;

Kasus Korupsi, Nurhayati Siap Ajukan Praperadilan

Kasus Korupsi, Nurhayati Siap Ajukan Praperadilan

Nurhayati, eks bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jabar, akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Pengungkap dugaan kasus korupsi atasannya itu juga akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Waswin Janata, kuasa hukum Nurhayati, menyatakan, pihaknya tengah mengkaji rencana pengajuan praperadilan. Upaya hukum itu dapat menentukan sah tidaknya status tersangka atas kliennya. Sebelumnya, pada 30 November 2021, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi APB Desa Citemu. Ia diduga memperkaya eks kuwu (kades) berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta pada 2018-2020. Padahal, Nurhayati yang pertama kali melaporkan tindakan atasannya tersebut. 

Menurut Waswin, Nurhayati seharusnya tidak dipidana sesuai Pasal 51 KUHP, yang menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa berwenang tidak boleh dipidana. Dalam hal ini, sebagai bendahara, kliennya hanya mengerjakan tugasnya sesuai perintah kuwu. Pihaknya juga menilai Nurhayati sebagai whistleblower atau saksi pelapor yang turut mengungkap kasus korupsi. Nurhayati sebelumnya mengirim surat kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu terkait dugaan korupsi atasannya. Oleh sebab itu, ibu dua anak itu mesti dilindungi, bukan diproses hukum. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :