KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar
KPK menyita aset bekas pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Angin. Angin ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ia divonis bersalah dalam kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022), mengatakan, aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023