;

Penyelesaian Korupsi Ringan

Penyelesaian Korupsi Ringan

Kontroversi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Komisi III DPR, yang menyebutkan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara, diklarifikasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bahwa pernyataan Jaksa Agung merupakan imbauan umum untuk menjadi pemikiran bersama, dan mencari solusi yang tepat dalam penindakan korupsi yang menyentuh pelaku atau masyarakat di level akar rumput, yang dilakukan karena ketidaktahuan, ketidaksengajaan, dan kerugian keuangan negaranya relatif kecil. Pernyataan itu menyisakan perdebatan, mengenai dasar penentuan perkara korupsi ”di bawah Rp 50 juta” termasuk kategori ringan (petty corruption), dapat diselesaikan secara administrative dengan mengembalikan kerugian negara, dan parameter yang digunakan jaksa selaku pengendali perkara (dominus litis) untuk menyelesaikan petty corruption di luar pengadilan.

Suatu saat nanti banalitas dikhawatirkan menjadi impunitas, yaitu kegagalan untuk membawa pelaku kejahatan (korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, kekhawatiran ini tak boleh mengurung kita dalam paradigma follow the suspect dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tujuannya cenderung menghukum pelaku (efek jera), tetapi melupakan follow the money dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta efisiensi penegakan hukum itu sendiri. Mengutip pandangan Lim Kurniawan selaku ffraud examiner, pada dasarnya kerugian keuangan negara terjadi jika prestasi yang diterima negara lebih kecil dari uang yang dibayarkan negara. Sama halnya dengan prinsip akuntansi, prestasi yang diterima dari sisi debit, sedangkan uang yang dikeluarkan negara di sisi kredit, di mana antara sisi debit dan kredit harus sama (balance). (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :