;

Optimalkan Pengadaan dari Produk Lokal

Ekonomi Yoga 17 Feb 2022 Kompas
Optimalkan
Pengadaan dari
Produk Lokal

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mengoptimalkan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Belanja pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri tahun ini ditargetkan Rp 400 triliun melalui katalog elektronik atau e-katalog dan toko daring. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi itu, mengamanatkan alokasi minimal 40 % dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk belanja hasil produksi UMKM, serta koperasi dalam negeri.

Direktur Komersial Mbizmarket, platform lokapasar B2B (business to bussines) yang terintegrasi dengan solusi pengadaan secara elektronik (e-procurement), Andhie Saad (16/2) berpendapat, target alokasi belanja pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dari produk dalam negeri merupakan peluang bagi pelaku UMKM. Penggunaan platform e-dagang untuk pengadaan barang dan jasa juga mengakomodasi kebutuhan belanja pemerintah secara lebih transparan. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari usaha dan industri kecil dan menengah. Target belanja pemerintah untuk produk dalam negeri tahun ini Rp 400 triliun, melalui e-katalog dan toko daring. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :