;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Keadilan Restoratif Tak Bisa untuk Korupsi

25 Jan 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR dari PAN, Pangeran Khairul Saleh mengusulkan, ”Bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian, termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif),” sehingga kerugian negara bisa dicegah. Anggota Fraksi PAN Sarifuddin Suding menegaskan, keadilan restoratif paling tepat digunakan untuk tindak pidana ringan, merujuk Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2021, yang menyebutkan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus meliputi unsur materil dan formil. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, penanganan pidana dengan keadilan restoratif perlu diperhatikan karena rentan diselewengkan. Mekanisme yang mengutamakan dialog membuka ruang transaksional oknum aparat.

Menurut Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, keadilan restoratif tak bisa digunakan untuk kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara. Koruptor harus dihukum secara pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Konsep keadilan restorative yang mengedepankan dialog, kemudian membebaskan pelaku seusai memberi pertanggung jawaban ke korbannya, tak bisa diterapkan. Dalam raker Komisi III DPR dan Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memaparkan penuntasan perkara yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2021, ada 11.811 kasus diselesaikan. Jumlah itu naik 28,3 % dibanding 2020, yakni 9.199 kasus. (Yoga)


Regulasi Restitusi Masih Berujung Segelintir Ganti Rugi

25 Jan 2022

Empat perempuan asal Kabupaten Malang, Jatim, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal, yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal akhir 2020, tetapi pemberangkatannya digagalkan kepolisian dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerima restitusi Rp 17.560.000, Selasa (18/1/2022). Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut disidangkan di PN Kepanjen, Malang, dengan 2 terdakwa, Bashori divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 180 juta serta membayar restitusi Rp 17.560.000 subsider 1 bulan, dan Naser yang masih dalam proses persidangan. Restitusi dibayarkan sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan diserahkan oleh Kajari Kepanjen Edi Handoyo,

Jumlah restitusi yang diperoleh korban sangat rendah, karena pelaku/terpidana tak mampu membayar, kadang terpidana tidak membayar restitusi karena memilih menjalani hukuman pidana penjara. Gabriel Parinama Astha, Direktur Advokasi Parinama Astha, ormas yang mendampingi korban TPPO mengungkap, rendahnya jumlah restitusi karena pelaku yang terjerat hukum hanya orang lapangan dari keluarga miskin. Untuk pemenuhan hak-hak TPPO, salah satunya restitusi, pelaku yang merupakan auktor intelektualis TPPO semestinya harus dijerat. (Yoga)


Minyak Goreng, Pemerintah Jamin Pedagang Pasar Tetap Bisa Untung

25 Jan 2022

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng satu harga bagi pasar rakyat atau tradisional akan digelontorkan distributor mitra produsen minyak goreng mulai 26 Januari 2022. Pemerintah menjamin pedagang pasar tradisional bisa meraih untung dengan menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter, hal ini juga berlaku bagi para pedagang daring. Minyak goreng dari produsen ditetapkan sampai ke distributor Rp 12.500 per liter, dengan HET Rp 14.000 per liter, masih ada ruang keuntungan bagi distributor dan pedagang pasar.

Untuk penyediaan ke pasar tradisional di daerah terpencil, distributor mendapat ganti biaya pengiriman dari pemerintah. Sama seperti dana subsidi minyak goreng satu harga, dana penggantian biaya pengiriman juga berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dialokasikan Rp 7,6 triliun. ”Pedagang pasar yang telanjur memiliki stok lama, bisa meminta retur minyak goreng tersebut kepada distributor,” ujarnya. Pemerintah menyediakan 1,5 miliar liter minyak goreng selama enam bulan, dan sudah berjalan ditoko dan gerai ritel modern. (Yoga)


Korupsi Kepala Daerah dan Jerat Partai Politik

25 Jan 2022

Tabir korupsi kepala daerah kembali terkuak. Kali ini bukan hanya satu, melainkan tiga kepala daerah yang secara silih berganti  mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mereka adalah wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Para pengkhianat amanat rakyat itu tertangkap tangan karena  memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan. Berdasarkan data KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri hingga akhir 2021, tak kurang dari 163 kepala daerah telah diproses secara hukum.  

