Kasus Investasi Bodong Binomo Diduga Rugikan Hingga 3,8 M
Direktur Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bridjen Wisnu Hermawan menyatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang yang menjadi korban investasi bodong berkedok aplikasi trading binari option Binomo. Dari pemeriksaan itu polisi menduga para korban mengalami kerugian yang jika digabungkan mencapai Rp 3,8 miliar. Para korban mengaku tertipu akibat melihat promosi yang dilakukan Indra Kenz di media sosial YouTube, Instagram, Telegram, dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo. Bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia. Para korban mengklaim telah dijanjikan keuntungan 80% sampai 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. "Hal itu dibuktikan IK juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga selalu loss," katanya. (Yetede)
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023