JKP Belum Tepat Ganti JHT
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center Andriko Otang (17/2) berpendapat, dari segi cakupan jumlah pekerja yang dapat mengakses, perbandingan besaran manfaat uang tunai, serta kemudahan birokrasi dan administrasi untuk mengklaim manfaat, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum sebanding dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam konteks menyediakan bantalan sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Andriko juga menyoroti kerumitan birokrasi dan administrasi yang dapat membuat pekerja kesulitan mengakses manfaat JKP. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP menyatakan, pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP 3 bulan sejak dikenai PHK, jika melewati tenggat, haknya bakal hilang, sementara proses perselisihan terkait PHK biasanya bisa berbulan-bulan. Terlebih, jika berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UI Aloysius Uwiyono menilai, JKP belum tepat diterapkan karena program itu produk UU Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan masih harus direvisi dalam kurun 2 tahun. ”Maka, sesuai putusan MK, pemerintah harus merevisi dulu UU Cipta Kerja. Jangan mengaitkan JHT dengan JKP, seolah JKP menjadi solusi masalah terkait JHT yang saat ini timbul,” kata Aloysius. Aggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pengusaha, Agung Pambudhi mengatakan, sosialisasi Permenaker No 2/2022 belum maksimal. Selain itu, ia melihat ada faktor lain yang memicu penolakan, yakni kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023