;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Minyak Goreng, Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Domestik

11 Mar 2022

Penambahan kuota DMO dari 20 % menjadi 30 % total ekspor, mulai 10 Maret 2022, dinilai semakin menambah kusut persoalan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono (10/3), mengatakan, DMO CPO dan olein 20 % sebenarnya sudah  mencukupi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Namun, pemerintah justru menambah kuota DMO jadi 30 %, padahal, sebelum penambahan itu, kebijakan DMO masih menyisakan persoalan. Ada pabrik minyak goreng yang belum mendapat pasokan dari DMO CPO dan olein secara memadai. Ada juga industri menengah dan besar yang mendapat rembesan DMO, bahkan minyak goreng curah. Penyelundupan CPO dan olein juga terjadi dan distribusi minyak goreng di pasar belum merata. Kebijakan kuota DMO CPO dan olein 30 % total ekspor akan berakhir saat harga CPO global normal atau mencapai keseimbangan baru. Kebijakan itu membuat harga CPO global naik. (Yoga)


Perlu Titik Temu Soal JHT

11 Mar 2022

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar porsi pencairan JHT dibedakan antara pekerja rentan dan non rentan. Sementara perwakilan pekerja memegang janji pemerintah untuk kembali mengizinkan seluruh pekerja mengklaim JHT saat putus kerja. Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih dibahas internal pemerintah dengan menampung masukan dari berbagai elemen.  

Mengutip kata-kata Menaker Ida Fauziyah seusai pertemuan daring dengan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), ketentuan tentang klaim dana JHT pekerja saat kehilangan pekerjaan akan dikembalikan ke aturan lama, bahkan syaratnya akan dipermudah (Kompas, 10/3). Kendati demikian, Apindo mengajukan opsi lain, walau mendukung revisi Permenaker No 2/2022 dilakukan untuk memudahkan pekerja mendapat manfaat JHT sebelum usia pensiun. Namun, kemudahan itu diharapkan tidak mengusik pengembangan dana JHT pekerja sebagai bekal perlindungan di hari tua, kata anggota Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo, Subchan Gatot, yang juga anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek. (Yoga)


Investasi Bodong, Transaksi 121 Rekening Dihentikan

11 Mar 2022

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK terus menelusuri aliran dana terkait investasi bodong. Total dana yang terindikasi tindak pidana hingga kini Rp 353,98 miliar. Sampai Kamis (10/3/2022), PPATK telah menghentikan sementara transaksi 121 rekening yang diduga terkait investasi ilegal. Rekening-rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan dengan total  Rp 353,98 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 99,11 miliar telah diblokir oleh penyidik dari Bareskrim Polri. ”Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran sejak Januari 2022 masih berlangsung,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah.

Natsir menjelaskan, terkait investasi bodong, PPATK juga memantau informasi di media sosial terkait beberapa anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga, serta pekerjaannya tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar. Apabila diketahui transaksi mereka terkait dugaan tindak pidana, PPATK akan menghentikan sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja. PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melaksanakan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan. (Yoga)


Perikanan, Penangkapan Terukur Memerlukan Pengawasan

11 Mar 2022

Rencana KKP menerapkan percontohan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 718 membutuhkan kesiapan pengawasan dan sinergi antar instansi penegak hukum. WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur merupakan wilayah produktif ikan sekaligus rawan praktik penangkapan ikan ilegal. Penangkapan ikan terukur akan diberlakukan di 6 zona pada 11 WPP. Dari jumlah itu, 4 zona pada 7 WPP diperuntukkan bagi zona industry melalui sistem kontrak penangkapan ikan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan (10/3), mengemukakan, penerapan system kontrak dinilai tidak akan menyelesaikan praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil temuan di WPP 718 mengindikasikan tingginya praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan oleh kapal berukuran di bawah 30 gros ton. Kepala Pusat Riset Perikanan Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP Yayan Hikmayani menyatakan, WPP 718 yang meliputi Papua, Papua Barat, dan Maluku merupakan wilayah penangkapan ikan yang produktif, tetapi rawan IUUF (Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidar Diatur). (Yoga)


Minyak Goreng, Jamin Bahan Baku, Porsi DMO Dinaikkan

10 Mar 2022

Kemendag menaikkan porsi kewajiban DMO, bagi eksportir minyak sawit mentah dan olein dari 20 % menjadi 30 %. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kemendag juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup CPO. Mendag Muhammad Lutfi,  mengatakan, ketentuan itu berlaku mulai Kamis (10/3 hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru. Harga patokan DMO masih tetap Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Kementerian Perdagangan tidak mencabut kebijakan HET minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. (Yoga)


Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan Bertukar Informasi

10 Mar 2022

Data milik DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan akan diinterintegrasikan untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Pertukaran informasi kedua lembaga dilakukan untuk meningkatkan level kepatuhan peserta JKN, sebagai bagian Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diluncurkan 3 Februari 2022. Khusus untuk Menkeu, Presiden memberikan 4 instruksi, salah satunya terkait pertukaran data antara DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta JKN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah terjalin kesepakatan kerja sama antara pihak direktorat dan BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, berbagai upaya juga akan dilakukan untuk memperluas kepesertaan program JKN. Kolaborasi pun akan diperkuat bersama lintas sektor untuk mendukung hal tersebut. (Yoga)


Laba Mandiri Sekuritas Naik 137 Persen

10 Mar 2022

Kinerja keuangan PT Mandiri Sekuritas, anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tercatat baik pada 2021. Pendapatan usaha naik 55 % dari Rp 794 miliar menjadi Rp 1,23 triliun, sedangkan laba bersihnya naik 137 % dari Rp 135 miliar menjadi Rp 321 miliar. ”Kami mencatatkan rekor baru dalam sejarah pencapaian pendapatan ataupun laba bersih 2021,” kata Dirut Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana
Rabu (9/3/). (Yoga)

Industri Otomotif, Ekspor dari Patimban Terus Meningkat

09 Mar 2022

Presiden Jokowi meninjau pelepasan ekspor mobil dari Pelabuhan Patimban, Selasa (8/3). ”Saya senang, setelah beroperasi, ekspor mobil dari Pelabuhan Patimban terus bergerak. Yang sebelumnya direncanakan tahun ini 160.000 unit, setelah progres tiga bulan ini,diperkirakan naik menjadi 180.000 unit mobil,” tutur Presiden. Presiden Jokowi optimistis ekspor bisa mencapai 15.000 kendaraan setiap bulan dari Pelabuhan Patimban. Kendati pandemi Covid-19, kata Presiden, industri otomotif Indonesia tetap bergerak dan ekspor terus berjalan. Sepanjang 17 Desember 2021 sampai 8 Maret 2022, ekspor kendaraan completely built up/CBU dari Pelabuhan Patimban sudah mencapai 24.000 unit. Menhub Budi Karya Sumadi dalam peninjauan 5 Maret 2022 menilai, Pelabuhan Patimban beroperasi dengan baik. Dia berharap Patimban akan mendukung kegiatan logistik dan bersama Pelabuhan Tanjung Priok menjadi hub ekspor. (Yoga)


Ironi Minyak Goreng di Pulau Sawit

09 Mar 2022

Kalimantan merupakan daerah produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia, tetapi warganya terimpit kelangkaan minyak goreng di berbagai pelosok, salah satunya masyarakat kampung nelayan Teluk Balikpapan, Kaltim. Tak ada minimarket di sekitar kampung nelayan seperti di Jenebora, Gresik, Kampung Baru, dan Pantai Lango. Mereka harus menyeberangi teluk menuju Kota Balikpapan untuk mencari minyak goreng. Ibu-ibu yang kapal motornya digunakan suami mereka untuk melaut, tak bisa menunggu senja untuk mencari minyak goreng. Mereka harus mengeluarkan Rp 50.000-Rp 60.000 untuk sekali menyeberang teluk selama 20 menit menuju Balikpapan. Tak jarang mereka pulang dengan tangan hampa karena banyak gerai kehabisan stok minyak goreng.

Titin (40), warga Jenebora, Penajam, Kaltim, pun kesal dengan kelangkaan minyak goreng. Kapal milik perusahaan yang diparkir di dekat tempat nelayan menebar jala kerap merusak alat tangkap tradisional. ”Heran, kok, bisa langka. Padahal, kapal minyak sawit itu setiap hari lewat,” kata Titin (6/3/). Dengan polos ia mengatakan, seharusnya di Kalimantan minyak goreng bisa dijual seperti kacang goreng, murah dan banyak. Kelangkaan juga terjadi di Kalteng. Selin Prescilia (25), ibu rumah tangga di Palangkaraya, harus mengantre 2 jam untuk mendapatkan minyak goreng murah. Ia mengaku membeli minyak goreng eceran dengan harga Rp 46.000 untuk 2 liter. Di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, minyak goreng pun susah didapatkan.

Fenomena itu menjadi ironi di tengah besarnya perkebunan sawit di Kalimantan. Berdasarkan Kalbar dalam Angka 2021, luas perkebunan sawit di provinsi itu mencapai 1,9 juta hektar (2020), terluas kedua di Indonesia. Sementara produksinya 4,1 juta ton pada tahun itu.Dari sisi produksi minyak goreng, Kalbar surplus. Direktur Galeri Investasi BEI Universitas Palangka Raya (UPR) Fitria Husnatarina berpendapat, Kalimantan memiliki kapasitas sebagai produsen, tetapi tidak memiliki kapasitas serapan distribusi. Kalimantan dengan rencana pemindahan ibu kota negara, seharusnya mulai disiapkan tak hanya menjadi wilayah produsen, tetapi juga menjadi pasar potensial. (Yoga)


Program PPS

08 Mar 2022

Pemerintah menetapkan 332 sektor kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi dari program pengungkapan sukarela atau PPS. Berbagai jenis dan skala yang tercantum sangat beragam, mulai dari skala besar hingga kecil, baik manufaktur hingga ekonomi kreatif dapat menjadi tujuan investasi.