Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Regulasi Digital, Saatnya Menakar Potensi Problem di ”Metaverse”
Guru besar bidang kecerdasan buatan dan komputasi spasial Liverpool Hope University, David Reid, dalam wawancara dengan BBC Science Focus Magazine yang dimuat di sciencefocus.com, 14 Januari 2022, mengungkapkan, risiko dan potensi tindak pidana di metaverse pada dasarnya sama saja dengan isu-isu yang selama ini mengemuka di internet, bahkan persoalan itu jauh lebih besar di metaverse dibandingkan yang terjadi di internet saat ini. Contoh tindak pidana yang mungkin terjadi di metaverse di antaranya pencucian uang, mengingat metaverse kemungkinan didanai dengan NFT. Begitu pula pencurian data pribadi, kekerasan, pornografi, perundungan daring, dan lainnya.
Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Kekayaan Intelektual FH UNPAD, Bandung, Sinta Dewi Rosadi menyebut ada empat aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam metaverse. Pertama, masalah perlindungan data. Ada face recognition di sana. Padahal, dalam data pribadi, face recognition menjadi data pribadi yang paling sensitif, sama halnya dengan retina mata dan sidik jari. Kedua, aturan bagaimana para pengguna berinteraksi. Ketiga, masalah hak atas kekayaan intelektual, hak paten, hak cipta, dan sejenisnya. Keempat, masalah keamanan. (Yoga)
Kaji Kembali JKP
Permenaker RI No 2 Tahun 2022 bertanggal 2 Februari 2022 menetapkan pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun, mengubah Permenaker No 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK mencairkan JHT secara tunai sebulan setelah perusahaan tempat bekerja menerbitkan surat pengunduran diri.
Pekerja keberatan karena khawatir saat mengalami PHK, pesangon yang mereka terima tidak cukup untuk melanjutkan hidup. Sementara pemerintah beralasan, sudah waktunya JHT dikembalikan pada fungsinya sebagaitabungan haritua karena mulai 22 Februari 2022 akan resmi berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menyusul terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agar kebijakan dapat diterima luas, komunikasi perlu terbuka. Apalagi suasana tahun politik mulai terasa. Demi mencegah berlanjutnya kekecewaan pekerja, pemerintah harus menjamin pekerja mendapat pesangon apabila berhenti bekerja meski akan lebih baik jika tidak ada PHK. (Yoga)
Buruh Tolak Aturan Baru
Kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Pasalnya, dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan segera. Aturan baru terkait JHT tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, mengubah aturan sebelumnya, Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT satu bulan seusai resign atau seusai PHK. Kini, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijadikan pengganti JHT baru akan resmi berlaku pada 22 Februari 2022. Namun, efektivitasnya dinilai belum teruji.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin (14/2) berpendapat, ketentuan baru itu memberatkan pekerja. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, ”Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja karena JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek itu dana milik nasabah, yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah”. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, JHT bukanlah dana pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pekerja. Menurut dia, Permenaker No 2/2022 sesuai peruntukan JHT, tetapi kurang sosialisasi dan tak sensitif pada keadaan masyarakat, khususnya buruh. Oleh karena itu, dia meminta Permenaker No 2/2022 ditinjau kembali. (Yoga)
Pasar Saham Meredam Kejatuhan
Pasar saham global mampu meredam sebagian dari kejatuhan pada perdagangan Senin (14/2) setelah Rusia menyatakan masih ada peluang untuk mencapai solusi diplomatik dengan Barat atas krisis Ukraina. Wall Street dibuka nyaris mendatar. Sedangkan bursa-bursa utama Eropa yang sempat jatuh di awal sesi mampu sedikit menguat di sesi siang. "Keadaan tiba-tiba berubah menyusul beredarnya kabar utama dari Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov bahwa ada peluang bagi tercapainya kesepakatan damai atas isu-isu keamanan," ujar Patrick O'hare, analis Briefing.com, seperti dikutip AFP. Saham global pada Senin merosot setelah pemerintah AS mengeluarkan peringatan bahwa Rusia dapat menyerang Ukraina dalam beberapa hari. (Yetede)
Ultra Voucher Hadirkan Top up Dompet Digital
PT Trimegah Karya Pratama Tbk, atau dikenal sebagai Ultra Voucher (UVCR), perusahaan agregator voucher digital terbesar di Indonesia, menghadirkan kemudahan baru bagi para pengguna melalui menu biller dalam aplikasi Ultra Voucher untuk Top up dompet digital, atau e-wallet. Layanan tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang terus berinisiatif untuk memberikan kemudahan kepada seluruh pengguna aplikasi Ultra Voucher hanya dalam satu genggaman. Direktur Trimegah Karya Indonesia Tbk Riky Boy Permata mengungkapkan, popularitas e-wallet terus naik . Hal ini dipicu oleh merebaknya pandemi Covid-19, sehingga membuat transaksi digital terus meningkat. (Yetede)
Berpacu dengan Turnkey Project
Lemahnya penguasaan teknologi di dalam negeri kerap menjadi salah satu alasan belum dilakukannya pengolahan sumber daya alam. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah terlalu dominan dieksploitasi, kemudian diekspor dalam bentuk bahan mentah. Faktanya, bahan mentah tersebut diperlukan pelaku industri dalam negeri untuk dijadikan bahan baku atau bahan penolong dalam usahanya. Akibatnya bahan baku atau bahan penolong tersebut harus diimpor. Nilai tambah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan penolong menjadi milik negara yang mampu mengolahnya dengan penguasaan teknologi mereka. Persoalan ini tidak terlepas dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Sayangnya teknologi industri 4.0 belum sepenuhnya dikuasai di dalam negeri. Masih sebagian kecil dari teknologi industri 4.0 yang dapat disediakan para penyedia dalam negeri. Ada alternatif solusi agar kita tidak kehilangan manfaat dari momentum ini yaitu dengan turnkey project atau proyek putar kunci. Alhasil, teknologi dapat dibeli, baik sebagian maupun secara utuh dan dalam kondisi siap digunakan. Harapannya teknologi industri 4.0 dapat segera diterapkan di Tanah Air dan manfaatnya berkontrusi besar bagi perekonomian nasional, sehingga Indonesia dapat mengikuti dan sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Sejalan dengan semangat untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku, bahan penolong, dan melengkapi struktur pohon industri, penguasaan teknologi melalui turnkey project dapat menjadi salah satu bagian untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut tetapi bahan mentahnya tersedia di dalam negeri.