Satu entitas penting yang kerap kali menjadi sumber permasalahan korupsi kepala daerah adalah, apalagi kalau bukan, partai politik. Di negara demokrasi, partai politik menentukan berbagai aspek krusial dan menjadi penopang utama berjalannya  proses pemerintahan.  Partai politik juga kerap kali mengklaim sebagai penyalur aspirasi rakyat. Faktanya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia bahwa pada awal Januari 2021, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik menempati urutan paling rendah. (Yetede)

Arteria dan Ghozali

25 Jan 2022

Di antara berbagai film dan buku cerita atau karya sastra, saya teringat judul-judul yang menonjolkan dua karakter. Misalnya Romeo and Juliet, Rojali dan Zuleha, Saijah dan Adinda, atau Sayekti dan Hanafi. Ada pula tentang dua hal seperti Lelaki Tua dan Laut. Lantas, bagaima dengan Arteria dan Ghozali? Sepengetahuan saya, belum ada karya sastra atau film yang menggunakan dua karakter tersebut. Namun, belakangan, dua karakter ini ramai dibicarakan. Ghozali alias Ghozali Everyday alias Sultan Gustaf Al Ghozali dibicarakan publik karena ada wow factor dalam pemberitaan terkait keuntungan yang diperolehnya dari transaksi NFT. Dia berhasil meraup Rp1,5 miliar dari hasil berjualan swafotonya di OpenSea, lokapasar yang memungkinkan pemilik NFT (non-fungible token) atau penjual dan kolektor atau pembeli berinteraksi.

Lantas siapa Arteria? Publik mengenalnya sebagai politisi. Seperti halnya Ghozali, berita tentang Arteria menghadirkan wow factor tersendiri. Malangnya, tidak menghasilkan respons sepositif Ghozali. Arteria dinilai telah menyakiti kelompok budaya tertentu dengan kata-katanya. Mungkin tidak bermaksud demikian. Namun, ibarat orang menyimpan asetnya dalam bentuk NFT yang berformat digital dan tak bisa dibatalkan, kata-kata Arteria pun tak bisa ditarik kembali. Hasilnya bukan histeria harapan, Arteria justru memancing kemarahan. Mungkin dia lupa ada sejumlah prinsip komunikasi yang mengingatkan pentingnya berhati-hati berbicara, apalagi di ruang publik. Bisa jadi, Arteria lupa bahwa kata-kata bersifat irreversible alias tidak dapat ditarik kembali.


Harga Minyak Goreng Sulit Dikendalikan

24 Jan 2022

Berdasarkan pantauan Disperindag Kota Magelang, Jateng, harga minyak goreng di tiga pasar hingga Sabtu (22/1/2022) Rp 20.000-Rp 21.000 per liter, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter. Kepala Disperindag Kota Magelang Catur Fajar Budi Sumarmo (23/1) mengatakan, pedagang tak mungkin diminta menekan harga dari pengepul di atas Rp 14.000 per liter. (Yoga)


Tegas di Tengah Wabah

24 Jan 2022

Belakangan ini lonjakan tajam kasus Covid-19 tak bisa dihindari menyusul terus meningkatnya penularan varian Omicron. Transmisi lokal meluas di berbagai daerah dan telah menyebabkan dua pasien meninggal pada Sabtu (22/1). Padahal tak bisa dipungkiri merebaknya varian Omicron di dalam negeri dipicu kasus impor yang dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hingga akhir pekan (23/1), varian Omicron di Indonesia sudah tembus 1.161 kasus sejak akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, lebih 756 kasus atau sekitar 75% sumbangan dari PPLN. Sayangnya pemerintah justru terkesan lalai mengantisipasi warga sendiri yang hendak ke luar negeri. Pemerintah telat dan tidak tegas untuk menahan hasrat orang-orang tertentu yang ingin ke luar negeri meski sekadar berlibur. Dalam hal ini perlu ada aturan tegas yang membatasi hasrat tersebut di tengah tingginya ancaman wabah. Perketat syarat untuk PPLN tanpa pandang bulu.


Grab, ITS, dan WRI Percepat Transformasi Rendah Emisi

24 Jan 2022

Konvoi bebas polusi menggunakan armada kendaraan listrik Grab Indonesia dilakukan untuk menandai kolaborasi dengan Intelegent Transport System (ITS) Indonesia dan World Resourch Institute (WRI) Indonesia guna mempercepat kebijakan transportasi rendah emisi di Propinsi Bali. President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan, Presidensi G20 Indonesia  menjadi momentum bersejarah dan Grab merasa terhormat dapat menjadi bagian perhelatan tersebut. 

