KPK Tetapkan Dua Konsultan Pajak Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua konsultan pajak sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap pengurusan pajak kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dua orang tersebut diketahui bernama Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). DIketahui keduanya merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantation (GMP). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan demi mempercepat penyidikan, kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan masing-masing selama 20 hari pertama. Selanjutnya, Aulia Imran ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jaya Jakarta. KPK menduga, Aulia Imran dan Ryan Ahmad ingin merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP. Hal ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023