Jaminan Kehilangan Kerja Pengganti Jaminan Hari Tua
Pemerintah dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga kerja (BP Jamsostek) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK. Staf Khusus Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan, dengan program ini, pekerja tak perlu lagi mencairkan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Dita, dengan skema ini, JHT dapat kembali pada fungsinya sebagai dana pensiun ketika pekerja memasuki usia 56 tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No,2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pambayaran Manfaat JHT. Untuk JKP, kata Dita, pemerintah membayar maksimal Rp 11 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, pemerintah membayar kurang-lebih Rp 85 miliar per bulan untuk 10,5 juta pekerja. Perhitungan iuran itu menggunakan asumsi ekstrim, yakni jumlah orang yang terkena PHK dalam setahun mencapai 300 ribu orang. "Sebagai dana operasional awal program JKP, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 6 triliun," kata dia,kemarin. (Yetede)
Tags :
#BansosPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023