Buruh Tolak Aturan Baru
Kalangan buruh menolak kebijakan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua. Pasalnya, dalam situasi pandemi, banyak kebutuhan mendesak dan segera. Aturan baru terkait JHT tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, mengubah aturan sebelumnya, Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT satu bulan seusai resign atau seusai PHK. Kini, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijadikan pengganti JHT baru akan resmi berlaku pada 22 Februari 2022. Namun, efektivitasnya dinilai belum teruji.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin (14/2) berpendapat, ketentuan baru itu memberatkan pekerja. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, ”Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja karena JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek itu dana milik nasabah, yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah”. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, JHT bukanlah dana pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pekerja. Menurut dia, Permenaker No 2/2022 sesuai peruntukan JHT, tetapi kurang sosialisasi dan tak sensitif pada keadaan masyarakat, khususnya buruh. Oleh karena itu, dia meminta Permenaker No 2/2022 ditinjau kembali. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023