Kaji Kembali JKP
Permenaker RI No 2 Tahun 2022 bertanggal 2 Februari 2022 menetapkan pekerja peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun, mengubah Permenaker No 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK mencairkan JHT secara tunai sebulan setelah perusahaan tempat bekerja menerbitkan surat pengunduran diri.
Pekerja keberatan karena khawatir saat mengalami PHK, pesangon yang mereka terima tidak cukup untuk melanjutkan hidup. Sementara pemerintah beralasan, sudah waktunya JHT dikembalikan pada fungsinya sebagaitabungan haritua karena mulai 22 Februari 2022 akan resmi berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menyusul terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agar kebijakan dapat diterima luas, komunikasi perlu terbuka. Apalagi suasana tahun politik mulai terasa. Demi mencegah berlanjutnya kekecewaan pekerja, pemerintah harus menjamin pekerja mendapat pesangon apabila berhenti bekerja meski akan lebih baik jika tidak ada PHK. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023