;

Minyak Goreng, Jamin Bahan Baku, Porsi DMO Dinaikkan

Lingkungan Hidup Yoga 10 Mar 2022 Kompas
Minyak Goreng, Jamin Bahan Baku,
Porsi DMO Dinaikkan

Kemendag menaikkan porsi kewajiban DMO, bagi eksportir minyak sawit mentah dan olein dari 20 % menjadi 30 %. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kemendag juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup CPO. Mendag Muhammad Lutfi,  mengatakan, ketentuan itu berlaku mulai Kamis (10/3 hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru. Harga patokan DMO masih tetap Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Kementerian Perdagangan tidak mencabut kebijakan HET minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :