Minyak Goreng, Jamin Bahan Baku, Porsi DMO Dinaikkan
Kemendag menaikkan porsi kewajiban DMO, bagi eksportir minyak sawit mentah dan olein dari 20 % menjadi 30 %. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kemendag juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup CPO. Mendag Muhammad Lutfi, mengatakan, ketentuan itu berlaku mulai Kamis (10/3 hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru. Harga patokan DMO masih tetap Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Kementerian Perdagangan tidak mencabut kebijakan HET minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. (Yoga)
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023