Kesejahteraan Buruh Jangan Dipertaruhkan
Langkah pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awal dinilai akan mempertaruhkan kesejahteraan buruh. Selama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum teruji efektif, manfaat JHT untuk buruh yang kehilangan pekerjaan perlu dipertahankan. Kinerja dan tata kelola investasi dana program Jamsostek menjadi sorotan setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diterbitkan Februari 2022. Mantan Dewan Pengawas BP Jamsostek Periode 2016-2021, Poempida Hidayatullah, menduga permenaker itu diterbitkan untuk membenahi tata kelola dana investasi program JHT. Langkah itu dinilai membebani pekerja yang kini terdampak pandemi Covid-19.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah mencabut Permenaker No 2/2022 dan mengembalikan manfaat JHT kepada buruh yang membayar iuran. Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari mengatakan, Permenaker No 2/2022 diterbitkan untuk mengembalikan fungsi JHT pada khitahnya sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, bukan karena ketahanan dana BP Jamsostek bermasalah. Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, program JHT perlu dikembalikan ke fungsi awal agar BP Jamsostek dapat menempatkan dana JHT ke instrumen yang lebih baik. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023