Subsidi Pupuk, Atas Nama Petani
Hasil investigasi Kompas terkait pupuk bersubsidi, menemukan ada manipulasi data dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi, perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal, penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET, penjualan pupuk bersubsidi secara bebas tanpa mengacu rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), data Kartu Tani tak sinkron dengan alokasi pupuk, serta ketersediaan pupuk yang tidak sesuai musim tanam. Data jadi problem mendasar karena tak semua petani tergabung dalam kelompok tani, tak semua kelompok tani terdaftar dalam sistem e-RDKK, tidak semua NIK petani teraktivasi oleh data kependudukan dan catatan sipil sehingga mereka tidak bisa menunjukkan identitas diri, serta ada petani dengan lahan di atas 2 hektar yang terdaftar dalam e-RDKK.
KPK juga merekomendasikan penerapan Kartu Tani dan e-RDKK guna mengefektifkan subsidi dan menekan penyimpangan. Namun, program yang dimulai di Pulau Jawa itu belum signifikan perkembangannya, karena alasan teknis, seperti hambatan sinyal telekomunikasi, mesin EDC rusak, dan pemahaman pemilik kios pupuk yang kurang soal EDC. Dengan anggaran yang tidak kecil, Rp 29 triliun (2021), dan Rp 25,2 triliun (2022), program pupuk bersubsidi diharapkan jadi instrumen meningkatkan produksi komoditas pertanian. Sayangnya, tata kelolanya masih jauh dari sempurna. Jangan sampai subsidi atas nama petani, tetapi manfaatnya tak benar-besar sampai ke petani. (Yoga)
Tags :
#subsidiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023