;

KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar

KPK Sita Aset
Senilai Rp 57 Miliar

KPK menyita aset bekas pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Angin. Angin ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ia divonis bersalah dalam kasus suap pajak pada tahun 2016 dan 2017. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022), mengatakan, aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan. (Yoga)

Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :