng telah mengamankan 2 tersangka, yaitu MNK (39) dan AA (51), yang mengoplos minyak goreng asli dengan air dan pewarna makanan tersebut.

Kemendag mendapati sejumlah pedagang daring di lokapasar menjual minyak goreng kemasan lebih tinggi daripada HET, Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, sejumlah pedagang daring itu membeli minyak goreng kemasan sesuai HET, lalu, menjualnya lagi di atas HET. ”Kami bekerja sama dengan Asosiasi E-dagang Indonesia (idEA) telah menutup 400 kios atau lapak daring yang menawarkan minyak goreng di atas HET di sejumlah  lokapasar,” ujarnya. Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami kasus dugaan penimbunan dan kartel minyak goreng. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menuturkan, tim KPPU di semua kantor wilayah tengah mendalami dugaan penimbunan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :