;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Presidensi G-20, Momentum Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

31 Jan 2022

Presiden Joko Widodo berkata, program selama presidensi G-20 Indonesia diharapkan menyasar isu kelompok rentan, salah satunya, penyandang disabilitas yang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan haknya jauh dari harapan, implementasi UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih mengalami hambatan dan tantangan. Mayoritas penyandang disabilitas Indonesia masih hidup dalam situasi dan kondisi rentan, terbelakang, lekat dengan kemiskinan. Akses pada layanan kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan terbatas. ”Kelompok disabilitas di masa pandemi semakin miskin karena kerentanan yang dimilikinya,” ujar Risnawati Utami (26/1), Representative of UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), pada Kampanye G-20 dengan isu disabilitas dengan tema ”Mendorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas” diselenggarakan Kemenaker,

Prioritas G-20 EWG presidensi Indonesia 2022 ialah ”Pasar Kerja yang Inklusif dan Afirmasi Pekerjaan yang Layak untuk Penyandang Disabilitas,” karena semakin banyak kebijakan inklusif dan pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas, diharapkan mengurangi kemiskinan mereka. Menaker Ida Fauziyah mengakui, pandemi membuat pekerjaan tidak berbayar memperlebar kesenjangan, terutama di kalangan perempuan penyandang disabilitas. Ida menegaskan, Kemenaker terus berupaya memperkuat pengutamaan hak penyandang disabilitas atas pekerjaan dengan mendorong pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, sesuai amanat UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat mengawal G-20 agar tidak melupakan dan meninggalkan siapa pun, termasuk penyandang disabilitas. (Yoga)


Subsidi Pupuk, Atas Nama Petani

31 Jan 2022

Hasil investigasi Kompas terkait pupuk bersubsidi, menemukan ada manipulasi data dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi, perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal, penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET, penjualan pupuk bersubsidi secara bebas tanpa mengacu rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), data Kartu Tani tak sinkron dengan alokasi pupuk, serta ketersediaan pupuk yang tidak sesuai musim tanam. Data jadi problem mendasar karena tak semua petani tergabung dalam kelompok tani, tak semua kelompok tani terdaftar dalam sistem e-RDKK, tidak semua NIK petani teraktivasi oleh data kependudukan dan catatan sipil sehingga mereka tidak bisa menunjukkan identitas diri, serta ada petani dengan lahan di atas 2 hektar yang terdaftar dalam e-RDKK.

KPK juga merekomendasikan penerapan Kartu Tani dan e-RDKK guna mengefektifkan subsidi dan menekan penyimpangan. Namun, program yang dimulai di Pulau Jawa itu belum signifikan perkembangannya, karena alasan teknis, seperti hambatan sinyal telekomunikasi, mesin EDC rusak, dan pemahaman pemilik kios pupuk yang kurang soal EDC. Dengan anggaran yang tidak kecil, Rp 29 triliun (2021), dan Rp 25,2 triliun (2022), program pupuk bersubsidi diharapkan jadi instrumen meningkatkan produksi komoditas pertanian. Sayangnya, tata kelolanya masih jauh dari sempurna. Jangan sampai subsidi atas nama petani, tetapi manfaatnya tak benar-besar sampai ke petani. (Yoga)


Asah Taji Kawasan Industri Akselerasi

31 Jan 2022

Akselerasi investasi menjadi bagian penting dalam kebijakan perekonomian nasional saat ini. Kebijakan yang tepat di sektor perindustrian pun amat dibutuhkan guna memacu kehadiran investasi baik domestik maupun asing. Penataan sektor-sektor industri menjadi krusial, terlebih di kala pandemi Covid-19 yang belum reda. Perihal kawasan industri misalnya, kehadiran kebijakan yang mendorong daya saing amat dibutuhkan. Keberadaan kawasan industri yang mumpuni diharapkan menjadi magnet investasi, yang jika diturut lebih jauh akan memberikan efek berganda bagi perekonomian. Guna mengatrol daya saing kawasan industri, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sebesar US$6 per MMBTU, diterapkan bagi industri di dalam kawasan industri. Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan industri untuk berlokasi di kawasan industri.

Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi

31 Jan 2022

Imbauan terakhir Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin tidak hanya mengagetkan, tapi juga sesat dan menyesatkan. Didepan Komisi Hukum DPR, Jaksa Agung meminta agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan mengembalikan kerugian tersebut. Dimata Jaksa Agung, nilai kerugian negara akibat korupsi sepertinya telah mengalamai "inflasi" besar-besaran. Boleh jadi, karena terlalu sering memimpin ekspose perkara korupsi  dengan kerugian hingga triliunan rupiah, Jaksa Agung kehilangan sensitivitas sehingga terkesan menyepelekan kasus korupsi yang nilai kerugiannya hanya puluhan juta rupiah. Pengembalian kerugian negara memang sangat penting, tapi itu bukan satu-satunya tujuan dalam pemberantasan korupsi. Disamping pemulihan keuangan negara, pemberantasan korupsi punya tujuan  untuk menimbulkan efek jera. (Yetede)

Polemik UMP dan Kepastian Hukum

29 Jan 2022

UMP menjadi sorotan dan polemik, karena formula penghitungannya berbeda dengan PP No 78 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan PP No 36 Tahun 2021. Kemenakertrans menggunakan formula baru dan menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar  1,09 %, dengan semangat untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah melalui pendekatan konsumsi rumah tangga masing-masing wilayah. Gubernur DKI Jakarta awalnya menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 % (Rp 37.749) yang ditentang Serikat Buruh dengan demo di Balai kota, setelah berkirim surat ke Kemenakertrans tanpa balasan selama 14 hari, Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 % (Rp 225,667), yang menimbulkan polemik dan penolakan dari pengusaha karena tidak sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021.

Apindo yang diutus Kadin menangani masalah tersebut terpaksa mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan revisi UMP DKI 2022, karena kenyataannya Kemenakertrans hanya memberi surat imbauan kepada Gubernur DKI agar penetapan UMP 2022 mengacu PP yang berlaku tanpa kekuatan untuk memaksa Gubernur DKI membatalkan revisi UMP DKI 2022 yang telah dikeluarkan. Kondisi ini sangat dilematis dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Jika ada kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan pusat, seharusnya kementerian terkait, dalam hal ini kemenakertrans, dapat meluruskan dan membatalkannya. (Yetede)


Konsolidasi Bisnis Pelabuhan : Pelindo Pacu Arus Peti Kemas

29 Jan 2022

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menargetkan arus peti kemas tumbuh menjadi 17,3 juta TEUs pada 2022, naik 4,9% dari taksasi 2021 sebesar 16,4 juta TEUs. Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan usai merger harus ada kenaikan kinerja operasional yang dicapai oleh Pelindo. Sejumlah target pada 2022 tersebut yakni pergerakan kunjungan kapal mencapai 1,271 juta GT atau tumbuh sebesar 7,3% dari taksasi tahun 2021 sebesar 1.184 juta GT. Pelindo juga menargetkan arus barang nonpeti kemas sebesar 144,3 juta Ton, tumbuh 3,2% dari 139,8 juta ton pada tahun lalu. “Pada 2022 arus peti kemas juga ditargetkan tumbuh menjadi 17,3 juta TEUs,” ujarnya, Jumat (28/1).


Inovasi Teknologi Tingkatkan Produksi Ikan Budidaya

28 Jan 2022

Inovasi teknologi berpeluang meningkatkan produksi perikanan budidaya, di antaranya aerator untuk meningkatkan kadar oksigen terlarut dan pemberi pakan otomatis (automatic feeder) agar lebih efisien, karena  60 % biaya produksinya dari belanja pakan. Pemanfaatan teknologi diharapkan mendukung pencapaian target produksi perikanan budidaya 2022 sebesar 18,77 juta ton, meliputi 8,69 juta ton ikan dan 10,08 ton rumput laut. ”Pendapatan pembudidaya ikan ditargetkan naik menjadi Rp 5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 3,5 juta per bulan,”  ujar Direktur Pembenihan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Nono Hartanto dalam gelar wicara ”Aplikasi Teknologi untuk Meningkatkan Produksi Budidaya”, Kamis (27/1). Kendala yang dihadapi pembudidaya antara lain pembenihan, pemberian pakan, dan kualitas air. Hal ini berdampak pada hasil produksi yang kurang optimal. Juga persoalan pengolahan dan pemasaran.