Klaim Rumah Sakit yang Belum Dibayar Rp 25,1 T
Pemerintah terus berupaya membayar klaim pembayaran rumah sakit (RS) yang telah memberikan pelayanan pasien Covid-19. Maklum, pasien Covid-19 mendapat bantuan penuh dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes). Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah telah membayar klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada 2021 per 31 Januari 2022 sudah mencapai Rp 62,68 triliun. Adapun total klaim pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit mencapai Rp 90,20 triliun. Beberapa rumah sakit pun memasukan piutang pembayaran klaim tersebut di dalam laporan keuangan. Misalnya PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), pengelola RS Hermina. Dalam laporan keuangan kuartal III-2021,
Siti menjelaskan dari total pengajuan klaim rumah sakit di 2021 masih ada Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Adapun perinciannya ialah, Rp 680 miliar karena klaim kadaluarsa. Sementara klaim tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. "Yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun dan yang sudah dibayar Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayar Rp 25,10 triliun," jelasnya.
Timbang Ulang Aturan JHT
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu mengubah Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT-nya satu bulan seusai mengundurkan diri (resign) atau seusai PHK. Sekarang, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, jika mengacu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem JHT, maka JHT memang ditujukan untuk tabungan masa tua. Tetapi, keputusan mengembalikan JHT pada khitahnya tidak tepat dilakukan sekarang.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT baru resmi berlaku pada 22 Februari 2022, dan belum teruji efektivitasnya dalam melindungi pekerja. Masih ada beberapa ketentuan yang membuat program itu kurang inklusif dalam melindungi semua peserta Jamsostek yang kehilangan pekerjaan. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, sebenarnya penyusunan Permenaker No 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian / lembaga terkait. ”Namun, karena saat ini terjadi pro-kontra, dalam waktu dekat Menaker (Ida Fauziyah) akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya. (Yoga)
Ada Potensi Subsidi Energi Bakal Melesat dari Pagu
Kenaikan harga minyak mentah dan batubara juga menjadi beban bagi pemerintah. Harga minyak dan batubara, akan mempengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. alhasil, beban subsidi energi yang ditanggung pemerintah berpotensi membengkak. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah punya dua pilihan terkait hal ini. Pertama, mengurangi subsidi. Namun hal ini akan menekan daya beli masyarakat dan angka kemiskinan yang sulit turun. Pilihan kedua, "Pemerintah menambah porsi anggaran untuk subsidi. Namun, yang pastinya belanja akan meningkat dan berdampak ke beban utang pemerintah," kata Bhima.
Ketangguhan Konsumsi Diuji
Pandemi Covid-19 memang kembali bergejolak. Namun nyatanya, optimisme konsumen terhadap kondisi perekonomian nasional tak mengendur. Hal itu tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang kembali ke level prapandemi. Bank Indonesia (BI) mencatat, IKK pada bulan pertama tahun ini berada pada posisi 119,60, di atas level Februari 2020 atau sebelum pandemi Covid-19 yang hanya 117,7. Kendati demikian, upaya menjaga daya beli yang menjadi cerminan keyakinan konsumen tidaklah mudah. Selain pandemi Covid-19 yang belum terkendali, pemangkasan anggaran perlindungan sosial juga berisiko merapuhkan daya beli masyarakat. Tekanan terhadap konsumsi makin berat lantaran pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Hal itu berisiko menambah beban pada konsumsi rumah tangga yang masih rapuh.
Adapun, Direktur Center of Law and Economic Studies Bhima Yudhistira mengatakan ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mempertahankan laju konsumsi. Pertama, optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 sehingga 20% masyarakat kelas atas di dalam negeri tidak ragu membelanjakan dananya. Kedua, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dengan mendorong pemulihan manufaktur dan peningkatan ekspor untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat kelas menengah. Ketiga, menaikkan alokasi anggaran perlindungan sosial di dalam program PEN 2022 untuk menstabilkan daya beli masyarakat kelas bawah. Menurut Bhima, hal ini mendesak karena PEN 2022 mengakomodasi kepentingan daya beli 40% masyarakat Indonesia.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









