Simalakama Jika Minyak Goreng Disubsidi
Per 1 Februari 2022, berdasarkan Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, sementara HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter. Sebelumnya berdasarkan Permendag No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), harga minyak goreng ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk semua jenis minyak goreng dari curah hingga premium, dengan 1 harga, subsidi kepada produsen minyak goreng Rp 3.000 per liter yang merupakan selisih antara harga keekonomian minyak goreng Rp 17.000 per liter dan HET minyak goreng kemasan premium.
Dana BPDPKS bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta sumber dana lain yang sah, meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunannya. Tahun 2020, dana yang diperoleh BPDPKS Rp 24 triliun, meningkat dibandingkan sebelumnya Rp 1,49 triliunr, dalam APBN masuk dalam PNBP. BPDPKS menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat sawit dalam bentuk layanan program pengembangan perkebunan kelapa sawit. BPDPKS, ikut memberikan dukungan finansial berbagai program pemerintah, seperti penyaluran dana dukungan program biodiesel guna mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan minyak mentah, juga sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas harga tandan buah segar di dalam negeri. BPDPKS juga mendukung pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penelitian dan pengembangan kelapa sawit nasional, serta promosi kelapa sawit nasional. Dengan dikeluarkannya Permendag No 3/2022, berarti bertambah satu lagi tugas BPDPKS, yaitu mendukung kebijakan pemerintah menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.
Dengan keterkaitan yang sangat tinggi dari hulu ke hilir, kebijakan yang diambil pemerintah terkait subsidi harus dengan kehati-hatian agar tidak menjadi simalakama. Jika subsidi diberikan (diikuti dengan kebijakan DMO), petani sawit bisa menjerit, namun jika tidak diberikan konsumen yang kesusahan.Dalam mengambil kebijakan, baik konsumen maupun produsen tidak boleh ada yang lebih dirugikan. Oleh sebab itu, perlu ada pertimbangan yang kuat mengenai golongan penerima subsidi. Mana yang menjadi prioritas agar subsidi tepat sasaran. Termasuk juga perlunya menata rantai distribusi minyak goreng agar harga di tingkat konsumen tidak tinggi
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023