Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Pasar Saham Meredam Kejatuhan
Pasar saham global mampu meredam sebagian dari kejatuhan pada perdagangan Senin (14/2) setelah Rusia menyatakan masih ada peluang untuk mencapai solusi diplomatik dengan Barat atas krisis Ukraina. Wall Street dibuka nyaris mendatar. Sedangkan bursa-bursa utama Eropa yang sempat jatuh di awal sesi mampu sedikit menguat di sesi siang. "Keadaan tiba-tiba berubah menyusul beredarnya kabar utama dari Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov bahwa ada peluang bagi tercapainya kesepakatan damai atas isu-isu keamanan," ujar Patrick O'hare, analis Briefing.com, seperti dikutip AFP. Saham global pada Senin merosot setelah pemerintah AS mengeluarkan peringatan bahwa Rusia dapat menyerang Ukraina dalam beberapa hari. (Yetede)
Ultra Voucher Hadirkan Top up Dompet Digital
PT Trimegah Karya Pratama Tbk, atau dikenal sebagai Ultra Voucher (UVCR), perusahaan agregator voucher digital terbesar di Indonesia, menghadirkan kemudahan baru bagi para pengguna melalui menu biller dalam aplikasi Ultra Voucher untuk Top up dompet digital, atau e-wallet. Layanan tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang terus berinisiatif untuk memberikan kemudahan kepada seluruh pengguna aplikasi Ultra Voucher hanya dalam satu genggaman. Direktur Trimegah Karya Indonesia Tbk Riky Boy Permata mengungkapkan, popularitas e-wallet terus naik . Hal ini dipicu oleh merebaknya pandemi Covid-19, sehingga membuat transaksi digital terus meningkat. (Yetede)
Berpacu dengan Turnkey Project
Lemahnya penguasaan teknologi di dalam negeri kerap menjadi salah satu alasan belum dilakukannya pengolahan sumber daya alam. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah terlalu dominan dieksploitasi, kemudian diekspor dalam bentuk bahan mentah. Faktanya, bahan mentah tersebut diperlukan pelaku industri dalam negeri untuk dijadikan bahan baku atau bahan penolong dalam usahanya. Akibatnya bahan baku atau bahan penolong tersebut harus diimpor. Nilai tambah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan penolong menjadi milik negara yang mampu mengolahnya dengan penguasaan teknologi mereka. Persoalan ini tidak terlepas dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Sayangnya teknologi industri 4.0 belum sepenuhnya dikuasai di dalam negeri. Masih sebagian kecil dari teknologi industri 4.0 yang dapat disediakan para penyedia dalam negeri. Ada alternatif solusi agar kita tidak kehilangan manfaat dari momentum ini yaitu dengan turnkey project atau proyek putar kunci. Alhasil, teknologi dapat dibeli, baik sebagian maupun secara utuh dan dalam kondisi siap digunakan. Harapannya teknologi industri 4.0 dapat segera diterapkan di Tanah Air dan manfaatnya berkontrusi besar bagi perekonomian nasional, sehingga Indonesia dapat mengikuti dan sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Sejalan dengan semangat untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku, bahan penolong, dan melengkapi struktur pohon industri, penguasaan teknologi melalui turnkey project dapat menjadi salah satu bagian untuk memenuhi berbagai kebutuhan tersebut tetapi bahan mentahnya tersedia di dalam negeri.
Klaim Rumah Sakit yang Belum Dibayar Rp 25,1 T
Pemerintah terus berupaya membayar klaim pembayaran rumah sakit (RS) yang telah memberikan pelayanan pasien Covid-19. Maklum, pasien Covid-19 mendapat bantuan penuh dari pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes). Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menjelaskan, pemerintah telah membayar klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada 2021 per 31 Januari 2022 sudah mencapai Rp 62,68 triliun. Adapun total klaim pembayaran klaim yang diajukan rumah sakit mencapai Rp 90,20 triliun. Beberapa rumah sakit pun memasukan piutang pembayaran klaim tersebut di dalam laporan keuangan. Misalnya PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), pengelola RS Hermina. Dalam laporan keuangan kuartal III-2021,
Siti menjelaskan dari total pengajuan klaim rumah sakit di 2021 masih ada Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Adapun perinciannya ialah, Rp 680 miliar karena klaim kadaluarsa. Sementara klaim tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. "Yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun dan yang sudah dibayar Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayar Rp 25,10 triliun," jelasnya.