Gelar wicara itu juga berbarengan peluncuran AgResults yang merupakan kompetisi inovasi teknologi untuk meningkatkan penggunaan teknologi bagi pembudidaya skala kecil, untuk menambah produktivitas dan pendapatan perikanan budidaya. Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan IPB Indra Jaya menjelaskan, teknologi aerator berfungsi menjaga kadar oksigen di dalam air, namun masih didominasi produk impor. Dosen Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta, Romi Novriadi mengatakan, penggunaan automatic feeder berfungsi agar pemberian pakan lebih merata dan jarak antarwaktunya dapat diatur sesuai kebutuhan. (Yoga)


Dua ”Jurus” Baru Atasi Minyak Goreng

28 Jan 2022

Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) CPO dan CPO olahan serta menetapkan HET baru untuk minyak goreng. Dua kebijakan itu diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Kewajiban pemenuhan DMO berlaku untuk CPO dan CPO olahan atau yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas, dan bau (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO). Kuota DMO kedua produk itu ditetapkan 20 % dari volume ekspor setiap eksportir, harganya dipatok Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk produk RBDPO. HET baru aneka jenis minyak goreng per 1  Februari 2022 untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan HET minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.

Mendag Muhammad Lutfi (27/1/2022) mengatakan, DMO wajib dipenuhi setiap eksportir produk tersebut. Kebijakan itu berlaku mulai 27 Januari 2022 hingga harga CPO global normal. Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, selama masa transisi hingga 1 Februari 2022 tetap berlaku, mengingat penyediaan minyak goreng yang harganya disubsidi dana BPDPKS masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian manajemen stok di tingkat pedagang hingga pengecer. Lutfi mengatakan, kebijakan DMO tak berlaku untuk eksportir minyak jelantah. Ekspor minyak jelantah ditunda sementara, karena khawatir minyak jelantah ini dioplos dengan minyak goreng kemasan atau terjadi pengalihan kode harmonized system (HS) atau nomenklatur klasifikasi barang. (Yoga)


Insentif untuk UMKM Diberikan Lagi Tahun Ini

28 Jan 2022

Sektor UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri dari insentif pajak, subsidi bunga UMKM (baik KUR maupun non-KUR), serta penjaminan kredit UMKM. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam raker bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022). (Yoga)


Dampak Ganda Hilirisasi Dinantikan

28 Jan 2022

Realisasi investasi 2021 melampaui target, karena ditopang kebijakan hilirisasi mineral dan batubara yang digenjot pemerintah. Namun, dampak ganda investasi hilirisasi terhadap penciptaan lapangan kerja belum setimpal dengan besarnya nilai investasi. Data Kementerian Investasi menunjukkan, Januari-Desember 2021, investasi yang direalisasikan Rp 901,02 triliun, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 senilai Rp 858,5 triliun. Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, capaian investasi 2021 menunjukkan bahwa tujuan investasi prioritas bergeser dari sektor tersier (jasa) ke sektor sekunder (industri manufaktur), yang merupakan dampak kebijakan pemerintah yang menggenjot program hilirisasi pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Peneliti Center of Trade, Industry, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai, kendati capaian nilai realisasi investasi 2021 memuaskan karena melampaui target, dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja belum signifikan. Data Kementerian Investasi menunjukkan, kenaikan investasi Rp 74,9 triliun pada 2020 sampai 2021,hanya menyerap penambahan tenaga kerja 51.532 orang dari 1.156.361 orang pada 2020 menjadi 1.207.893 orang pada 2021. Ia menilai Hal itu karena pengembangan proyek investasi di sektor hilirisasi minerba memang butuh waktu yang relatif panjang. (Yoga)