Polemik UMP dan Kepastian Hukum
UMP menjadi sorotan dan polemik, karena formula penghitungannya berbeda dengan PP No 78 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan PP No 36 Tahun 2021. Kemenakertrans menggunakan formula baru dan menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %, dengan semangat untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah melalui pendekatan konsumsi rumah tangga masing-masing wilayah. Gubernur DKI Jakarta awalnya menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 % (Rp 37.749) yang ditentang Serikat Buruh dengan demo di Balai kota, setelah berkirim surat ke Kemenakertrans tanpa balasan selama 14 hari, Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 % (Rp 225,667), yang menimbulkan polemik dan penolakan dari pengusaha karena tidak sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021.
Apindo yang diutus Kadin menangani masalah tersebut terpaksa mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan revisi UMP DKI 2022, karena kenyataannya Kemenakertrans hanya memberi surat imbauan kepada Gubernur DKI agar penetapan UMP 2022 mengacu PP yang berlaku tanpa kekuatan untuk memaksa Gubernur DKI membatalkan revisi UMP DKI 2022 yang telah dikeluarkan. Kondisi ini sangat dilematis dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Jika ada kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan pusat, seharusnya kementerian terkait, dalam hal ini kemenakertrans, dapat meluruskan dan membatalkannya. (Yetede)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023