Timbang Ulang Aturan JHT
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu mengubah Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT-nya satu bulan seusai mengundurkan diri (resign) atau seusai PHK. Sekarang, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, jika mengacu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem JHT, maka JHT memang ditujukan untuk tabungan masa tua. Tetapi, keputusan mengembalikan JHT pada khitahnya tidak tepat dilakukan sekarang.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT baru resmi berlaku pada 22 Februari 2022, dan belum teruji efektivitasnya dalam melindungi pekerja. Masih ada beberapa ketentuan yang membuat program itu kurang inklusif dalam melindungi semua peserta Jamsostek yang kehilangan pekerjaan. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, sebenarnya penyusunan Permenaker No 2/2022 sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian / lembaga terkait. ”Namun, karena saat ini terjadi pro-kontra, dalam waktu dekat Menaker (Ida Fauziyah) akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujarnya. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023