Investasi Bodong, Transaksi 121 Rekening Dihentikan
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK terus menelusuri aliran dana terkait investasi bodong. Total dana yang terindikasi tindak pidana hingga kini Rp 353,98 miliar. Sampai Kamis (10/3/2022), PPATK telah menghentikan sementara transaksi 121 rekening yang diduga terkait investasi ilegal. Rekening-rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan dengan total Rp 353,98 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 99,11 miliar telah diblokir oleh penyidik dari Bareskrim Polri. ”Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran sejak Januari 2022 masih berlangsung,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah.
Natsir menjelaskan, terkait investasi bodong, PPATK juga memantau informasi di media sosial terkait beberapa anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga, serta pekerjaannya tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar. Apabila diketahui transaksi mereka terkait dugaan tindak pidana, PPATK akan menghentikan sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja. PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melaksanakan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023