Dengan armada kendaraan listriknya, Grab berupaya untuk mengurangi sekitar 4.600 ton emisi karbon yang setara penyerapan CO2 dari 200 ribu pohon dalam setahun. "Bersamaan dengan Presidensi G20 Indonesia di Bali, nota kesepahaman antara WRI Indonesia dan ITS Indonesia menunjukkan komitmen untuk melakukan riset dan diskusi serta menjalankan aksi nyata yang mendukung upaya pemerintah mengembangkan ekosistem kendaraan listrik," Pungkas Country Director WRI Indonesia, Nirarto Samadhi. 

Menambah Nilai Udang dan Kepiting Teluk Bintuni

22 Jan 2022

Berkat hamparan mangrove yang total luasnya 257.468 hektar, perairan Teluk Bintuni jadi rumah bagi udang dan kepiting. Ida Padwa (41) menjadi pelopor pembuat kudapan berbahan baku hasil laut Teluk Bintuni. Namun, menemukan Ida tak mudah, sebab ia belum punya toko tempat berjualan atau akun medsos untuk menjajakan produknya di kawasan SP 5 Kampung Argosigemerai, Bintuni Timur, Papua Barat, karena Ida hanya berproduksi saat menerima pesanan. Untuk memproduksi kudapan udang dan kepiting, Ida dibantu seorang putranya. Kudapan berbentuk sistik dan tortila itu dimasak dengan kompor berbahan bakar minyak, tanpa pengawet buatan. Ida mematok harga Rp 10.000 per kemasan kepada tetangga dan warga Teluk Bintuni, dengan ukuran 85 gram per porsi. Untuk pelanggan di luar Teluk Bintuni, termasuk yang dibawanya ke berbagai pameran, dijual Rp  15.000-Rp 25.000 per kemasan ukuran 100 gram. Ia menghasilkan 200 bungkus camilan dalam 2 hari. Omzet per bulan Rp 5 juta, dengan keuntungan Ida per bulan Rp 500.000.

Ida yakin usaha camilan berbahan udang dan kepiting khas Teluk Bintuni bisa lebih maju, sesuai kata Sfandoya (Bahasa biak, dari sesuatu yang kecil dibuat jadi hal yang sangat berarti) yang dijadikan nama produknya. Sfandoya bermula dari keprihatinan Ida terhadap minimnya pemanfaatan udang dan kepiting di Teluk Bintuni, karena harga di pasar amat mahal, Rp 110.000-Rp 120.000 per kg. Kesempatan menaikkan kelas udang dan kepiting terbuka saat Ida jadi peserta pelatihan pembuatan makanan ringan yang dihelat Pemkab Teluk Bintuni pada 2015, untuk mengubah wujud udang dan kepiting menjadi sistik dan tortila. Bisnisnya terus maju sehingga  dinas pemberdayaan masyarakat setempat tak segan membantu pengadaan alat dapur. Ida beberapa kali diminta Pemkab Teluk Bintuni menjadi pendamping peserta pelatihan UMKM. Ida juga mewakili pelaku UMKM Teluk Bintuni mengikuti pameran di luar Papua Barat pada 2016-2019. (Yoga)


Kenaikan Upah yang Menyejahterakan?

22 Jan 2022

Penetapan upah minimum (upah) dilakukan tiap tahun, bahkan seolah menjadi ritual pengujung tahun yang tidak mungkin bisa dilewatkan. Pada masa pandemi penetapan upah tentu akan menjadi makin sulit, pasalnya baik pelaku usaha maupun pekerja juga tengah mengalami tekanan karena dampak ekonomi pandemi Covid. Di sisi lain, bagi pekerja bertahan pada masa pandemi juga tidak mudah. Tekanan kenaikan kebutuhan hidup pekerja dirasakan karena faktor inflasi, pemotongan gaji, bahkan hingga terburuk adalah saat sebagian pekerja harus dirumahkan tanpa gaji selama pandemi.

Dengan kondisi tersebut, penetapan kenaikan upah tentu akan menjadi sulit. Termasuk adalah apakah penetapan kenaikan upah tahun 2022 oleh sejumlah kepala daerah yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 juga bisa memenuhi unsur kesejahteraan? Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar pekerja. Salah satunya dan mungkin yang paling utama menurut penulis adalah hak untuk sejahtera. Dengan konstruksi pemikiran tersebut, maka instrumen penetapan upah sangatlah kompleks. Kenaikan upah semestinya tidak semata dilihat pada kemampuan jangka pendek dan pada standar kehidupan layak untuk buruh. Dengan rerata kenaikan upah 8,6% tiap tahun, dalam jangka panjang upah menjadi faktor penghambat daya saing produk Indonesia.