Minyak Goreng, Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Domestik
Penambahan kuota DMO dari 20 % menjadi 30 % total ekspor, mulai 10 Maret 2022, dinilai semakin menambah kusut persoalan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono (10/3), mengatakan, DMO CPO dan olein 20 % sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Namun, pemerintah justru menambah kuota DMO jadi 30 %, padahal, sebelum penambahan itu, kebijakan DMO masih menyisakan persoalan. Ada pabrik minyak goreng yang belum mendapat pasokan dari DMO CPO dan olein secara memadai. Ada juga industri menengah dan besar yang mendapat rembesan DMO, bahkan minyak goreng curah. Penyelundupan CPO dan olein juga terjadi dan distribusi minyak goreng di pasar belum merata. Kebijakan kuota DMO CPO dan olein 30 % total ekspor akan berakhir saat harga CPO global normal atau mencapai keseimbangan baru. Kebijakan itu membuat harga CPO global naik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023