Kenaikan Upah yang Menyejahterakan?
Penetapan upah minimum (upah) dilakukan tiap tahun, bahkan seolah menjadi ritual pengujung tahun yang tidak mungkin bisa dilewatkan. Pada masa pandemi penetapan upah tentu akan menjadi makin sulit, pasalnya baik pelaku usaha maupun pekerja juga tengah mengalami tekanan karena dampak ekonomi pandemi Covid. Di sisi lain, bagi pekerja bertahan pada masa pandemi juga tidak mudah. Tekanan kenaikan kebutuhan hidup pekerja dirasakan karena faktor inflasi, pemotongan gaji, bahkan hingga terburuk adalah saat sebagian pekerja harus dirumahkan tanpa gaji selama pandemi.
Dengan kondisi tersebut, penetapan kenaikan upah tentu akan menjadi sulit. Termasuk adalah apakah penetapan kenaikan upah tahun 2022 oleh sejumlah kepala daerah yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 juga bisa memenuhi unsur kesejahteraan? Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar pekerja. Salah satunya dan mungkin yang paling utama menurut penulis adalah hak untuk sejahtera. Dengan konstruksi pemikiran tersebut, maka instrumen penetapan upah sangatlah kompleks. Kenaikan upah semestinya tidak semata dilihat pada kemampuan jangka pendek dan pada standar kehidupan layak untuk buruh. Dengan rerata kenaikan upah 8,6% tiap tahun, dalam jangka panjang upah menjadi faktor penghambat daya saing produk Indonesia.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023