Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Penyelenggaraan Formula E: KPK Periksa Ketua DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan penyelenggaraan Formula E. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Prasetyo hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/2) karena dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK. “Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” katanya, Selasa (8/2). Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi telah menginformasikan kedatangannya ke KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa KPK meminta keterangan mengenai proses anggaran pembangunan sirkuit Formula E di Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Jakarta adalah hal biasa. “Kalau ketua, wakil ketua, atau anggota DPRD dimintai keterangan, itu memang tugas dan kewenangan KPK, tidak apa-apa, itu biasa,” kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Penyelesaian Korupsi Ringan
Kontroversi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR, yang menyebutkan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara, diklarifikasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bahwa pernyataan Jaksa Agung merupakan imbauan umum untuk menjadi pemikiran bersama, dan mencari solusi yang tepat dalam penindakan korupsi yang menyentuh pelaku atau masyarakat di level akar rumput, yang dilakukan karena ketidaktahuan, ketidaksengajaan, dan kerugian keuangan negaranya relatif kecil. Pernyataan itu menyisakan perdebatan, mengenai dasar penentuan perkara korupsi ”di bawah Rp 50 juta” termasuk kategori ringan (petty corruption), dapat diselesaikan secara administrative dengan mengembalikan kerugian negara, dan parameter yang digunakan jaksa selaku pengendali perkara (dominus litis) untuk menyelesaikan petty corruption di luar pengadilan.
Suatu saat nanti banalitas dikhawatirkan menjadi impunitas, yaitu kegagalan untuk membawa pelaku kejahatan (korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, kekhawatiran ini tak boleh mengurung kita dalam paradigma follow the suspect dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tujuannya cenderung menghukum pelaku (efek jera), tetapi melupakan follow the money dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta efisiensi penegakan hukum itu sendiri. Mengutip pandangan Lim Kurniawan selaku ffraud examiner, pada dasarnya kerugian keuangan negara terjadi jika prestasi yang diterima negara lebih kecil dari uang yang dibayarkan negara. Sama halnya dengan prinsip akuntansi, prestasi yang diterima dari sisi debit, sedangkan uang yang dikeluarkan negara di sisi kredit, di mana antara sisi debit dan kredit harus sama (balance). (Yoga)
Dugaan Korupsi: Eks Petinggi Garuda Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011—2021. Dua saksi yang diperiksa merupakan mantan petinggi Garuda yakni Capt. AS selaku Direktur Operasi Garuda 2005—2012 dan JR selaku EVP Garuda Indonesia pada 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. “guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia,” ujarnya, Senin (7/2).
Akal Bulus Legalkan Omnibus
Politikus Senayan seperti tidak pernah kehilangan akal dalam mengakali kekacauan proses terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoal serampangannya proses lahirnya omnibus law itu. Jalan pintas ini sudah ditandai dengan dimulainya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Rabu pekan lalu. Tujuan revisi itupun benderang, yaitu ingin memasukkan ketentuan mengenai penyusunan undang-undnag dengan menggunakan metode omnibus law atau penggabung aturan. DPR dan pemerintah juga tutup mata terhadap argumentasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi soal inkonstitusionalnya UU Cipta Kerja.
Mengurai ”Keruh” Minyak Goreng
Kendati harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih tinggi, di atas ketentuan HET. Pasokannya masih seret sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau di ritel modern ataupun pasar tradisional. Padahal, kebijakan kewajiban DMO CPO dan CPO olahan atau olein telah lebih dari sepekan bergulir. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam diskusi publik ”Solusi Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO?” yang digelar Indef, Kamis (3/2), mengatakan, kebijakan pengendalian harga minyak goreng bukan kebijakan coba-coba, kebijakan itu berevolusi lantaran tidak ditanggapi positif, akhirnya Kemendag menggulirkan kebijakan DMO CPO dan olein pada 27 Januari 2022. Kemendag mematok HET Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng premium. Sampai pekan lalu, Kemendag belum menerbitkan izin ekspor CPO dan olein karena syarat DMO belum dipenuhi eksportir. Namun, stok minyak goreng di dalam negeri masih seret.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi berpendapat, problem minyak goreng sebenarnya sudah keruh sejak di hulu. Ada alokasi lahan negara untuk perusahaan kelapa sawit melalui mekanisme HGU. Menurut Ukay, KPPU mulai memanggil sejumlah perusahaan minyak goreng, Jumat (4/2), guna mendalami indikasi upaya menaikkan harga minyak goreng secara bersamaan atau kartel. Pekan ini, KPPU akan kembali memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat. Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Rusli Abdullah menilai, langkah pengendalian harga belum efektif menekan harga minyak goreng ke level Rp 14.000 per liter. Pengeluaran konsumen untuk membeli minyak goreng pun semakin besar. Menurut Rusli, pengendalian harga yang tepat untuk jangka pendek adalah mengintervensi harga minyak goreng curah. Untuk jangka panjang, hilirisasi minyak curah menjadi minyak kemasan diperlukan agar pengendalian dan pengawasannya lebih mudah. (Yoga)
Sudah Ada Pemenang Tender Trek Formula E
Gunung Kartiko, Vice Managing Director Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix 2022 PT Jakarta Propertindo, melalui keterangan resmi, Sabtu (5/2), menjelaskan, proses tender sirkuit Jakarta E-Prix 2022 sudah selesai. Pemenang tender ialah PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Proses tender ini melalui tahapan seleksi secara terbuka,dapat diakses melalui website e-procurement perseroan yang telah memenuhi prinsip pengadaan barang/jasa. (Yoga)
Dana Kelolaan Reksa Dana: Sentimen Positif Jadi Angin Segar
Jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana secara industri mengalami penurunan tipis pada awal tahun ini. Pelemahan tersebut dinilai masih dalam batas wajar akibat adanya pergerakan underlying komposisi aset. Perbandingan tersebut antara lain bisa dilihat dari capaian hingga akhir bulan lalu dibandingkan perolehan pada penutupan 2021. Adapun jumlah dana kelolaan reksa dana pada awal tahun ini sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan posisi per akhir Januari 2021 pada posisi Rp571,26 triliun. Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Putra mengatakan, penurunan AUM pada Januari 2022 masih dalam batas yang wajar. Menurutnya, ada sejumlah faktor dan sentimen yang dapat mempengaruhi penurunan ini, salah satunya pergerakan underlying komposisi aset di reksadana, baik saham maupun obligasi.
Director & Chief Investment Officer Fixed Income Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Ezra Nazula menuturkan, penurunan AUM pada Januari 2022 disebabkan oleh pergerakan pasar yang melemah di awal tahun. Sebelumnya, Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan potensi pertumbuhan dana kelolaan reksa dana pada tahun ini cukup positif. AUM reksa dana dapat naik hingga sekitar 10% pada akhir 2022. Dia menambahkan dalam setahun terakhir, sejak September 2020 hingga September 2021, dana kelolaan reksa dana MAMI tumbuh 79% menjadi Rp61,7 triliun, jauh melampaui pertumbuhan industri reksa dana 8,2% pada periode yang sama. Adapun total AUM MAMI tumbuh 47,8% menjadi Rp112,1 triliun per akhir September 2021. Dana tersebut milik lebih dari 1,3 juta investor institusi dan individu yang dikelola dalam 29 produk reksa dana, 41 kontrak pengelolaan dana, dan 1 perjanjian penasihat investasi.Sertifikasi Elektronik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Kepercayaan pengguna ketika memakai identitas dan sertifikasi elektronik dalam berinteraksi dan melakukan transaksi (digital trust) menjadi hal yang fundamental seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air yang terus meningkat. Direktur Jendral Digital Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, digital trust memiliki peran penting bagi pertumbuhan industri digital nasional. "Memasuki ruang digital itu harus membangun trust. Sertifikasi elektronik/digital telah menjadi pendorong kemajuan ekosistem digital nasional karena menjadi penanda bukti keabsahan bagi layanan digital." ungkap Semmy, sapaan Samuel, melalui virtual conference, pekan lalu. Sebagai salah satu penyelenggara sertifikat elektronik (PSE), lanjut Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto VIDA siap mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. melalui penyediaan layanan sertifikat elektronik untuk menjamin pengelolaan indentitas digital yang aman dan mudah digunakan. (Yetede)
G20, Pintu Masuk Global Value Chain
(Yetede)
Temuan Hampa PPATK
Berbagai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan pencucian uang akan sia-sia bila penegak hukum tidak serius mengusut kejahatan tersebut. Modus pejabat menyamarkan uang hasil kejahatan korupsi diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR belum lama ini. Hasil pelacakan PPATK meunjukkan uang milik penyelenggara negara ini mengalir ke sejumlah pihak di luar susunan keluarga, termasuk pacar mereka. Transaksi mencurigakan ini termasuk pencucian uang. Lalu kenapa tindak pidana proses pencucian uang terus terjadi? Masalahnya ada pada lemahnya kinerja aparat hukum menindak lanjuti laporan mengenai transaksi mencurigakan semacam ini. Padahal temuan PPATK tersebut semestinya menjadi amunisi untuk menelususri asal-usul harta. Undang-Undang pencucian uang juga memungkinkan penegak hukum menjerat para penikmat hasil korupsi, termasuk nominee yang menampung hasil kejahatan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