Timbang Ulang Aturan JHT
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu mengubah Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT-nya satu bulan seusai mengundurkan diri (resign) atau seusai PHK. Sekarang, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, jika mengacu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem JHT, maka JHT memang ditujukan untuk tabungan masa tua. Tetapi, keputusan mengembalikan JHT pada khitahnya tidak tepat dilakukan sekarang.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT baru resmi berlaku pada 22 Februari 2022, dan belum teruji efektivitasnya dalam melindungi pekerja. Masih ada beberapa ketentuan yang membuat program itu kurang inklusif dalam melindungi semua peserta Jamsostek yang kehilangan pekerjaan. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, sebenarnya penyusunan Permenaker No 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian / lembaga terkait. ”Namun, karena saat ini terjadi pro-kontra, dalam waktu dekat Menaker (Ida Fauziyah) akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya. (Yoga)
Ada Potensi Subsidi Energi Bakal Melesat dari Pagu
Kenaikan harga minyak mentah dan batubara juga menjadi beban bagi pemerintah. Harga minyak dan batubara, akan mempengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. alhasil, beban subsidi energi yang ditanggung pemerintah berpotensi membengkak. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah punya dua pilihan terkait hal ini. Pertama, mengurangi subsidi. Namun hal ini akan menekan daya beli masyarakat dan angka kemiskinan yang sulit turun. Pilihan kedua, "Pemerintah menambah porsi anggaran untuk subsidi. Namun, yang pastinya belanja akan meningkat dan berdampak ke beban utang pemerintah," kata Bhima.
Ketangguhan Konsumsi Diuji
Pandemi Covid-19 memang kembali bergejolak. Namun nyatanya, optimisme konsumen terhadap kondisi perekonomian nasional tak mengendur. Hal itu tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang kembali ke level prapandemi. Bank Indonesia (BI) mencatat, IKK pada bulan pertama tahun ini berada pada posisi 119,60, di atas level Februari 2020 atau sebelum pandemi Covid-19 yang hanya 117,7. Kendati demikian, upaya menjaga daya beli yang menjadi cerminan keyakinan konsumen tidaklah mudah. Selain pandemi Covid-19 yang belum terkendali, pemangkasan anggaran perlindungan sosial juga berisiko merapuhkan daya beli masyarakat. Tekanan terhadap konsumsi makin berat lantaran pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Hal itu berisiko menambah beban pada konsumsi rumah tangga yang masih rapuh.
Adapun, Direktur Center of Law and Economic Studies Bhima Yudhistira mengatakan ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mempertahankan laju konsumsi. Pertama, optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 sehingga 20% masyarakat kelas atas di dalam negeri tidak ragu membelanjakan dananya. Kedua, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dengan mendorong pemulihan manufaktur dan peningkatan ekspor untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat kelas menengah. Ketiga, menaikkan alokasi anggaran perlindungan sosial di dalam program PEN 2022 untuk menstabilkan daya beli masyarakat kelas bawah. Menurut Bhima, hal ini mendesak karena PEN 2022 mengakomodasi kepentingan daya beli 40% masyarakat Indonesia.
Serapan Anggaran Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaporkan serapan anggaran tahun lalu mencapai 96,74 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan serapan anggaran tersebut merupakan pencapaian tertinggi sejak 2012 kendati belum mencapai prognosa target 2021.
Mudarat Pembelian Pesawat Tempur
Kesepakatan pembelian jet tempur Dassault Rafale antara Indonesia dan Prancis bukanlah kabar baik yang patut disambut dengan gegap gempita. Ditengah nihilnya ancaman fisik atau perang dengan negara lain, pembelian pesawat tempur jelas bukan kebutuhan yang mendesak. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengumumkan kesepakatan dengan Prancis itu pada Kamis, 10 Februari 2022. Untuk mendatangkan 42 unit pesawat, pemerintah diperkirakan merogoh kocek hingga US$ 6,5 miliar atau sekitar Rp 93 triliun.
Belanja jorjoran alat utama sistem senjata tersebut akan membebani keuangan negara setelah hampir dua tahun pandemi melanda. Dalam kurun waktu tersebut utang pemerintah sudah naik drastis. Bukan hanya soal prioritas, pilihan untuk membeli pesawat Prancis juga berpotensi menuntut tenaga dan biaya yang lebih besar. Dalih bahwa pembelian sistem persenjataan diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia juga mudah dipatahkan. Di era sekarang, untuk menggapai perdamaian, pemerintah mesti mengedepankan kesejahteraan ketimbang angkat senjata. (Yetede)
Permudah Karantina Untuk Pebisnis
Peraturan karantina untuk para pelaku perjalanan dengan tujuan bisnis dan wisata sebaiknya dipermudah agar ekonomi tidak slow down dan kembali mengalami kontraksi seperti 2020. Para pelaku bisnis mengeluhkan kewajiban menjalankan karantina lima hari meski mereka sudah dua kali divaksin atau memperoleh vaksin genap dan hasil tes PCR negatif. Bukankah karantina dimaksudkan untuk mencegah penularan ? Jika itu tujuannya, mengapa regulasi dibuat sangat rumit hingga menghambat kegiatan bisnis dan pariwisata? Kita bisa membayangkan rumitnya sebuah perjalanan pariwisata dan urusan bisnis. Pelancong dari Eropa misalnya, mengunjungi Bali. Sebelum bertamasya mengunjungi Bali, mereka yang sudah mendapat hasil test PCR di negerinya dan sudah divaksin genap dan hasil tes PCR di Bali juga negatif, tetapi diwajibkan oleh regulasi Indonesia untuk menjalani karantina lima hari. Terhadap pelancong seperti ini, karantina lima hari mestinya tidak diperlukan. Asal menggunakan prokes, mereka bisa langsung berwisata atau berbisnis. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









