;

KPK Tetapkan Dua Konsultan Pajak Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Dua Konsultan Pajak Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua konsultan pajak sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap pengurusan pajak kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal  (Dirjen) Pajak  Kementerian Keuangan. Dua orang tersebut diketahui bernama  Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM). DIketahui keduanya merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantation (GMP). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan demi mempercepat penyidikan, kedua tersangka dilakukan upaya paksa  penahanan masing-masing selama 20 hari pertama. Selanjutnya, Aulia Imran ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jaya Jakarta. KPK menduga, Aulia Imran dan Ryan Ahmad ingin merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak PT GMP. Hal ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak. (Yetede) 

Download Aplikasi Labirin :